Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi

Pengacara ganti rugi Changwon | Klien yang digugat ganti rugi oleh kenalannya memperoleh putusan penolakan berkat bantuan pengacara Changwon

Klien yang ditemui pengacara ganti rugi Changwon adalah orang yang, beberapa tahun lalu, pernah menyelesaikan perdamaian pidana dengan seorang kenalan; dari kenalan itu ia kemudian menerima 🔗 gugatan ganti rugi sehingga meminta bantuan, dan berkat bantuan pengacara Changwon ia memperoleh putusan penolakan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang menemui pengacara ganti rugi Changwon
    • - Kisah klien yang didengar pengacara ganti rugi Changwon
    • - Peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait yang dijelaskan pengacara ganti rugi Changwon
  • 2. Strategi yang disusun pengacara ganti rugi Changwon
    • - Strategi pengacara Changwon ① : Mendalilkan bahwa gugatan tersebut harus ‘ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara’
    • - Strategi pengacara Changwon ② : Menekankan proses pembuatan surat perdamaian yang sah
    • - Strategi pengacara Changwon ③ : Menyinggung kondisi psikologis Sdr. A yang tidak stabil
  • 3. Hasil pendampingan pengacara ganti rugi Changwon: putusan ‘gugatan ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara’
    • - Bagaimana jika Anda kembali digugat meskipun telah menyelesaikan perdamaian?

1. Klien yang menemui pengacara ganti rugi Changwon

Klien yang mengunjungi pengacara ganti rugi Changwon adalah seorang pria berusia 30-an. Seorang kenalan yang beberapa tahun lalu pernah terlibat kasus penganiayaan dengannya mengajukan gugatan ganti rugi senilai puluhan juta won Korea Selatan terhadap klien. Pengacara Changwon menelaah kronologinya secara rinci.

Kisah klien yang didengar pengacara ganti rugi Changwon

창원변호사 | 지인에게 손해배상 소송 당한 의뢰인, 창원 변호사 도움으로 각하 판결
Mengeklik gambar di atas akan menampilkan informasi mengenai grup ganti rugi perdata milik Daeryun.

Penggugat dalam perkara ini adalah kenalan klien, Sdr. A.

Beberapa tahun lalu, kedua orang tersebut pernah bersitegang saat minum bersama.

Saat itu klien, yang dikuasai amarah, menganiaya Sdr. A, dan setelah adanya laporan ke polisi, klien pun harus berdiri di depan pengadilan.

Untungnya, kedua orang tersebut berhasil mencapai perdamaian secara baik-baik.

Setelah saling menyelesaikan kesalahpahaman, kedua orang itu menandatangani surat perdamaian yang memuat kalimat ‘tidak akan mengajukan keberatan apa pun secara perdata maupun pidana terkait perkara ini di kemudian hari’.

Dengan demikian, setelah Sdr. A menyatakan tidak menghendaki penghukuman, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan.

Masalah kembali muncul ketika Sdr. A tiba-tiba mengajukan gugatan ganti rugi terhadap klien.

Sdr. A mendalilkan bahwa surat perdamaian saat itu dibuat karena ancaman klien, dan bahwa akibat kekerasan yang dilakukan klien ia masih mengalami penderitaan batin hingga kini.

Atas hal itu, klien menemui pengacara Changwon untuk meminta bantuan.

Peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait yang dijelaskan pengacara ganti rugi Changwon

Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan(perbuatan hukum yang tidak adil)
Perbuatan hukum yang secara nyata kehilangan keadilan akibat keadaan terdesak, kecerobohan, atau ketidakberpengalaman salah satu pihak dinyatakan batal.

‘Keadaan terdesak (gungbak) yang dimaksud adalah ‘kesulitan yang sangat mendesak’, yang dapat bersumber dari faktor ekonomi maupun dari faktor mental atau psikologis; adapun apakah suatu pihak berada dalam keadaan terdesak harus dinilai secara konkret dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, seperti usia dan pekerjaannya, tingkat pendidikan dan pengalaman sosialnya, keadaan hartanya, serta tingkat kegentingan situasi yang dihadapinya. (lihat antara lain putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 12 Maret 2024 Nomor 2023다301712)

Apabila para pihak telah bersepakat untuk tidak mengajukan gugatan sekalipun terdapat sengketa mengenai suatu hak atau hubungan hukum tertentu, maka gugatan yang diajukan dengan melanggar kesepakatan tersebut tidak memiliki kepentingan perlindungan hak, dan selain itu, asas iktikad baik, yaitu bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban harus dilakukan secara jujur berdasarkan kepercayaan, merupakan asas hukum umum yang mengatur dan menguasai bukan hanya hukum kontrak melainkan seluruh hubungan hukum, sehingga tentu juga dituntut dalam perkara perdata. (lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 14 Mei 1993 Nomor 92다21760).

