CONTENTS
- 1. Alasan konsultasi pengacara Incheon

- - Latar belakang perkara klien yang terungkap dalam konsultasi pengacara Incheon
- - Mengenal pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan melalui konsultasi pengacara Incheon
- 2. Konsultasi pengacara Incheon, mengakui seluruh alat bukti dan dakwaan serta menyesali perbuatan

- - Konsultasi pengacara Incheon, motif perbuatan karena kesulitan ekonomi
- - Konsultasi pengacara Incheon, perlu mempertimbangkan tidak adanya catatan pidana sejenis
- 3. Hasil konsultasi pengacara Incheon, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’

1. Alasan konsultasi pengacara Incheon

Alasan konsultasi pengacara Incheon adalah karena klien melakukan perbuatan melawan hukum saat bekerja sebagai kepala ruang konsultasi pada usaha perantaraan pinjaman di wilayah Incheon, sehingga ia ingin menyelesaikan perkara melalui konsultasi pengacara.
Menurut Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan, perantara usaha pinjaman dan perekrut pinjaman, serta perantara usaha pinjaman yang tidak terdaftar, dinyatakan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik disebut komisi, uang jasa, maupun uang muka, yang diterima sehubungan dengan perantaraan pinjaman, dari pihak lawan transaksi yang menerima pinjaman, demikian yang ditegaskan.
Namun, klien bekerja pada perusahaan perantara pinjaman dengan mendorong orang untuk mengambil pinjaman, dan setelah pinjaman terealisasi, ia menerima komisi dari para debitur.
Akibatnya, klien yang dikenai sangkaan pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan diajukan ke persidangan.
Latar belakang perkara klien yang terungkap dalam konsultasi pengacara Incheon
Rincian latar belakang perkara klien yang terungkap dalam konsultasi pengacara Incheon adalah sebagai berikut.
Klien yang bekerja pada perusahaan perantara pinjaman mendekati orang-orang yang menginginkan pinjaman beragunan dengan menawarkan diri memperkenalkan lembaga pemberi pinjaman, dan setelah pinjaman terealisasi, ia menerima sejumlah komisi tertentu.
Klien menyatakan bahwa ia turut merencanakan perbuatan tersebut karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Perkara ini dipersekongkolkan oleh banyak pihak dengan jumlah yang juga mencapai puluhan miliar won Korea Selatan, sehingga diperlukan penanganan yang cepat.
Mengenal pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan melalui konsultasi pengacara Incheon
Berikut adalah peraturan tentang pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan yang dibahas melalui konsultasi pengacara Incheon.
Peraturan tentang pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan
Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan Pasal 11-2 (Pembatasan perantaraan, dsb.) ① Perantara usaha pinjaman dilarang melakukan perantaraan pinjaman kepada pelaku usaha pinjaman yang tidak terdaftar.
② Perantara usaha pinjaman dan perekrut pinjaman (selanjutnya disebut "perantara usaha pinjaman dan sejenisnya") serta perantara usaha pinjaman yang tidak terdaftar dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik disebut komisi, uang jasa, maupun uang muka, yang diterima sehubungan dengan perantaraan pinjaman (selanjutnya disebut "komisi perantaraan"), dari pihak lawan transaksi yang menerima pinjaman.
③ Apabila pelaku usaha pinjaman memberikan pinjaman kepada perorangan atau badan hukum berskala kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, komisi perantaraan yang dibayarkan kepada perantara usaha pinjaman dan sejenisnya tidak boleh melebihi jumlah yang sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dalam batas 5 per 100 dari jumlah pinjaman tersebut.
④ Terhadap batas atas komisi perantaraan dalam hal lembaga keuangan pemberi kredit membayarkan komisi perantaraan kepada perantara usaha pinjaman dan sejenisnya, berlaku secara mutatis mutandis ketentuan ayat (3).
⑤ Komisi Jasa Keuangan dapat memerintahkan perbaikan kepada lembaga keuangan pemberi kredit yang membayarkan komisi perantaraan dengan melanggar ayat (4).
⑥ Perantara usaha pinjaman dan sejenisnya dilarang menerima komisi perantaraan yang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dari pelaku usaha pinjaman atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Ancaman pidana pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan
Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan Pasal 19 (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang memenuhi salah satu ketentuan dalam butir-butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
