Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengembalian biaya waralaba

Kasus bantuan Firma Hukum Anyang | Firma Hukum Anyang membantu gugatan klien waralaba dan berhasil memperoleh pengembalian biaya waralaba

Firma Hukum Anyang membantu klien yang menjadi korban penipuan kontrak waralaba oleh pemilik waralaba dengan mengajukan gugatan pengembalian biaya waralaba. Hasilnya, biaya kontrak waralaba beserta biaya bahan baku, biaya pendirian usaha, dan biaya lainnya berhasil diperoleh kembali.

CONTENTS
  • 1. Firma Hukum Anyang, alasan klien datang berkunjung
    • - Kisah klien yang didengarkan oleh Firma Hukum Anyang
    • - Peraturan terkait Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan yang dijelaskan oleh Firma Hukum Anyang
  • 2. Bantuan Firma Hukum Anyang agar klien berhasil memperoleh pengembalian biaya waralaba
    • - Bantuan Firma Hukum Anyang ① Tergugat melanggar kewajiban penitipan biaya waralaba
    • - Bantuan Firma Hukum Anyang ② Tergugat memberikan informasi palsu dan berlebihan
  • 3. Firma Hukum Anyang berhasil memperoleh pengembalian biaya waralaba bagi klien

1. Firma Hukum Anyang, alasan klien datang berkunjung

Klien yang mengunjungi Firma Hukum Anyang menyampaikan bahwa ia menjadi korban penipuan kontrak waralaba dan ingin mengajukan gugatan pengembalian biaya waralaba.

Kisah klien yang didengarkan oleh Firma Hukum Anyang

Klien menerima tawaran dari tergugat untuk membuka gerai waralaba piza. Karena memercayai tergugat, klien menandatangani kontrak waralaba dan membayar biaya waralaba sebesar 7 juta won Korea Selatan.

Namun, tergugat tidak mengajarkan cara menyiapkan bahan piza maupun mencampur saus.

Klien percaya bahwa hal tersebut akan diajarkan secara bertahap, sehingga ia mentransfer kepada tergugat biaya sewa tempat serta biaya seluruh perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk menjalankan gerai waralaba.

Klien, yang hanya menerima dan menggunakan saus serta bahan siap pakai dari tergugat, kemudian berkonsultasi mengenai keadaannya dengan kenalan lain yang menjalankan waralaba piza.

Dari konsultasi tersebut, klien mengetahui bahwa saus dan bahan yang dipasok tergugat hanyalah produk yang dijual di pasaran, yang stikernya dilepas lalu diganti dengan stiker nama usaha tergugat.

Selain itu, klien juga mengetahui bahwa tergugat sebenarnya bahkan tidak terdaftar sebagai pelaku usaha waralaba.

Klien kemudian segera menghubungi tergugat dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa kontrak diakhiri karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kontrak waralaba.

Namun, tergugat tidak memberikan jawaban yang jelas. Klien juga mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang meminta pengembalian biaya waralaba yang telah dibayarkan, tetapi surat tersebut juga tidak mendapat jawaban. Oleh karena itu, klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun.

☞ [Informasi hukum] : Pelajari hal-hal yang perlu diperhatikan saat menandatangani kontrak waralaba

Peraturan terkait Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan yang dijelaskan oleh Firma Hukum Anyang

Pemberi waralaba berkewajiban memberikan dokumen pengungkapan informasi dan dokumen status gerai waralaba di sekitar kepada calon penerima waralaba.

Jika dokumen tersebut tidak diberikan, pemberi waralaba tidak boleh menerima biaya waralaba dari calon penerima waralaba maupun menandatangani kontrak waralaba dengannya.

▣ Pasal 7 Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan (Kewajiban Menyediakan Dokumen Pengungkapan Informasi, dan lain-lain)

Pemberi waralaba dilarang melakukan salah satu perbuatan berikut jika tidak memberikan dokumen pengungkapan informasi yang telah terdaftar dan dokumen status gerai waralaba di sekitar, atau jika belum berlalu 14 hari sejak tanggal dokumen pengungkapan informasi dan dokumen lainnya diberikan.

