CONTENTS
- 1. Klien yang memperoleh konsultasi dengan pengacara Anyang

- - Kisah klien yang menjalani konsultasi dengan pengacara Anyang
- - Peraturan mengenai pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijelaskan dalam konsultasi dengan pengacara Anyang
- 2. Bantuan yang diberikan kepada klien melalui konsultasi dengan pengacara Anyang

- - Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyampaikan penyesalan klien
- - Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyatakan tidak adanya kemungkinan klien mengulangi perbuatan
- - Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyatakan bahwa jarak mengemudi klien sangat singkat
- 3. Hasil konsultasi dengan pengacara Anyang, berhasil memperoleh pidana denda bagi klien yang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk

1. Klien yang memperoleh konsultasi dengan pengacara Anyang
Klien yang memperoleh konsultasi dengan pengacara Anyang meminta bantuan untuk menghindari pidana penjara efektif akibat kembali mengemudi dalam keadaan mabuk. Dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, apabila seseorang pernah dihukum dengan pidana denda atau pidana yang lebih berat dalam 10 tahun terakhir, perbuatannya dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk, sehingga diperkirakan akan dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Kisah klien yang menjalani konsultasi dengan pengacara Anyang
Melalui konsultasi dengan pengacara Anyang, kami mendengarkan kisah klien.
Pada hari kejadian, klien menghadiri acara makan bersama rekan-rekan kerjanya. Di tengah acara, 1 orang rekannya berdiri lebih dahulu untuk pulang.
Kebetulan kendaraan klien diparkir menghalangi kendaraan rekan tersebut, sehingga klien harus memindahkan kendaraannya ke tempat lain.
Meskipun telah minum cukup banyak, klien mengira tidak masalah jika mengemudi sebentar hanya untuk memindahkan kendaraannya. Klien pun mengemudi dan akhirnya mengalami kecelakaan dengan menabrak kendaraan lain yang diparkir di dekatnya.
Sekitar 8 tahun sebelumnya, klien telah 1 kali dijatuhi pidana denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Karena perkara ini menjadikannya pelaku pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk, klien berupaya menghindari pidana penjara efektif.
Peraturan mengenai pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijelaskan dalam konsultasi dengan pengacara Anyang
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, seseorang dianggap mengemudi dalam keadaan mabuk apabila kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0.03% atau lebih.
Selain itu, apabila dalam 10 tahun terakhir seseorang pernah dihukum dengan pidana denda atau pidana yang lebih berat karena mengemudi dalam keadaan mabuk, perbuatannya dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengulangan lebih lanjut.
Dalam keadaan tersebut, orang yang memiliki riwayat penghukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk tentu akan dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada pelaku pertama kali.
▣ Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)
Batas keadaan mabuk yang menyebabkan seseorang dilarang mengemudi adalah kadar alkohol dalam darah pengemudi sebesar 0.03 persen atau lebih.
▣ Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan Pidana) ▶ Pemberatan hukuman bagi pelaku pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk
Kadar alkohol dalam darah 0.2% atau lebih | Pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun atau pidana denda sebesar 10 juta hingga 30 juta won Korea Selatan |
Kadar alkohol dalam darah 0.03% atau lebih dan kurang dari 0.2% | Pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau pidana denda sebesar 5 juta hingga 20 juta won Korea Selatan |
Kadar alkohol dalam darah 0.03% atau lebih dan kurang dari 0.08% | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
☞ [Pemeriksaan Pendahuluan] : Buka pemeriksaan pendahuluan mengenai tingkat hukuman atas mengemudi dalam keadaan mabuk
2. Bantuan yang diberikan kepada klien melalui konsultasi dengan pengacara Anyang
Melalui konsultasi dengan pengacara Anyang, kami menganalisis secara saksama keadaan pada saat kejadian dan berbagai keadaan lain yang menguntungkan klien. Karena klien memiliki riwayat tindak pidana sejenis dalam 10 tahun terakhir, diperlukan permohonan keringanan kepada majelis hakim.
Kami kemudian menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyampaikan penyesalan klien
Klien menyatakan bahwa sejak dijatuhi pidana denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk pada masa lalu, ia tidak pernah sekalipun mengulangi perbuatan tersebut dan biasanya selalu menggunakan jasa pengemudi pengganti atau taksi.
Untuk membuktikannya, kami menyerahkan bagian catatan penggunaan kartu yang berkaitan dengan pembayaran jasa pengemudi pengganti atau taksi.
Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyatakan tidak adanya kemungkinan klien mengulangi perbuatan
Klien menyatakan bahwa setelah perkara ini ia berencana menjual kendaraannya dan tidak akan memiliki kemungkinan untuk kembali mengemudikan kendaraan.
Klien juga menyatakan bahwa karena merasa telah meninggalkan luka yang tidak terhapuskan dan trauma mendalam kepada keluarganya akibat dua kali mengemudi dalam keadaan mabuk, ia tidak lagi memiliki niat untuk mengemudi.
Konsultasi dengan pengacara Anyang, menyatakan bahwa jarak mengemudi klien sangat singkat
Kami menyatakan bahwa selain kerusakan barang yang sangat ringan, tindakan klien mengemudi dalam keadaan mabuk tidak menimbulkan korban jiwa, luka badan, ataupun kecelakaan lain.
Kami juga menyatakan bahwa jarak yang ditempuh klien dalam keadaan mabuk hanya sekitar 5 m, sehingga sangat singkat dan bahkan sulit dianggap sebagai tindakan mengemudi secara nyata.
3. Hasil konsultasi dengan pengacara Anyang, berhasil memperoleh pidana denda bagi klien yang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk
Setelah persidangan klien yang kembali mengemudi dalam keadaan mabuk ditangani melalui konsultasi dengan pengacara Anyang, klien berhasil memperoleh pidana denda melalui pembelaan.
Apabila seseorang memiliki riwayat penghukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk seperti klien tersebut, kemungkinan dijatuhi pidana penjara efektif akan tinggi jika ia mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, apabila seseorang tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk ketika memiliki riwayat tindak pidana sejenis, ia perlu segera berkonsultasi dengan pengacara spesialis dan secara aktif menangani perkaranya.
Firma Hukum Daeryun mengoperasikan Kelompok Penanganan Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas. Para pengacara spesialis yang memiliki banyak pengalaman menangani perkara pengulangan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk memberikan bantuan kepada klien.
Jika memerlukan bantuan, silakan meminta konsultasi dengan pengacara Anyang kapan saja.
☞ [Konsultasi Hukum] : Buka halaman reservasi konsultasi hukum Kelompok Penanganan Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








