Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya

Pendampingan pengacara ganti rugi Tongyeong | Pengacara ganti rugi Tongyeong berhasil menuntut uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan dari pria yang berselingkuh dengan istri klien

Pengacara ganti rugi Tongyeong didatangi oleh klien yang ingin menuntut pertanggungjawaban hukum dari pria yang berselingkuh dengan istrinya. Klien tersebut meminta konsultasi kepada pengacara ganti rugi di kantor Tongyeong.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong
    • - Alasan klien mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong
  • 2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara ganti rugi Tongyeong
  • 3. Bentuk pendampingan pengacara ganti rugi Tongyeong
    • - Pengacara ganti rugi Tongyeong berpendapat bahwa pria tersebut memaksa untuk terus bertemu
    • - Pengacara ganti rugi Tongyeong menyatakan bahwa klien menderita depresi
    • - Pengacara ganti rugi Tongyeong berpendapat bahwa perselingkuhan pria tersebut merupakan perbuatan melawan hukum
  • 4. Putusan pengadilan atas argumentasi pengacara ganti rugi Tongyeong
    • - Jika Anda memerlukan bantuan pengacara ganti rugi Tongyeong

1. Klien yang mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong

Pengacara ganti rugi Tongyeong

Pengacara ganti rugi Tongyeong didatangi oleh klien yang ingin menuntut uang santunan dari pria yang menjalin hubungan tidak pantas dengan istrinya. Klien tersebut meminta bantuan kepada pengacara ganti rugi di kantor Tongyeong.

Alasan klien mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong untuk meminta konsultasi.

Klien menjalani kehidupan perkawinan yang bahagia dan membangun keluarga biasa bersama istrinya.

Namun, pada suatu hari, ketika sedang minum bersama seorang kenalan, klien mendengar cerita yang mengejutkan.

Kenalan tersebut mengatakan bahwa ia beberapa kali melihat istri klien berjalan bersama pria lain di pusat kota.

Klien tidak dapat memercayainya dan menanyakan hal tersebut kepada istrinya untuk memastikan kebenarannya.

Istrinya mengakui perselingkuhan tersebut kepada klien.

Klien mengalami guncangan mental yang berat setelah mengetahui bahwa istrinya dan pria tersebut terus menjalin hubungan di luar perkawinan selama sekitar 5 bulan.

Klien memutuskan untuk mengajukan 🔗gugatan ganti rugi terhadap pria yang telah melanggar haknya sebagai pasangan dan menyebabkan keretakan perkawinan tersebut, lalu mendatangi pengacara ganti rugi Tongyeong.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara ganti rugi Tongyeong

Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)

① Hak untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau perwakilan hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.
② Ketentuan yang sama berlaku apabila telah lewat 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam perselingkuhan

Setelah kehidupan bersama pasangan telah rusak akibat perselisihan dan perpisahan dalam waktu lama, tidak ada lagi kehidupan perkawinan yang nyata, dan hubungan tersebut secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut kemudian berselingkuh dengan salah satu pasangan.

Uang santunan dapat dituntut dari pihak ketiga yang terlibat dalam perselingkuhan dan bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi tuntutan tersebut tidak berlaku apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi

1. Pihak ketiga yang terlibat dalam perselingkuhan tidak dapat mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi

3. Bentuk pendampingan pengacara ganti rugi Tongyeong

Pengacara ganti rugi Tongyeong memahami fakta-fakta konkret melalui konsultasi mendalam dengan klien, menganalisis materi alat bukti secara sistematis, dan menyusun strategi.

Pengacara ganti rugi Tongyeong berpendapat bahwa pria tersebut memaksa untuk terus bertemu

Pria tersebut tidak menghentikan perselingkuhannya meskipun mengetahui bahwa istri klien telah memiliki pasangan.

Sebaliknya, meskipun istri klien telah memintanya untuk berhenti bertemu, pria tersebut terus berselingkuh sehingga mengganggu kehidupan bersama pasangan. Pengacara juga menegaskan bahwa hubungan kepercayaan antara suami dan istri telah rusak hingga tidak dapat dipulihkan.

Pengacara ganti rugi Tongyeong menyatakan bahwa klien menderita depresi

Sejak mengetahui perselingkuhan antara pria tersebut dan istrinya, klien bahkan tidak dapat makan dengan baik.

Klien mengalami guncangan mental yang tidak tertahankan dan bahkan menderita depresi karena hubungan di luar perkawinan mereka tiba-tiba terlintas dalam pikirannya ketika menjalani kehidupan sehari-hari.

Pengacara menegaskan bahwa tergugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada klien yang tidak dapat menjalani kehidupan secara normal.

Pengacara ganti rugi Tongyeong berpendapat bahwa perselingkuhan pria tersebut merupakan perbuatan melawan hukum

Mahkamah Agung Korea Selatan pernah menyatakan, “Pihak ketiga yang melakukan hubungan tidak pantas dengan seseorang yang telah memiliki pasangan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pasangan orang tersebut dan berkewajiban memberikan uang santunan atas penderitaan mental yang dialami pasangan itu akibat perbuatannya.”

Oleh karena itu, pengacara menegaskan bahwa tergugat bertanggung jawab membayar uang santunan kepada klien.

4. Putusan pengadilan atas argumentasi pengacara ganti rugi Tongyeong

Pengadilan menerima argumentasi pengacara ganti rugi Tongyeong dan memutuskan bahwa “Tergugat harus membayar 30 juta won Korea Selatan kepada penggugat.”

Dengan menangani perkara tersebut bersama pengacara ganti rugi Tongyeong, klien berhasil memperoleh seluruh uang santunan yang dituntutnya.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara ganti rugi Tongyeong

Untuk memenangkan gugatan ganti rugi, diperlukan alat bukti yang lebih meyakinkan sehingga memperoleh bantuan pengacara profesional akan menguntungkan.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional seperti dalam kasus di atas, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan tanggap darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

통영손해배상변호사 조력 | 통영손해배상변호사, 상간남에게 3천만 원 위자료 청구 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk