CONTENTS
- 1. Klien yang Menemui Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu

- - Kronologi Terperinci yang Didengarkan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu
- - Peraturan Terkait yang Dijelaskan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu
- 2. Bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu dalam Gugatan Perdata

- - Pengacara Kasus Kekerasan di Sekolah Daegu, Tuntutan Ganti Rugi Immateriil atas Kerugian Fisik
- - Pengacara Kasus Kekerasan di Sekolah Daegu, Ganti Rugi Immateriil atas Kerugian Mental
- 3. Dengan Bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu, Tuntutan Ganti Rugi Immateriil 10 Juta Won Dikabulkan

1. Klien yang Menemui Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu
Pengacara perkara kekerasan di sekolah di Daegu memberikan konsultasi kepada klien yang hendak mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku kekerasan di sekolah. Kantor Daegu Firma Hukum Daeryun mendengarkan keterangan mengenai kekerasan di sekolah yang dialami anak klien.
Kronologi Terperinci yang Didengarkan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu

Anak klien mengalami penganiayaan oleh para pelaku dan didiagnosis memerlukan perawatan selama 3 minggu akibat patah tulang dan cedera lainnya.
Klien mengajukan pengaduan pidana terhadap para pelaku atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Setelah sangkaan tersebut terbukti, diputuskan bahwa para pelaku dilimpahkan ke pengadilan anak.
Selanjutnya, anak klien menjalani operasi atas luka-lukanya dan menerima perawatan rawat inap karena memerlukan evaluasi ulang terkait komplikasi di kemudian hari dan gejala yang belum terdeteksi.
Selain itu, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan mental, anak tersebut didiagnosis memerlukan perawatan berkelanjutan selama setidaknya 6 bulan karena trauma dalam kehidupan sehari-hari akibat penganiayaan oleh para pelaku, dan dilaporkan masih terus menjalani terapi psikologis.
Klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun untuk mengajukan gugatan perdata terhadap para siswa pelaku guna menuntut ganti rugi atas kerugian fisik serta uang santunan (ganti rugi immateriil) atas kerugian mental.
Peraturan Terkait yang Dijelaskan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu
🔗Kekerasan di sekolah (perundungan) didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan terkait.
▣ Pasal 2 (Definisi) Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan
Kekerasan di sekolah adalah perbuatan yang dilakukan terhadap siswa di dalam maupun di luar sekolah dan menimbulkan kerugian fisik, mental, atau harta benda melalui tindakan yang mengakibatkan luka, penganiayaan, pengurungan, pengancaman, penculikanㆍbujuk rayu, pencemaran nama baikㆍpenghinaan, pemerasan, pemaksaanㆍsuruhan secara paksa, kekerasan seksual, pengucilan, kekerasan siber, dan tindakan lainnya.
Apabila mengalami kerugian fisik atau mental akibat kekerasan di sekolah, korban dapat mengajukan gugatan perdata mengenai kekerasan di sekolah untuk menuntut ganti rugi, termasuk biaya perawatan, sebagaimana dilakukan oleh klien di atas.
▣ Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
🔗Siswa pelaku yang masih di bawah umur mungkin tidak memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Dalam hal demikian, orang tua anak di bawah umur tersebut (atau pihak yang secara hukum berkewajiban mengawasinya) akan bertanggung jawab.
▣ Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
Pasal 753 (Kemampuan Anak di Bawah Umur untuk Bertanggung Jawab)
Apabila anak di bawah umur menimbulkan kerugian kepada orang lain dan tidak memiliki kecakapan intelektual untuk memahami tanggung jawab atas perbuatannya, anak tersebut tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.
Pasal 755 (Tanggung Jawab Pengawas)
① Apabila orang yang menimbulkan kerugian tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 753 atau Pasal 754, pihak yang secara hukum berkewajiban mengawasinya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pihak tersebut tidak melalaikan kewajiban pengawasannya.
② Pihak yang menggantikan pengawas yang berkewajiban untuk mengawasi orang yang tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 753 atau Pasal 754 juga memikul tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
2. Bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu dalam Gugatan Perdata
Pengacara perkara kekerasan di sekolah di Daegu memberikan bantuan dalam gugatan perdata klien dan menyampaikan argumentasi berikut agar seluruh uang santunan (ganti rugi immateriil) yang dituntut dapat diperoleh.
Pengacara Kasus Kekerasan di Sekolah Daegu, Tuntutan Ganti Rugi Immateriil atas Kerugian Fisik
Pengacara perkara kekerasan di sekolah di Daegu memeriksa perincian biaya operasi dan rawat inap atas cedera fisik untuk menghitung uang santunan (ganti rugi immateriil) bagi klien.
Anak klien dipukul beberapa kali pada bagian wajah oleh pelaku sehingga harus menjalani operasi atas patah tulang yang dialaminya. Karena diperkirakan dapat mengalami gejala sisa di kemudian hari, pengacara juga menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil) atas hal tersebut.
Pengacara Kasus Kekerasan di Sekolah Daegu, Ganti Rugi Immateriil atas Kerugian Mental
Sejak terjadinya peristiwa tersebut hingga saat ini, anak klien tidak mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sekolah akibat kecenderungan menghindari interaksi sosial dan gangguan kecemasan psikologis serta mengalami kesulitan yang cukup besar untuk melanjutkan pendidikannya secara normal.
Pengacara perkara kekerasan di sekolah di Daegu menuntut biaya perawatan psikiatris berkelanjutan dan uang santunan (ganti rugi immateriil) atas kerugian mental.
3. Dengan Bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu, Tuntutan Ganti Rugi Immateriil 10 Juta Won Dikabulkan
Setelah pengacara perkara kekerasan di sekolah di Daegu menguraikan secara terperinci kerugian fisik dan mental yang dialami anak klien, majelis hakim memutuskan agar siswa pelaku membayar uang santunan (ganti rugi immateriil), termasuk biaya perawatan, sebesar 10 juta won Korea Selatan.
Jika Anda Menjadi Korban Kekerasan di Sekolah
Jika mengalami kekerasan di sekolah dan hendak mengambil langkah hukum, korban perlu mempersiapkan gugatan berdasarkan alat bukti objektif, seperti surat diagnosis rumah sakit, keterangan saksi, dan isi percakapan, daripada bertindak secara emosional.
Firma Hukum Daeryun dapat memberikan bantuan dalam seluruh proses, mulai dari pengajuan pengaduan pidana hingga gugatan ganti rugi perdata, agar siswa pelaku kekerasan di sekolah dapat menerima hukuman yang semestinya.
Jika ingin membantu memulihkan luka anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah, segera ajukan permohonan 🔗konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








