CONTENTS
- 1. Alasan mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu

- - Konsultasi yang dilakukan di Kantor Hukum Uijeongbu
- - Ketentuan hukum terkait gugatan perceraian yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Uijeongbu
- 2. Bantuan Kantor Hukum Uijeongbu bagi klien

- - Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat merupakan penyebab keretakan keluarga
- - Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat perlu membayar biaya pemeliharaan anak
- - Kantor Hukum Uijeongbu mengemukakan sikap tidak bertanggung jawab tergugat secara ekonomi
- 3. Dengan bantuan Kantor Hukum Uijeongbu, klien berhasil memperoleh pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian

- - Jika Anda mengunjungi Kantor Hukum Uijeongbu
1. Alasan mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu berkonsultasi dengan pengacara Uijeongbu untuk memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menuntut pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak melalui gugatan perceraian terhadap suaminya yang menjadi terdakwa.
Konsultasi yang dilakukan di Kantor Hukum Uijeongbu
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu merupakan pasangan suami istri yang sah setelah mencatatkan perkawinan dan tinggal bersama anak mereka.
Kehidupan perkawinan klien dengan suaminya tidak berjalan harmonis.
Hal ini disebabkan suaminya kerap berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak memiliki penghasilan tetap, sering meninggalkan rumah, dan tidak mengurus keluarga.
Kemudian, suaminya mengancam klien sembari menuntut perceraian.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan Kantor Hukum Uijeongbu untuk memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian terhadap suaminya.
Ketentuan hukum terkait gugatan perceraian yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Uijeongbu
■ Ketentuan hukum terkait gugatan perceraian yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Uijeongbu
▶Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 840 (Alasan Perceraian melalui Putusan Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangan melakukan perbuatan tidak setia
2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Apabila seseorang mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan
4. Apabila leluhur dalam garis lurus seseorang mengalami perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
5. Apabila tidak diketahui apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal dunia selama 3 tahun atau lebih
6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan
▶Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 837 (Perceraian dan Tanggung Jawab atas Pengasuhan Anak)
① Para pihak menentukan hal-hal mengenai pengasuhan anak melalui kesepakatan.
② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mencakup hal-hal berikut.
1. Penetapan pihak yang mengasuh anak
2. Tanggung jawab atas biaya pengasuhan
3. Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan tata caranya
③ Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertentangan dengan kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga dapat memerintahkan perbaikan atau, atas kewenangannya sendiri, menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengasuhan dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan keuangan orang tua, serta keadaan lainnya.
④ Apabila kesepakatan mengenai pengasuhan tidak tercapai atau tidak dapat dibuat, Pengadilan Keluarga menetapkan hal tersebut atas kewenangannya sendiri atau berdasarkan tuntutan salah satu pihak. Dalam hal ini, Pengadilan Keluarga harus mempertimbangkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
⑤ Apabila dianggap perlu demi kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pengasuhan anak atau mengambil tindakan lain yang patut berdasarkan tuntutan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun atas kewenangannya sendiri.
⑥ Ketentuan pada ayat 3 sampai dengan ayat 5 tidak mengubah hak dan kewajiban orang tua selain dalam hal-hal mengenai pengasuhan.
*Untuk informasi lebih lanjut, silakan dapatkan 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
2. Bantuan Kantor Hukum Uijeongbu bagi klien
Kantor Hukum Uijeongbu membentuk tim pengacara Uijeongbu yang berpengalaman dalam gugatan perceraian untuk membantu klien memperoleh perceraian serta menerima pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak.
Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat merupakan penyebab keretakan keluarga
Tergugat melontarkan kata-kata kasar kepada klien dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap keluarga. Setelah meninggalkan rumah, tergugat juga tidak membayar biaya pemeliharaan anak maupun biaya hidup.
Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tindakan tergugat telah menghilangkan kasih sayang dan kepercayaan dalam hubungan suami istri sehingga perkawinan tersebut mengalami keretakan yang tidak dapat dipulihkan.
Kantor Hukum Uijeongbu berpendapat bahwa tergugat perlu membayar biaya pemeliharaan anak
Klien sepenuhnya mengasuh anaknya karena tergugat tidak memedulikan anak tersebut.
Kantor Hukum Uijeongbu meminta agar klien ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta agar tergugat membayar biaya pemeliharaan anak kepada klien hingga anak tersebut dewasa.
Kantor Hukum Uijeongbu mengemukakan sikap tidak bertanggung jawab tergugat secara ekonomi
Selama perkawinan, tergugat jarang melakukan kegiatan ekonomi karena mengambil cuti kerja dan kerap berganti pekerjaan.
Kantor Hukum Uijeongbu menyampaikan bahwa klien terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta sepenuhnya mengurus pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak selama perkawinan, lalu meminta agar hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama.
3. Dengan bantuan Kantor Hukum Uijeongbu, klien berhasil memperoleh pembagian harta bersama dan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu berhasil memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian. Klien sekali lagi menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara Uijeongbu.
Jika Anda mengunjungi Kantor Hukum Uijeongbu
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Uijeongbu ingin menuntut kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak melalui gugatan perceraian terhadap suaminya.
Pengacara Uijeongbu membantu klien berdasarkan pengalamannya yang luas dalam memenangkan gugatan perceraian.
Berkat bantuan tersebut, klien berhasil memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan biaya pemeliharaan anak.
Jika Anda mengalami situasi yang serupa dengan klien tersebut, silakan mengunjungi 🔗Kantor Hukum Uijeongbu milik Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