1. Orang yang menjalankan usaha pinjaman dan sejenisnya tanpa melakukan registrasi atau pembaruan registrasi dengan melanggar Pasal 3 atau Pasal 3-2.
2. Orang yang melakukan registrasi atau pembaruan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 3-2 dengan tipu daya atau cara curang lainnya.
3. Orang yang memasang iklan usaha pinjaman atau usaha perantaraan pinjaman dengan melanggar Pasal 9-2 ayat (1) atau ayat (2).
4. Orang yang memberikan fasilitas kredit dengan melanggar Pasal 10 ayat (1) atau ayat (7).
5. Orang yang menerima fasilitas kredit dengan melanggar Pasal 10 ayat (1) atau ayat (7).
② Setiap orang yang memenuhi salah satu ketentuan dalam butir-butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
1. Orang yang menggunakan kata "pinjaman", "perantaraan pinjaman", atau nama dagang serupa dalam nama dagangnya dengan melanggar Pasal 5-2 ayat (4).
1-2. Orang yang membiarkan orang lain menjalankan usaha pinjaman dan sejenisnya atas namanya atau meminjamkan sertifikat registrasinya dengan melanggar Pasal 5-2 ayat (5).
2. Orang yang menggunakan dokumen untuk tujuan di luar peruntukannya dengan melanggar Pasal 7 ayat (3).
3. Orang yang menerima bunga melebihi tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 11 ayat (1).
4. Orang yang menerima pengalihan piutang berdasarkan perjanjian pinjaman dari pelaku usaha pinjaman yang tidak terdaftar lalu menagihnya dengan melanggar Pasal 9-4 ayat (1) atau ayat (2), atau orang yang melakukan pemberian pinjaman kepada pihak lawan transaksi yang menerima perantaraan pinjaman dari perantara usaha pinjaman yang tidak terdaftar.
5. Orang yang mengalihkan piutang berdasarkan perjanjian pinjaman dengan melanggar Pasal 9-4 ayat (3).
6. Orang yang melakukan perantaraan pinjaman atau menerima komisi perantaraan dengan melanggar Pasal 11-2 ayat (1) atau ayat (2).
7. Orang yang membayarkan komisi perantaraan melebihi ketentuan Pasal 11-2 ayat (3).
8. Orang yang tidak melaksanakan perintah perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11-2 ayat (5).
9. Orang yang menerima pembayaran komisi perantaraan dengan melanggar Pasal 11-2 ayat (6).
10. Orang yang tidak melaksanakan perintah perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
③ Pidana penjara dan pidana denda pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan secara bersamaan (倂科).
2. Konsultasi pengacara Incheon, mengakui seluruh alat bukti dan dakwaan serta menyesali perbuatan
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membentuk tim pengacara spesialis yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman melalui konsultasi pengacara Incheon yang mendalam dengan klien.
Tim pengacara spesialis Daeryun menekankan bahwa terdakwa menyetujui seluruh alat bukti yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, termasuk berita acara pemeriksaan tersangka, untuk digunakan sebagai bukti yang membuktikan dakwaan dalam perkara ini.
■ Terdakwa mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya.
■ Terdakwa tidak pernah dikenai penghukuman pidana selain perkara ini, sehingga tidak ada risiko pengulangan tindak pidana.
Konsultasi pengacara Incheon, motif perbuatan karena kesulitan ekonomi
Setelah konsultasi pengacara Incheon, dalam persidangan ditekankan bahwa motif perbuatan terdakwa adalah karena kesulitan ekonomi.
Diungkapkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena mengalami kesulitan hidup akibat kemiskinan.
Konsultasi pengacara Incheon, perlu mempertimbangkan tidak adanya catatan pidana sejenis
Setelah konsultasi pengacara Incheon, dalam persidangan diajukan agar dipertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan pidana sejenis.
3. Hasil konsultasi pengacara Incheon, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’
Pengadilan menerima dalil Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan menjatuhkan putusan yang berbunyi "Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap."
Setelah menjalani konsultasi pengacara Incheon, meskipun menimbulkan banyak korban, klien memperoleh hukuman dengan masa percobaan dan dapat dibebaskan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki kantor di setiap wilayah basis dan menjalin komunikasi dengan para klien.
Di kantor wilayah pun Anda dapat memperoleh layanan hukum yang sama dengan kantor pusat.
Perkara ini pun, berkat bantuan kantor Incheon Daeryun, dapat terhindar dari penahanan di persidangan meskipun sangkaannya berat.
Apabila Anda menghadapi kesulitan akibat perkara yang rumit, Anda dapat berkonsultasi mengenai perkara tersebut dengan Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









