CONTENTS
- 1. Klien yang Datang Menemui Pengacara Suncheon

- 2. Pengacara Suncheon Memberikan Pendampingan Hukum untuk Membela Perkara Klien

- - Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Klien Tidak Berniat Bertindak sebagai Kuasa dalam Urusan Hukum
- - Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Klien Tidak Memperoleh Keuntungan Ekonomi dari Perkara Tersebut
- 3. Hasil Pendampingan Pengacara Suncheon, Berhasil Membela Klien hingga Dijatuhi Pidana Denda Ringan

1. Klien yang Datang Menemui Pengacara Suncheon

Klien yang datang menemui Pengacara Suncheon telah berjanji akan menerima pembayaran dalam jumlah tertentu dari harga pembelian yang telah dibayarkan apabila berhasil mencapai perdamaian dalam gugatan perdata dengan perusahaan pelapor guna memulihkan hak atas kekayaan dari unit komersial yang dibeli oleh pihak selain pelapor. Klien kemudian menerima pelimpahan kuasa dan menjalankan tindakan hukum, termasuk tindakan litigasi.
Hal tersebut menjadi alasan klien dilaporkan melalui pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Advokat Korea Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Advokat Korea Selatan, orang yang bukan pengacara dilarang, dengan menerima atau menjanjikan penerimaan uang, jamuan, atau keuntungan lainnya, menangani penilaian, perwakilan, arbitrase, perdamaian, permohonan perantaraan, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, atau urusan hukum lainnya terkait perkara litigasi dan perkara hukum umum lainnya, maupun menjadi perantara untuk tindakan tersebut.
Dengan demikian, klien dilaporkan melalui pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Advokat Korea Selatan karena, meskipun bukan pengacara, ia telah menjanjikan penerimaan imbalan dan melakukan tindakan yang menjadi lingkup pekerjaan pengacara terkait perkara litigasi dan perkara lainnya.
Peraturan tentang Pelanggaran Undang-Undang Advokat Korea Selatan yang Dijelaskan oleh Pengacara Suncheon
Undang-Undang Advokat Korea Selatan Pasal 109 (Ketentuan Pidana)
Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan. Dalam hal ini, pidana denda dan pidana penjara dapat dijatuhkan secara kumulatif.
1. Orang yang, meskipun bukan pengacara, menerima atau menjanjikan penerimaan uang, jamuan, atau keuntungan lainnya, atau menyebabkan maupun berjanji akan menyebabkan pihak ketiga memberikannya, lalu menangani penilaian, perwakilan, arbitrase, perdamaian, permohonan perantaraan, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, atau urusan hukum lainnya terkait perkara pada setiap butir berikut, maupun menjadi perantara untuk tindakan tersebut
a. Perkara litigasi, perkara nonkontensius, atau perkara mediasi maupun adjudikasi keluarga
b. Perkara banding administratif, permohonan peninjauan, pengajuan keberatan, atau upaya keberatan lainnya terhadap lembaga administratif
c. Perkara penyidikan yang sedang ditangani oleh lembaga penyidik
d. Perkara pemeriksaan yang sedang ditangani oleh badan pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
e. Perkara hukum umum lainnya
2. Pengacara Suncheon Memberikan Pendampingan Hukum untuk Membela Perkara Klien
Pengacara Suncheon mulai memberikan pembelaan untuk melindungi klien yang diduga melanggar Undang-Undang Advokat Korea Selatan dari ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan.
Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Klien Tidak Berniat Bertindak sebagai Kuasa dalam Urusan Hukum
Pengacara Suncheon terlebih dahulu menyatakan bahwa klien tidak berniat bertindak sebagai kuasa dalam urusan hukum.
Seperti pihak selain pelapor tersebut, klien juga merupakan korban dalam masalah penjualan properti pra-konstruksi dan hanya ingin mencoba melakukan perundingan dengan mewakili para korban.
Dalam situasi ketika banyak korban sulit menyampaikan satu suara secara bersamaan, klien hanya bermaksud menjadi wakil perundingan dan mencoba berunding dengan perusahaan pelapor.
Pengacara Suncheon Menyatakan bahwa Klien Tidak Memperoleh Keuntungan Ekonomi dari Perkara Tersebut
Pengacara Suncheon menegaskan bahwa klien tidak pernah memperoleh keuntungan ekonomi dari perkara tersebut.
Klien memang telah membuat kesepakatan untuk menerima imbalan apabila perundingan berhasil, tetapi perundingan dengan perusahaan pelapor pada akhirnya gagal mencapai kesepakatan.
3. Hasil Pendampingan Pengacara Suncheon, Berhasil Membela Klien hingga Dijatuhi Pidana Denda Ringan
Dengan bantuan Pengacara Suncheon, klien dapat menyelesaikan perkara dengan pidana denda ringan.
Berat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Advokat Korea Selatan berbeda-beda menurut isi dan tingkat pelanggarannya. Karena pelanggaran berat bahkan dapat dijatuhi pidana penjara, apabila Anda menghadapi dugaan tersebut, penting untuk menanganinya dengan bantuan pengacara spesialis.
Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan setiap situasi melalui para pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih yang mendampingi klien selama proses konsultasi, penyidikan, dan persidangan.
Jika Anda mencari bantuan pengacara dalam situasi seperti di atas, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun 🔗Kantor Suncheon.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