1. Menerima biaya waralaba dari calon penerima waralaba

2. Menandatangani kontrak waralaba dengan calon penerima waralaba

▣ Pasal 10 Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan (Pengembalian Biaya Waralaba)

Dalam salah satu keadaan berikut, pemberi waralaba wajib mengembalikan biaya waralaba dalam waktu 1 bulan sejak tanggal calon penerima waralaba atau penerima waralaba mengajukan permintaan tertulis yang memuat hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Korea Selatan.

1. Jika pemberi waralaba melanggar kewajiban menyediakan dokumen pengungkapan informasi

2. Jika diakui bahwa informasi palsu atau berlebihan yang diberikan pemberi waralaba, atau penghilangan informasi penting, memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penandatanganan kontrak

2. Bantuan Firma Hukum Anyang agar klien berhasil memperoleh pengembalian biaya waralaba

Untuk membantu klien memperoleh kembali biaya waralaba yang dibayarkan kepada tergugat, Firma Hukum Anyang menganalisis secara saksama peraturan terkait dan memberikan bantuan sebagai berikut.

Bantuan Firma Hukum Anyang ① Tergugat melanggar kewajiban penitipan biaya waralaba

Menurut Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan, pemberi waralaba tidak boleh menerima biaya waralaba secara langsung dari pelaku usaha waralaba kecuali terdaftar dalam asuransi kompensasi kerugian pelaku usaha waralaba. (Pasal 6-5 ayat (1) Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan)

Namun, berdasarkan kontrak dalam perkara ini, tergugat meminta agar biaya waralaba ditransfer ke rekening yang ditunjuknya, dan klien kemudian melakukan pembayaran tersebut.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa tergugat telah melanggar Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan karena tidak terdaftar dalam asuransi kompensasi kerugian penerima waralaba.

Bantuan Firma Hukum Anyang ② Tergugat memberikan informasi palsu dan berlebihan

Saat menawarkan kepada klien untuk membuka gerai waralaba, tergugat menyatakan bahwa usahanya memperoleh omzet yang besar dengan metode produksi khas milik perusahaan.

Namun, kami berpendapat bahwa bahan dan saus yang digunakan untuk membuat piza sebenarnya hanyalah produk yang dijual di pasaran dan bahwa jumlah omzet tersebut juga tidak memiliki dasar yang konkret.

▣ Pasal 9 Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan (Larangan Pemberian Informasi Palsu atau Berlebihan, dan lain-lain)

Dalam memberikan informasi kepada calon penerima waralaba atau penerima waralaba, pemberi waralaba dilarang melakukan perbuatan berikut.

1. Memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau melebih-lebihkan fakta

2. Memberikan informasi dengan menyembunyikan atau mengecilkan fakta yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penandatanganan atau keberlanjutan kontrak

3. Firma Hukum Anyang berhasil memperoleh pengembalian biaya waralaba bagi klien

Berkat bantuan Firma Hukum Anyang, klien dapat memperoleh kembali uang muka kontrak yang dibayarkan saat menandatangani kontrak waralaba, serta biaya berbagai perlengkapan dapur, bahan baku, dan kebutuhan lain untuk memulai usaha.

Grup Hukum Korporasi Daeryun menyediakan layanan di bidang waralaba dan membantu klien yang mengalami kesulitan akibat perselisihan dengan pemilik gerai waralaba.

Firma Hukum Daeryun Anyang, yang terdiri atas para advokat dengan pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara dan keahlian profesional di beragam bidang terkait, akan memberikan solusi optimal kepada klien.

☞ [Bidang layanan] : Kunjungi bidang layanan waralaba Grup Hukum Korporasi Daeryun

안양법무법인 조력 사레 | 프렌차이즈 의뢰인 소송 조력한 안양법무법인, 가맹금 반환에 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk