CONTENTS
- 1. Klien terduga pelanggaran hak merek yang menemui pengacara Masan

- 2. Fakta dakwaan terhadap klien terduga pelanggaran hak merek yang diperiksa pengacara Masan

- - Pelanggaran hak merek, tingkat hukuman
- 3. Pembelaan pengacara Masan bagi klien terduga pelanggaran hak merek

- - Latar belakang klien melakukan tindak pidana
- - Tanggung jawab klien menafkahi keluarga
- - Keuntungan yang diperoleh klien
- - Penyesalan klien
- 4. Pengacara Masan berhasil menghindarkan klien dari pidana penjara

- - Jika Anda melanggar hak merek
1. Klien terduga pelanggaran hak merek yang menemui pengacara Masan

Klien yang menemui pengacara Masan mengatakan bahwa dirinya diduga melanggar Undang-Undang Merek Korea Selatan.
Klien meminta bantuan agar dapat terhindar dari ancaman pidana penjara.
2. Fakta dakwaan terhadap klien terduga pelanggaran hak merek yang diperiksa pengacara Masan
Untuk membantu klien dalam perkara dugaan pelanggaran hak merek, pengacara Masan mulai memeriksa fakta yang didakwakan terhadap klien.
Fakta yang didakwakan terhadap klien adalah sebagai berikut.
Tidak seorang pun boleh menyerahkan, menjual, memalsukan, meniru, atau memiliki suatu merek yang identik atau serupa dengan merek terdaftar milik orang lain untuk digunakan atau membuatnya digunakan pada barang yang identik atau serupa dengan barang yang ditetapkan bagi merek tersebut.
Melalui toko daring yang dikelolanya, klien menjual beberapa ribu barang palsu yang dibubuhi merek yang identik atau serupa dengan merek terdaftar milik pemegang merek lain.
Atas perbuatan tersebut, klien diduga melanggar Undang-Undang Merek Korea Selatan karena melanggar hak merek masing-masing pemegang merek.
Pelanggaran hak merek, tingkat hukuman
Pengacara Masan memeriksa secara tepat perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien berdasarkan Undang-Undang Merek Korea Selatan dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya.
Undang-Undang Merek Korea Selatan Pasal 230 (Tindak Pidana Pelanggaran)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran hak merek atau hak penggunaan eksklusif dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Berdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Merek Korea Selatan, klien dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Lihat Juga
3. Pembelaan pengacara Masan bagi klien terduga pelanggaran hak merek

Untuk mencegah klien dijatuhi pidana penjara, pengacara Masan melakukan pembelaan sebagai berikut.
Latar belakang klien melakukan tindak pidana
Klien menjadi korban penipuan oleh mitra usahanya. Setelah itu, karena tidak memiliki sumber pendapatan lain, klien hanya mampu memenuhi biaya hidup dan kebutuhan lainnya dengan penghasilan yang diperolehnya dari pekerjaan harian serabutan.
Seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi klien menjadi sangat sulit. Untuk menutupi kekurangan biaya hidup, klien membeli barang tanpa merek di pasar lalu menjualnya dengan menambahkan margin, yang akhirnya membuatnya melakukan tindak pidana dalam perkara ini.
Tanggung jawab klien menafkahi keluarga
Dengan penghasilannya sendiri, klien secara nyata menanggung kehidupan rumah tangga yang terdiri atas 5 orang, yakni istri, anak, dan kedua orang tuanya yang telah lanjut usia.
Tidak lama setelah perkara ini, klien berhasil memperoleh pekerjaan dan kini bekerja dengan sangat tekun untuk menafkahi keluarganya.
Sama sekali tidak ada kekhawatiran bahwa klien akan mengulangi perbuatan serupa pada masa mendatang.
Keuntungan yang diperoleh klien
Klien mendatangi pasar secara langsung, membayar seluruh barang secara tunai, lalu menjualnya sehingga keuntungan bersih yang diperoleh klien dapat dianggap relatif kecil.
Penyesalan klien
Segera setelah perkara ini terjadi, klien menutup toko daringnya dan bekerja sama secara aktif dalam penyidikan.
Terlepas dari alasan yang melatarbelakanginya, klien juga sangat menyesali dan merefleksikan kesalahannya serta bertekad kuat untuk tidak pernah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
4. Pengacara Masan berhasil menghindarkan klien dari pidana penjara

Setelah mempertimbangkan argumentasi pengacara Masan, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) kepada klien yang diduga melanggar hak merek.
Pidana penjara tampak tidak terhindarkan karena klien telah melakukan tindak pidana serius yang melanggar hak orang lain dan bahkan menjual beberapa ribu barang palsu.
Namun, dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, klien berhasil terhindar dari ancaman pidana penjara.
Jika Anda melanggar hak merek
Firma Hukum Daeryun, yang memiliki sejumlah pengacara hak merek, membentuk tim khusus pakar hukum sesuai dengan keadaan klien dan skala perkara untuk memberikan bantuan dalam penanganan perkara.
Jika Anda mempercayakan perkara kepada kami, kami akan menyiapkan solusi yang disesuaikan melalui basis data litigasi yang telah dianalisis secara menyeluruh dan menunjukkan arah penyelesaian perkara.
Jika Anda terancam pidana penjara akibat pelanggaran Undang-Undang Merek Korea Selatan atau perkara serupa, jangan ragu untuk menghubungi dan mempercayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








