CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi hukum di Busan

- 2. Pendampingan klien melalui konsultasi hukum di Busan

- - Dasar permintaan pemeriksaan buku akuntansi yang dikemukakan melalui konsultasi hukum di Busan
- 3. Hasil pendampingan konsultasi hukum di Busan, izin untuk memeriksa buku akuntansi

1. Klien yang meminta konsultasi hukum di Busan

Klien yang meminta bantuan melalui konsultasi hukum di Busan merupakan pemegang saham minoritas yang ingin mengajukan permohonan pemeriksaan dan penggandaan buku akuntansi perusahaan tersebut.
Alasannya adalah adanya dugaan 🔗penggelapan dan perbuatan tidak patut oleh direktur utama yang merupakan debitur.
Untuk menjawab keraguannya mengenai pengelolaan perusahaan sebagai pemegang saham, klien memutuskan mengajukan permohonan pemeriksaan buku akuntansi dan meminta konsultasi hukum kepada Daeryun.
2. Pendampingan klien melalui konsultasi hukum di Busan
Melalui konsultasi hukum di Busan, Daeryun membantu klien dalam gugatan terkait permohonan pemeriksaan buku akuntansi untuk mengajukan pengaduan pidana atas penggelapan.
Pengacara Daeryun di Busan meyakinkan majelis hakim berdasarkan alasan klien perlu memeriksa buku akuntansi tersebut.
Dasar permintaan pemeriksaan buku akuntansi yang dikemukakan melalui konsultasi hukum di Busan
Melalui konsultasi hukum di Busan, pengacara Daeryun di Busan mengemukakan dugaan penggelapan dan perbuatan tidak patut oleh debitur.
Klien merupakan pemegang saham yang memiliki sekitar 7% dari saham yang diterbitkan oleh debitur dan merupakan pihak yang berhak atas pengelolaan perusahaan secara lancar dan sehat.
Melalui konsultasi hukum di Busan, klien menyatakan bahwa meskipun margin laba usaha menurun selama 10 tahun terakhir, biaya jamuan, gaji, sewa kantor, dan biaya sewa guna usaha kendaraan justru meningkat.
Klien telah meminta dokumen terkait kinerja perusahaan kepada debitur, tetapi debitur tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Selain itu, melalui konsultasi hukum di Busan, klien menyatakan bahwa debitur tidak pernah sekalipun menjalani prosedur persetujuan atas laporan keuangan maupun agenda lainnya dalam rapat umum pemegang saham tahunan serta tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada para kreditor yang juga merupakan pemegang saham.
Peraturan perundang-undangan dan preseden terkait perkara yang ditinjau melalui konsultasi hukum di Busan
Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan
Pasal 366 (Permintaan penyelenggaraan rapat oleh pemegang saham minoritas)
① Pemegang saham yang memiliki saham sekurang-kurangnya 3% dari jumlah seluruh saham yang diterbitkan dapat meminta penyelenggaraan rapat umum luar biasa dengan menyerahkan dokumen tertulis atau elektronik kepada dewan direksi yang memuat agenda dan alasan penyelenggaraan rapat.
② Jika prosedur penyelenggaraan rapat umum tidak segera dilaksanakan setelah permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan, pemegang saham yang mengajukan permintaan dapat menyelenggarakan rapat umum dengan izin pengadilan. Dalam hal ini, ketua rapat umum pemegang saham dapat ditunjuk oleh pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas kewenangannya sendiri.
③ Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dapat menunjuk pemeriksa untuk menyelidiki kegiatan usaha dan keadaan kekayaan perusahaan.
Pasal 466 (Hak pemegang saham untuk memeriksa buku akuntansi)
① Pemegang saham yang memiliki saham sekurang-kurangnya 3% dari jumlah seluruh saham yang diterbitkan dapat meminta pemeriksaan atau penggandaan buku dan dokumen akuntansi secara tertulis dengan menyertakan alasannya.
② Perusahaan tidak dapat menolak permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kecuali perusahaan membuktikan bahwa permintaan tersebut tidak patut.
Putusan Pengadilan Distrik Seoul tanggal 1 April 1998, Perkara Nomor 97Gahap68790
Permintaan pemegang saham untuk memeriksa dan menggandakan dokumen dapat dikabulkan apabila terdapat alasan konkret untuk mencurigai bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat fakta penting bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar, terdapat alasan konkret yang dapat memperburuk keadaan pengelolaan perusahaan, atau terdapat alasan konkret yang menunjukkan bahwa pemegang saham perlu memahami, mengawasi, atau memperbaiki keadaan pengelolaan perusahaan.
3. Hasil pendampingan konsultasi hukum di Busan, izin untuk memeriksa buku akuntansi
Melalui konsultasi hukum di Busan, klien berhasil memperoleh izin atas permohonan pemeriksaan dan penggandaan buku akuntansi, lalu dapat melanjutkan pengaduan pidana atas penggelapan.
Klien mengatakan, “Saya mencari konsultasi hukum karena ingin menjawab keraguan mengenai pengelolaan perusahaan. Berkat konsultasi dengan pengacara Daeryun di Busan, permohonan saya memperoleh izin sehingga saya dapat mengajukan pengaduan pidana atas penggelapan.”
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum
Gugatan untuk memohon dikabulkannya hak memeriksa dan menggandakan buku akuntansi memerlukan prosedur hukum yang rumit serta pengetahuan akuntansi profesional sehingga konsultasi hukum dengan pengacara yang berpengalaman diperlukan.
Jika Anda menghadapi situasi seperti di atas dan memerlukan 🔗konsultasi hukum dari pengacara yang berpengalaman, silakan menghubungi 🔗kantor Busan Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







