Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan)

Pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju | Berkat pendampingannya dalam perkara perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, dijatuhi ‘pidana denda’

Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya karena diam-diam memotret korban dengan telepon seluler, lalu menyimpan dan membagikan foto tersebut. Oleh karena itu, klien meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
    • - Latar belakang klien mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
    • - Peraturan terkait perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
  • 2. Langkah pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju
    • - Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana seksual
    • - Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
    • - Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban
  • 3. Hasil pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, pidana denda dijatuhkan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
    • - Jika Anda mencari pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

1. Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Klien yang datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju diam-diam memotret tubuh telanjang korban yang sedang tidur tanpa busana. Setelah diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, klien meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana.

Latar belakang klien mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Klien yang meminta pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju berencana minum minuman beralkohol bersama teman-temannya.

Setelah teman-temannya pulang dan hanya klien serta korban yang tersisa, klien diam-diam merekam tubuh telanjang korban yang sedang tidur dalam keadaan mabuk dengan telepon seluler, menyamarkan foto tersebut dengan mosaik, lalu membagikannya kepada seorang kenalan.

Korban mengetahui hal tersebut melalui kenalan klien, lalu mengadukan klien.

Karena diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, klien datang menemui pengacara spesialis hukum pidana di Jeju agar terhindar dari pidana penjara efektif.

Peraturan terkait perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

■ Peraturan terkait Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

▶ Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya)

① Setiap orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dan merekamnya bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 7 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 50.000.000.


② Setiap orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau secara terbuka memamerkan atau mempertunjukkan rekaman atau salinannya berdasarkan ayat (1), termasuk salinan dari suatu salinan dan selanjutnya berlaku sama dalam pasal ini, yang selanjutnya disebut “penyebaran dan sebagainya”, atau setiap orang yang, meskipun perekaman berdasarkan ayat (1) pada saat dilakukan tidak bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, termasuk apabila orang tersebut merekam tubuhnya sendiri, kemudian melakukan penyebaran dan sebagainya atas rekaman atau salinannya dengan bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 7 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 50.000.000.


③ Setiap orang yang, untuk memperoleh keuntungan, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman melalui jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, yang selanjutnya disebut “jaringan informasi dan komunikasi”, dikenai pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas minimum 3 tahun.


④ Setiap orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 3 tahun atau denda dengan batas maksimum KRW 30.000.000.


⑤ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan berulang kali sebagai kebiasaan, pidana yang ditentukan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.

2. Langkah pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju mendampingi klien dengan pengetahuan yang luas dan khusus di bidang hukum pidana.

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana seksual

Klien selama ini menjalani kehidupan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang sebelumnya tidak pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana.

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Klien mengakui sangkaan tindak pidana dan sangat menyesali perbuatannya.

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien menunjukkan tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana.

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju menyatakan bahwa klien telah meminta maaf kepada korban, memperoleh maaf, dan mencapai perdamaian.

3. Hasil pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, pidana denda dijatuhkan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya

Pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Melalui pendampingan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya. Klien kembali menyampaikan terima kasih kepada pengacara spesialis hukum pidana tersebut.

Jika Anda mencari pengacara spesialis hukum pidana di Jeju

Dengan bantuan pengacara spesialis hukum pidana di Jeju, klien yang diadukan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya dapat dijatuhi pidana denda.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara spesialis hukum pidana untuk mendampingi klien.

Jika Anda menghadapi permasalahan serupa dengan perkara di atas, silakan meminta pendampingan dari pengacara spesialis hukum pidana di Jeju pada Firma Hukum Daeryun.

제주형사전문변호사 조력 | 제주형사전문변호사의 조력으로 카메라등이용촬영죄, ‘벌금형’

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk