CONTENTS
- 1. Klien mengunjungi Daeryun atas rekomendasi pengacara Daegu

- - Latar belakang klien memperoleh rekomendasi pengacara Daegu
- 2. Pendampingan Daeryun bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu

- 3. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu menerima keputusan perkara tidak dilimpahkan oleh kepolisian

- - Jika Anda membutuhkan rekomendasi pengacara Daegu
1. Klien mengunjungi Daeryun atas rekomendasi pengacara Daegu

Klien yang mendatangi Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Daegu telah diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, termasuk pembocoran rahasia dagang.
Pengacara Daeryun di Daegu segera memberikan pendampingan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien tidak berdasar.
Latar belakang klien memperoleh rekomendasi pengacara Daegu
Klien yang mengelola sebuah pabrik di Daegu diadukan oleh mitra usahanya atas dugaan pembocoran rahasia dagang dan perbuatan lainnya.
Pelapor menyatakan bahwa klien telah membocorkan rahasia dagang perusahaannya dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut sehingga juga memenuhi unsur ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan serta gangguan terhadap kegiatan usaha.
Pengacara Daeryun di Daegu mengidentifikasi pokok pengaduan pelapor dan menyusun strategi untuk menyanggahnya.
Peraturan perundang-undangan terkait dugaan terhadap klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Pasal 18 ayat (2) Pembocoran Rahasia Dagang dan Lain-Lain
① Setiap orang yang menggunakan rahasia dagang di luar negeri atau yang, dengan mengetahui bahwa rahasia dagang tersebut akan digunakan di luar negeri, melakukan salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar won Korea Selatan. Namun, apabila pidana denda dijatuhkan dan jumlah yang setara dengan 10 kali keuntungan harta benda yang diperoleh dari pelanggaran melebihi 1,5 miliar won Korea Selatan, pidana denda dijatuhkan paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali keuntungan harta benda tersebut.
2. Perbuatan memperoleh rahasia dagang melalui pencurian, penipuan, pengancaman, atau sarana tidak patut lainnya
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Pasal 356 (Penggelapan dan Ingkar Amanah dalam Pelaksanaan Pekerjaan)
Setiap orang yang, dengan melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Pasal 314 (Gangguan terhadap Kegiatan Usaha)
① Setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha orang lain dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 atau dengan penggunaan kekuatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
② Setiap orang yang merusak perangkat pengolah informasi seperti komputer atau rekaman pada media khusus seperti rekaman elektronik, memasukkan informasi palsu atau perintah yang tidak sah ke dalam perangkat pengolah informasi, atau dengan cara lain menimbulkan gangguan pada pengolahan informasi sehingga mengganggu kegiatan usaha orang lain, dikenai pidana yang sama dengan pidana pada ayat (1).
2. Pendampingan Daeryun bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu
Daeryun menyusun strategi untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien yang mendatangi firma tersebut atas rekomendasi pengacara Daegu tidak berdasar.
Pengacara Daegu mengajukan bukti sanggahan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien tidak berdasar
Pengacara Daegu menyatakan bahwa klien bukan membocorkan teknologi perusahaan, melainkan melindungi teknologinya sendiri.
Klien dan pelapor saat ini sedang menjalani proses gugatan terkait saham perusahaan.
Pelapor menyatakan bahwa teknologi milik klien, yang merupakan satu-satunya ahli teknologi di perusahaan, adalah teknologi perusahaan.
Pengacara Daegu mengajukan sebagai alat bukti perjanjian yang dibuat oleh klien dan pelapor ketika perusahaan didirikan, yang memuat ketentuan bahwa ‘teknologi tersebut sepenuhnya merupakan hak atas kekayaan klien’, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pembocoran rahasia dagang perusahaan.
Pengacara Daegu menyatakan bahwa karena teknologi tersebut bukan rahasia dagang, tindakan klien juga tidak memenuhi unsur ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan maupun gangguan terhadap kegiatan usaha.
3. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu menerima keputusan perkara tidak dilimpahkan oleh kepolisian
Dengan pendampingan pengacara Daegu, klien memperoleh keputusan ‘tidak terbukti adanya tindak pidana’ atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, termasuk pembocoran rahasia dagang.
Perkara tersebut berpotensi berlanjut ke persidangan pidana, tetapi berkat rekomendasi pengacara, klien dapat menanganinya sejak tahap awal sehingga perkara diselesaikan pada tahap penyidikan.
Jika Anda membutuhkan rekomendasi pengacara Daegu
Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Daegu dapat menyelesaikan perkaranya dengan pendampingan Daeryun.
Untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien tidak berdasar, pengacara Daeryun di Daegu memberikan pendampingan hukum yang disesuaikan dengan keadaan klien, termasuk pengumpulan alat bukti dan perwakilan di pengadilan.
Firma Hukum Daeryun memiliki kantor di seluruh Korea Selatan sehingga layanan hukumnya dapat digunakan di mana pun di negara tersebut.
Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan meminta bantuan kepada Firma Hukum Daeryun melalui 🔗pengacara Daegu di kantor kami.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








