CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Namyangju

- 2. Pendampingan yang diberikan Kantor Pengacara Namyangju

- - Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju 1. Menunjukkan ketidakakuratan dalil pelapor
- - Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju 2. Menyatakan bahwa klien menggunakan dana pribadi
- 3. Kantor Pengacara Namyangju, klien yang dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan memperoleh ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Namyangju

Klien yang meminta bantuan Kantor Pengacara Namyangju memohon agar dirinya dibebaskan dari tuduhan 🔗penggelapan yang menurutnya tidak benar.
Kantor Firma Hukum Daeryun di Namyangju menelaah perkara tersebut melalui konsultasi terperinci dengan klien.
Penjelasan Kantor Pengacara Namyangju tentang ‘tindak pidana penggelapan’
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku sehubungan dengan pekerjaannya, dengan melanggar kewajibannya.
- Pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
• Orang yang menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya atau menolak mengembalikannya (Pasal 355 ayat (1) KUHP Korea Selatan): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan
• Orang yang menangani urusan pihak lain dan, melalui perbuatan yang melanggar kewajibannya, memperoleh keuntungan atas kekayaan bagi dirinya atau pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang diwakilinya (Pasal 355 ayat (2) KUHP Korea Selatan): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan
• Orang yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 dengan melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan (Pasal 356 KUHP Korea Selatan): pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan
- Faktor penjatuhan pidana untuk tindak pidana penggelapan
▲ Apabila risiko terjadinya kerugian tidak terwujud secara signifikan
▲ Apabila tingkat pelanggaran kewajiban tergolong ringan
▲ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▲ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
2. Pendampingan yang diberikan Kantor Pengacara Namyangju
Kantor Pengacara Namyangju menyatakan bahwa klien menyangkal seluruh fakta dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan dan menyediakan strategi pembelaan untuk mendukung pernyataan tersebut.
Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju 1. Menunjukkan ketidakakuratan dalil pelapor
Kantor Pengacara Namyangju terlebih dahulu menunjukkan bahwa dalil pelapor tidak akurat.
Pelapor mendalilkan bahwa klien telah menggelapkan uang tersebut karena dirinya tidak menerima perincian pengeluaran sebesar 60 juta won Korea Selatan dari total pembayaran transaksi sebesar 100 juta won Korea Selatan yang telah dibayarkan kepada klien.
Namun, pemeriksaan atas rekening koran klien yang mencatat pembayaran yang diberikan dan diterima oleh pelapor dan klien untuk transaksi tersebut menunjukkan bahwa dalil itu tidak benar.
Kantor Firma Hukum Daeryun di Namyangju menyerahkan rekening koran tersebut sebagai alat bukti dan membantah dalil pelapor.
Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju 2. Menyatakan bahwa klien menggunakan dana pribadi
Kantor Pengacara Namyangju mengungkapkan bahwa klien dan pelapor memiliki hubungan keluarga.
Klien dan pelapor adalah sepupu. Karena mengetahui dengan baik bahwa keadaan ekonomi pelapor tidak memadai, klien terkadang terlebih dahulu menutupi pembayaran yang mendesak dengan uang tunai pribadinya.
Kantor Pengacara Namyangju menyusun perincian pembayaran dan penerimaan uang tunai dalam perkara ini, lalu menyerahkannya sebagai alat bukti.
Berdasarkan hubungan keluarganya dengan pelapor, klien melaksanakan transaksi demi kelancaran pekerjaan, bahkan dengan terlebih dahulu menggunakan uang tunai pribadinya dalam keadaan mendesak.
Kantor Pengacara Namyangju menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan tindakan klien, sulit untuk menyimpulkan adanya kesengajaan untuk melakukan penggelapan dalam jabatan.
3. Kantor Pengacara Namyangju, klien yang dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan memperoleh ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’
Berkat pendampingan Kantor Pengacara Namyangju, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tidak cukup bukti atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Klien menyampaikan, “Saya telah bekerja keras sambil bertenggang rasa terhadap keadaan mereka, tetapi saya tidak menyangka akan dikhianati seperti ini. Berkat advokat Daeryun di Namyangju, saya dapat meluruskan ketidakadilan yang saya alami.”
Jika Anda menghadapi tuduhan yang tidak adil seperti di atas, langkah paling aman adalah menyusun strategi pembelaan dengan bantuan advokat profesional berdasarkan alat bukti hukum yang dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Firma Hukum Daeryun memiliki tenaga profesional dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun, yaitu 🔗advokat, yang menyediakan strategi pembelaan yang dirancang secara khusus sesuai dengan perkara setiap klien.
Jika Anda sedang mencari kantor advokat karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan datang ke Firma Hukum Daeryun 🔗Kantor Namyangju.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







