Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Biaya pemeliharaan anak (nafkah anak)

Pengacara Perceraian Suwon | Kasus berhasil memperoleh seluruh biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) yang dituntut berkat pendampingan pengacara perceraian Suwon

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Suwon datang kepada pengacara spesialis perceraian di kantor cabang Suwon untuk mengajukan gugatan biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) terhadap mantan suaminya yang sama sekali tidak membayarnya setelah perceraian.

CONTENTS
  • 1. Alasan mendatangi pengacara perceraian Suwon
    • - Klien yang meminta pendampingan pengacara perceraian Suwon
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perceraian Suwon
  • 2. Bentuk pendampingan pengacara perceraian Suwon
    • - Pengacara Suwon menyatakan pihak lawan sengaja menunda pembayaran biaya pemeliharaan anak (nafkah anak)
    • - Pengacara Suwon menyatakan lingkungan pengasuhan akan menjadi sulit jika biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) tidak diterima
  • 3. Menang perkara berkat pendampingan pengacara perceraian Suwon
    • - Pendampingan pengacara sangat diperlukan dalam gugatan biaya pemeliharaan anak (nafkah anak)

1. Alasan mendatangi pengacara perceraian Suwon

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Suwon menjelaskan bahwa setelah bercerai berdasarkan kesepakatan, ia tidak pernah sekalipun menerima biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) dari mantan suaminya.

Setelah mempertimbangkannya dengan saksama, klien menyimpulkan bahwa satu-satunya cara untuk memperoleh biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) yang belum dibayar adalah melalui gugatan, lalu mendatangi pengacara spesialis perceraian di kantor cabang Suwon.

Klien yang meminta pendampingan pengacara perceraian Suwon

Klien yang meminta pendampingan pengacara perceraian Suwon telah bercerai berdasarkan kesepakatan dengan suaminya sekitar 4–5 tahun yang lalu karena perbedaan kepribadian dan berbagai alasan lainnya.

Untungnya, klien memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak, serta disepakati bahwa ia akan menerima biaya pemeliharaan anak (nafkah anak).

Masalahnya, setelah perceraian, suaminya tidak pernah sekalipun membayar biaya pemeliharaan anak (nafkah anak).

Seiring pertumbuhan anak-anaknya, beban keuangan klien pun terus meningkat.

Klien meminta pendampingan pengacara Suwon dari Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan atas biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) yang belum diterima pada masa lalu hingga biaya pada masa mendatang.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perceraian Suwon

■ Kekuasaan orang tua, hak asuh, dan biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) untuk anak di bawah umur

  • Perceraian dan tanggung jawab pengasuhan anak (Pasal 837 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

① Para pihak menetapkan hal-hal mengenai pengasuhan anak melalui kesepakatan.

② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mencakup hal-hal berikut.

1. Penetapan pihak yang mengasuh anak

2. Tanggungan biaya pengasuhan

3. Pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya hak untuk bertemu anak serta tata caranya

③ Jika kesepakatan berdasarkan ayat 1 bertentangan dengan kesejahteraan anak, pengadilan keluarga memerintahkan perbaikan atau, atas kewenangannya sendiri, menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengasuhan dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan harta orang tua, serta keadaan lainnya.

④ Jika tidak tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengasuhan atau kesepakatan tidak dapat dibuat, pengadilan keluarga memutuskan hal tersebut atas kewenangannya sendiri atau berdasarkan permohonan salah satu pihak. Dalam hal ini, pengadilan keluarga harus mempertimbangkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

⑤ Jika dianggap perlu demi kesejahteraan anak, pengadilan keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pengasuhan anak atau menetapkan tindakan lain yang sesuai berdasarkan permohonan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, maupun atas kewenangannya sendiri.

⑥ Ketentuan ayat 3 sampai dengan ayat 5 tidak mengubah hak dan kewajiban orang tua selain yang berkaitan dengan pengasuhan anak.

※ Orang tua bertanggung jawab mengasuh anak secara bersama-sama dan, pada prinsipnya, juga harus menanggung biaya pengasuhan secara bersama-sama. Jika karena suatu keadaan hanya salah satu orang tua yang mengasuh anak, pihak yang mengasuh dapat menuntut pihak lainnya untuk menanggung bagian yang wajar dari biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) pada masa kini dan mendatang.

2. Bentuk pendampingan pengacara perceraian Suwon

Pengacara perceraian Suwon melakukan persiapan dari berbagai sudut dan menyusun strategi untuk memenangkan gugatan.

Pertama-tama, pengacara menekankan bahwa pihak lawan mengabaikan kewajibannya membayar biaya pemeliharaan anak (nafkah anak), meskipun memperoleh penghasilan setiap bulan.

Pengacara Suwon menyatakan pihak lawan sengaja menunda pembayaran biaya pemeliharaan anak (nafkah anak)

Berdasarkan pemeriksaan pengacara perceraian Suwon, pihak lawan relatif memiliki kelonggaran finansial karena memperoleh penghasilan dari pekerjaan setiap bulan.

Pengacara menekankan bahwa meskipun berada dalam keadaan yang memungkinkannya membayar biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) secara memadai, pihak lawan tidak pernah sekalipun membayarnya setelah perceraian, yang merupakan hal sangat penting dalam perkara ini.

Selain itu, pengacara menyatakan bahwa pihak lawan menghindari pembayaran dan menolak berkomunikasi.

Pengacara Suwon menyatakan lingkungan pengasuhan akan menjadi sulit jika biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) tidak diterima

Menurut keterangan yang diterima pengacara perceraian Suwon, pemohon saat ini membesarkan sendiri dua anak yang masing-masing duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Penghasilan pemohon saja tidak mencukupi untuk hidup bersama kedua anaknya.

Pengacara menegaskan bahwa jika biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) tidak diterima, lingkungan pengasuhan akan menjadi sulit dan pada akhirnya kerugian tersebut juga akan berdampak pada anak-anak.

3. Menang perkara berkat pendampingan pengacara perceraian Suwon

pengacara perceraian Suwon

Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perceraian Suwon dan memutuskan bahwa pihak lawan harus membayar biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) yang belum dibayar pada masa lalu serta biaya pada masa mendatang hingga anak mencapai usia dewasa.

Pendampingan pengacara sangat diperlukan dalam gugatan biaya pemeliharaan anak (nafkah anak)

Perkara di atas, yang ditangani dengan bantuan pengacara perceraian Suwon, merupakan kisah seorang klien yang tidak menerima biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) setelah bercerai dan berhasil menuntut biaya pemeliharaan anak untuk masa lalu dan masa mendatang dengan bantuan pengacara perceraian Suwon.

Demikian pula, Firma Hukum Daeryun telah menangani banyak gugatan perceraian dan memiliki keahlian yang luas; para pengacara spesialisnya mengarahkan perkara klien ke arah yang lebih baik.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) atau keadaan serupa dengan perkara di atas, silakan kapan saja menghubungi Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN kepada Badan Pajak Nasional tahun 25), melalui 🔗pengacara spesialis perceraian Suwon untuk meminta konsultasi.

수원이혼변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk