CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi Daeryun karena perkara penguntitan

- - Kisah klien yang didakwa melakukan penguntitan
- - Peraturan perundang-undangan terkait penghukuman tindak pidana penguntitan
- 2. Bantuan Daeryun dalam membela dakwaan penguntitan

- - Perselingkuhan istri yang melatarbelakangi perkara klien
- - Penderitaan emosional yang dialami klien
- - Pengakuan tindak pidana dan penyesalan klien
- 3. Perkara penguntitan diselesaikan dengan ‘pidana denda’ berkat bantuan Daeryun

- - Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, perlunya bantuan advokat spesialis
1. Klien yang mendatangi Daeryun karena perkara penguntitan
Klien yang didakwa melakukan penguntitan mengetahui perselingkuhan istrinya dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengajukan gugatan terhadap pria yang berselingkuh dengan istrinya. Namun, dalam proses tersebut, istrinya melaporkannya atas tindak pidana penguntitan.
Kisah klien yang didakwa melakukan penguntitan

Setelah hubungan perselingkuhannya dengan seorang pria terungkap, istri klien meninggalkan rumah tanpa memberi tahu keluarganya.
Klien kemudian mengetahui bahwa istrinya menyewa sebuah apartemen studio dan tinggal bersama pria tersebut, lalu mulai mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Klien memotret istrinya saat meninggalkan tempat kerja untuk menemui pria tersebut. Ia juga memotret pria itu ketika keluar dari tempat tinggal baru mereka serta kendaraan pria tersebut yang sedang diparkir.
Selain itu, untuk memastikan tempat tinggal istrinya setelah meninggalkan rumah, klien membeli alat pelacak lokasi, memasangnya pada roda belakang kendaraan istrinya, lalu menghubungkannya dengan telepon selulernya untuk menerima informasi lokasi.
Akibatnya, istrinya melaporkan klien atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan, sehingga ia akhirnya diajukan ke persidangan pidana.
Klien menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena merasa sangat dikhianati oleh sikap istrinya yang meninggalkan keluarga, tinggal bersama pria selingkuhannya, dan tidak mengakui kesalahannya. Ia memohon agar setidaknya tidak dijatuhi pidana penjara efektif.
Peraturan perundang-undangan terkait penghukuman tindak pidana penguntitan
🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan mendefinisikan tindak pidana penguntitan sebagai ‘melakukan secara bertentangan dengan kehendak pihak lain dan tanpa alasan yang sah suatu tindakan yang termasuk penguntitan terhadap pihak tersebut atau orang-orang di sekitarnya, sehingga menjadi perbuatan yang menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak lain, secara terus-menerus atau berulang’.
▣ Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan)
① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
▣ Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan
Pasal 15 (Larangan Pengumpulan Informasi Lokasi dan Tindakan Lainnya)
① Tidak seorang pun boleh mengumpulkan, menggunakan, atau memberikan informasi lokasi pribadi tanpa persetujuan subjek informasi lokasi pribadi yang bersangkutan.
Pasal 40 (Ketentuan Pidana)
Orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
4. Orang yang, dengan melanggar Pasal 15 ayat (1), mengumpulkan, menggunakan, atau memberikan informasi lokasi pribadi tanpa persetujuan subjek informasi lokasi pribadi yang bersangkutan
2. Bantuan Daeryun dalam membela dakwaan penguntitan
Dalam perkara seperti yang dialami klien di atas, dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sangat mungkin diterapkan bersama dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan. Untuk menyatakan bahwa perselingkuhan istrinya merupakan latar belakang tindakan penguntitan yang dilakukan klien, Daeryun memberikan bantuan sebagai berikut.
Perselingkuhan istri yang melatarbelakangi perkara klien
Latar belakang klien melakukan tindak pidana tersebut adalah perselingkuhan istrinya dan terputusnya komunikasi dengan istrinya setelah perselingkuhan itu terungkap.
Klien menyatakan bahwa tindakannya semata-mata bertujuan untuk memperoleh permintaan maaf dari istri dan pria yang berselingkuh dengannya, membahas cara merawat anak-anak mereka pada masa mendatang dan penyelesaian perceraian, serta mengamankan bukti untuk gugatan uang santunan terhadap pria tersebut. Ia tidak bermaksud menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada istrinya.
Penderitaan emosional yang dialami klien
Setelah perselingkuhannya terungkap, istri klien sama sekali tidak meminta maaf. Ia bahkan meninggalkan rumah dan anak-anaknya untuk terus menemui pria selingkuhannya, sehingga klien dan anak-anaknya mengalami penderitaan emosional yang berat.
Pengakuan tindak pidana dan penyesalan klien
Klien menyatakan bahwa terlepas dari latar belakangnya, ia sangat menyesali tindakannya yang membuat istrinya menganggap perbuatannya sebagai penguntitan.
Ditekankan pula bahwa melalui surat penyesalan yang ditulis tangan, ia mengakui tindak pidana yang dilakukannya secara impulsif dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.
3. Perkara penguntitan diselesaikan dengan ‘pidana denda’ berkat bantuan Daeryun
Klien yang didakwa melakukan penguntitan sekaligus melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan karena memasang alat pelacak lokasi pada kendaraan istri dan pria yang berselingkuh dengannya berhasil menyelesaikan perkara dengan ‘pidana denda’ berkat bantuan Daeryun.
Klien yang merasa cemas setelah membaca banyak artikel mengenai penjatuhan hukuman berat terhadap tindak pidana penguntitan belakangan ini berulang kali menyampaikan terima kasih kepada Daeryun karena telah membantunya terhindar dari pidana penjara efektif.
Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, perlunya bantuan advokat spesialis
Berdasarkan perubahan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, tindak pidana penguntitan kini diakui secara luas.
Oleh karena itu, banyak orang diajukan ke persidangan pidana tanpa menyadari bahwa tindakan mereka termasuk penguntitan.
Karena itu, jika Anda dilaporkan atas penguntitan dan mulai diperiksa terkait dakwaan tersebut, Anda perlu menyusun langkah penanganan dengan bantuan advokat spesialis yang berpengalaman menangani berbagai perkara penguntitan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) secara aktif membantu klien berdasarkan data dari banyak perkara yang telah diselesaikan untuk 🔗membela klien dari penghukuman atas dakwaan penguntitan. Jika Anda memerlukan bantuan terkait perkara tersebut, silakan mengikuti 🔗konsultasi dengan advokat spesialis Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








