CONTENTS
- 1. Latar Belakang Mendatangi Pengacara Suncheon

- - Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Suncheon
- - Ketentuan Terkait yang Dijelaskan Pengacara Suncheon
- 2. Bantuan Pengacara Suncheon

- - Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Perbuatan Tersebut Merupakan “Kejahatan Grooming”
- - Pengacara Suncheon Menyatakan Permohonan Penjatuhan Hukuman Berat
- - Pengacara Suncheon Menyampaikan Penderitaan Korban
- 3. Hukuman Berat yang Berhasil Diperoleh Pengacara Suncheon

1. Latar Belakang Mendatangi Pengacara Suncheon
Klien yang mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Suncheon untuk berkonsultasi dengan Pengacara Suncheon bermaksud memperoleh bantuan Pengacara Suncheon dari sudut pandang korban kejahatan dan memohon kepada pengadilan agar terdakwa dijatuhi hukuman berat.
Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Suncheon
Klien yang mendatangi Pengacara Suncheon berkunjung setelah melaporkan perkara tersebut ke kantor polisi karena anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Pelaku adalah ayah dari teman dekat putrinya dan juga sering berhubungan dengan klien beserta pasangannya, sehingga mereka merasa semakin dikhianati.
Diketahui bahwa putrinya telah diperkosa berkali-kali. Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga memotret putrinya, memproduksi materi eksploitasi seksual, bahkan menyimpannya, sehingga sifat perbuatannya sangat buruk.
Klien meminta bantuan Pengacara Suncheon dari Firma Hukum Daeryun untuk memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Ketentuan Terkait yang Dijelaskan Pengacara Suncheon
Pengacara Suncheon menjelaskan ketentuan terkait kejahatan seksual.
- Pasal 305 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur)
- ① Terhadap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada seseorang yang berusia di bawah 13 tahun, berlaku ketentuan Pasal 297 (Tindak pidana pemerkosaan), Pasal 297-2 (Tindak pidana tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan), Pasal 298 (Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan), Pasal 301 (Pemerkosaan dan tindak pidana sejenis yang mengakibatkan luka) atau Pasal 301-2 (Pemerkosaan dan tindak pidana sejenis yang mengakibatkan pembunuhan atau kematian).
- ② Terhadap orang berusia 19 tahun atau lebih yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada seseorang yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi di bawah 16 tahun, berlaku ketentuan Pasal 297 (Tindak pidana pemerkosaan), Pasal 297-2 (Tindak pidana tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan), Pasal 298 (Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan), Pasal 301 (Pemerkosaan dan tindak pidana sejenis yang mengakibatkan luka) atau Pasal 301-2 (Pemerkosaan dan tindak pidana sejenis yang mengakibatkan pembunuhan atau kematian).
Pasal 11 (Produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual anak dan remaja, dan lain-lain)
① Orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor materi eksploitasi seksual anak dan remaja dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
② Orang yang, dengan tujuan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, mendistribusikan, atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja; memiliki, mengangkut, mengiklankan, atau memperkenalkannya untuk tujuan tersebut; atau mempertunjukkan maupun menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.
③ Orang yang mendistribusikan atau menyediakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja; mengiklankan atau memperkenalkannya untuk tujuan tersebut; atau mempertunjukkan maupun menayangkannya secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
④ Orang yang, dengan mengetahui adanya keadaan yang menunjukkan bahwa materi eksploitasi seksual anak dan remaja akan diproduksi, menjadi perantara bagi anak atau remaja kepada produsen materi tersebut, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
⑤ Orang yang membeli materi eksploitasi seksual anak dan remaja atau, dengan mengetahui bahwa materi tersebut merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, memiliki atau menontonnya, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
2. Bantuan Pengacara Suncheon
Pengacara Suncheon membentuk tim yang terdiri atas para pengacara spesialis untuk menangani perkara tersebut serta mengajukan pendapat tambahan atas pengaduan dan pendapat penasihat hukum korban, dengan mewakili sudut pandang korban agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman berat.
Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Perbuatan Tersebut Merupakan “Kejahatan Grooming”
Pengacara Suncheon menyatakan bahwa pelaku kejahatan tersebut mendekati korban yang masih anak-anak, yang belum matang secara mental dan fisik serta belum memiliki kemampuan menilai dan membela diri yang memadai, lalu membangun kepercayaan dan kedekatan dengannya.
Setelah membuat korban bergantung secara emosional kepada pelaku, pelaku memancing korban melalui apa yang disebut proses grooming dan menjadikannya sebagai objek seksual. Pengacara Suncheon menyatakan bahwa perbuatan tersebut sangat patut dicela.
Pengacara Suncheon Menyatakan Permohonan Penjatuhan Hukuman Berat
Pengacara Suncheon menyatakan bahwa pihak korban tetap teguh tidak akan pernah berdamai, berapa pun jumlah ganti rugi yang ditawarkan.
Pengacara Suncheon juga menekankan bahwa pihak korban telah berulang kali mengajukan surat permohonan hukuman berat kepada pengadilan untuk memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman berat.
Pengacara Suncheon Menyampaikan Penderitaan Korban
Pengacara Suncheon menyampaikan kerugian yang saat ini dialami korban dan keluarganya.
Selama menjalani pemeriksaan, korban merasa sangat menderita bahkan hanya dengan mengingat peristiwa tersebut. Korban masih mendatangi rumah sakit jiwa dan terus menjalani terapi obat secara teratur.
Pengacara Suncheon menyatakan bahwa korban tidak dapat bersekolah karena takut seseorang di sekitarnya akan mengetahui peristiwa tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa keluarga korban sangat menderita setelah mengetahui bahwa anak mereka mengalami penderitaan tersebut. Ia menekankan bahwa dampak tindak pidana dalam perkara ini terhadap korban dan keluarga korban sangat serius.
3. Hukuman Berat yang Berhasil Diperoleh Pengacara Suncheon
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pengacara Suncheon memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman berat dan berulang kali mengajukan surat permohonan hukuman berat kepada pengadilan.
Meskipun dipertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana serta terdapat keadaan lain yang menguntungkannya, terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang sangat berat berupa “pidana penjara 10 tahun”.
Bantuan pengacara tidak hanya diperlukan oleh pelaku. Korban kejahatan juga dapat menangani perkara dengan memperoleh bantuan pengacara spesialis.
Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, ia justru dapat merasa kebingungan saat menghadapi pemeriksaan polisi untuk pertama kalinya dan memerlukan bantuan dalam berbagai hal, termasuk cara mencapai perdamaian.
Jika Anda menghadapi situasi seperti klien tersebut, silakan mendatangi Pengacara Suncheon dari Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pendampingan terkait kerugian akibat kejahatan bersama tim pelaksana yang terdiri atas 3~20 orang, termasuk pengacara spesialis hukum pidana.
![의제강간_징역선고 [순천변호사 고소 징역사례] 순천변호사 형사고소 징역선고](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240520115242471.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