2. Strategi yang disusun pengacara ganti rugi Changwon

Pengacara ganti rugi Changwon menyusun strategi terkait agar klien tidak perlu membayar ganti rugi puluhan juta won Korea Selatan kepada Sdr. A.

Strategi pengacara Changwon ① : Mendalilkan bahwa gugatan tersebut harus ‘ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara’

Pengacara Changwon menilai bahwa pengajuan gugatan itu sendiri tidak layak.

Sebab kedua orang tersebut sudah menyelesaikan ‘kesepakatan untuk tidak menggugat’ terkait kasus penganiayaan itu.

Kesepakatan untuk tidak menggugat berarti janji para pihak dalam suatu perkara untuk tidak mengajukan keberatan atas perkara tersebut di kemudian hari setelah menyelesaikan konflik secara baik-baik.

Kedua orang tersebut pun telah menyusun sendiri surat perdamaian yang memuat isi seperti itu dan menandatanganinya.

Meskipun telah sepakat untuk tidak mengajukan gugatan perdata maupun pidana, dalil Sdr. A yang mengajukan gugatan perdata atas persoalan yang sama sulit untuk diterima.

Strategi pengacara Changwon ② : Menekankan proses pembuatan surat perdamaian yang sah

Sdr. A mendalilkan bahwa ia takut oleh ancaman klien dan menandatangani surat perdamaian karena khawatir akan pembalasan.

Namun, dalil tersebut juga tidak sesuai dengan fakta.

Yang lebih dulu mengusulkan pembuatan surat perdamaian saat itu justru Sdr. A.

Sdr. A menelepon klien dan menyampaikan keinginannya untuk membuatkan surat perdamaian.

Segera setelah kedua orang itu menandatangani surat perdamaian, Sdr. A bahkan menganiaya klien sambil menyebutnya sebagai ‘bayaran atas surat perdamaian yang telah dibuatkannya’.

Dalil bahwa Sdr. A, yang lebih dulu mengangkat soal surat perdamaian dan bahkan memukul klien, membuat surat itu secara terpaksa karena takut akan pembalasan merupakan dalil yang tidak masuk akal.

Strategi pengacara Changwon ③ : Menyinggung kondisi psikologis Sdr. A yang tidak stabil

Sdr. A telah berada dalam kondisi mental yang tidak stabil sejak awal mengenal klien.

Selain kasus yang melibatkan klien, ia juga beberapa kali dijadikan perkara karena menganiaya orang lain.

Selain itu, sebelum membuat surat perdamaian pun Sdr. A pernah berobat ke rumah sakit dan bahkan didiagnosis mengalami gangguan jiwa oleh dokter.

Hal ini berarti bahwa pada saat pembuatan surat perdamaian pun Sdr. A telah cukup menyadari gangguan jiwanya sendiri.

Seandainya penderitaan batin akibat penganiayaan itu benar-benar besar, seharusnya ia menyebutkannya pada saat menandatangani dan menuntut biaya pengobatan dan sebagainya.

3. Hasil pendampingan pengacara ganti rugi Changwon: putusan ‘gugatan ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara’

Berkat pengacara ganti rugi Changwon yang mendampingi klien secara penuh dari awal hingga akhir persidangan, pengadilan menjatuhkan putusan ‘penolakan’.

Pengadilan menilai bahwa karena gugatan itu diajukan dengan melanggar kesepakatan untuk tidak menggugat, pemeriksaan pokok perkara pun tidak perlu dilakukan.

Bagaimana jika Anda kembali digugat meskipun telah menyelesaikan perdamaian?

Kami telah memperkenalkan kasus seorang klien yang secara tidak adil digugat secara perdata, padahal telah membuat ‘kesepakatan untuk tidak menggugat’ yang menyatakan tidak akan lagi mengajukan keberatan perdata maupun pidana terkait perkara tersebut.

Untuk kasus-kasus yang relatif ringan, seperti dalam contoh di atas, para pihak sering menyelesaikan ‘kesepakatan untuk tidak menggugat’ dan mengakhiri proses hukum.

Jika telah membuat janji semacam itu, pada prinsipnya keberatan tidak dapat diajukan; namun apabila kesepakatan tersebut tidak memenuhi persyaratan menurut hukum, dapat diupayakan penilaian bahwa kesepakatan itu batal.

Di Firma Hukum Daeryun tempat pengacara Changwon bernaung, terdapat banyak pengacara berpengalaman dalam perkara perdata.

Dengan dipimpin oleh pengacara yang berpengalaman lebih dari 20 tahun, mereka bekerja dalam satu tim untuk memberikan layanan hukum berkualitas tinggi.

Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait kesepakatan untuk tidak menggugat atau gugatan ganti rugi, silakan mengunjungi pengacara Changwon.

창원손해배상변호사 | 지인에게 손해배상 소송 당한 의뢰인, 창원 변호사 도움으로 각하 판결

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bidang Praktik Terkait

More

Perdata · 손해배상
Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk