CONTENTS
- 1. Klien yang Membutuhkan Bantuan Pengacara Spesialis Perdata Mokpo

- 2. Bentuk Bantuan Pengacara Spesialis Perdata Mokpo

- 3. Pengadilan Menerima Argumentasi Pengacara Spesialis Perdata Mokpo dan Menetapkan Pengamanan Alat Bukti

1. Klien yang Membutuhkan Bantuan Pengacara Spesialis Perdata Mokpo
Klien dalam perkara ini yang datang menemui pengacara spesialis perdata Mokpo mengalami keretakan kehidupan perkawinan akibat perselingkuhan pasangannya.
Oleh karena itu, klien memutuskan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang berselingkuh dengan pasangannya dan meminta bantuan pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun.
Sebelum mengajukan gugatan ganti rugi, pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun memutuskan untuk mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan guna membuktikan perselingkuhan antara pasangan klien dan pihak tersebut.
Hukum Terkait Gugatan terhadap Pihak yang Berselingkuh Bersama Pengacara Perdata Mokpo
- Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 750 (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Orang yang karena kesengajaan atau kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
- Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 751 (Ganti Rugi atas Kerugian Selain Harta Benda)
① Orang yang mencederai tubuh, kebebasan, atau kehormatan orang lain maupun menimbulkan penderitaan mental lainnya bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian selain harta benda.
② Pengadilan dapat memerintahkan agar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dibayarkan secara berkala dan dapat memerintahkan pemberian jaminan yang memadai guna menjamin pelaksanaannya.
- Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 840 (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangan melakukan perselingkuhan
- Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 841 (Hapusnya Hak Mengajukan Gugatan Perceraian karena Perselingkuhan)
Alasan dalam butir 1 pasal sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perceraian apabila pihak lainnya telah memberikan persetujuan sebelumnya atau memaafkannya setelah kejadian, atau apabila telah lewat 6 bulan sejak mengetahui alasan tersebut maupun 2 tahun sejak alasan tersebut terjadi.
※
Apabila terdapat unsur yang melanggar hukum dalam proses mempersiapkan gugatan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan, pihak yang mengajukan gugatan justru dapat dilaporkan melalui pengaduan pidana.
Gugatan perdata perlu diajukan terhadap pihak yang berselingkuh dan pasangan, tetapi apabila dilaporkan melalui pengaduan pidana, penggugat mungkin harus mencapai perdamaian dengan syarat tidak melanjutkan gugatan tersebut.
Selain itu, dalam keadaan tertentu gugatan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan tidak dapat diajukan.
Menurut preseden pengadilan, apabila terjadi perselisihan dalam perkawinan dan para pihak telah lama hidup terpisah sehingga kehidupan perkawinan telah berakhir, hakikat kehidupan bersama sebagai pasangan tidak lagi ada, dan hubungan tersebut secara objektif telah mencapai tahap yang tidak dapat dipulihkan, ganti rugi tidak dapat dituntut kepada pihak ketiga sekalipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pihak dalam perkawinan.
Selain itu, gugatan terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan tunduk pada ketentuan daluwarsa.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa gugatan tersebut harus ditangani dengan hati-hati setelah memeriksa secara saksama peraturan perundang-undangan dan preseden pengadilan yang berkaitan.
2. Bentuk Bantuan Pengacara Spesialis Perdata Mokpo
Pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun menyusun strategi agar penetapan pengamanan alat bukti sebelum persidangan dapat membantu klien segera memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangannya.
Pasangan klien dan pihak yang berselingkuh dengannya juga pernah melakukan perselingkuhan di rumah pengantin baru milik klien dan pasangannya.
Berdasarkan fakta tersebut, pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun meminta pengadilan mengamankan berkas rekaman video CCTV di pintu masuk rumah pengantin baru milik klien.
3. Pengadilan Menerima Argumentasi Pengacara Spesialis Perdata Mokpo dan Menetapkan Pengamanan Alat Bukti
Pengadilan menerima argumentasi pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun dan mengeluarkan perintah atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan yang berbunyi, ‘Setelah menerima penetapan ini, pihak yang menguasai alat bukti wajib menyerahkan kepada pengadilan media yang menyimpan rekaman video CCTV dalam waktu 7 hari sejak menerima media penyimpanan portabel dari pemohon (klien).’
Dengan demikian, klien yang datang menemui pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun dapat mengamankan alat bukti penting dan memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan ganti rugi yang akan diajukannya.
Firma Hukum Daeryun menghimpun para ahli hukum untuk mencapai hasil berupa kemenangan perkara berdasarkan data yang telah terakumulasi melalui berbagai konsultasi dan penanganan perkara.
Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui solusi hukum optimal yang disesuaikan dengan keadaan klien.
Jika Anda mengalami kesulitan akibat keadaan yang serupa dengan perkara di atas, percayakan penanganannya kepada pengacara spesialis perdata Mokpo dari Firma Hukum Daeryun.
![증거보전 승소 [목포민사전문변호사 조력사례] 목포민사전문변호사 조력으로 증거 수집 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240507073014650.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







