Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perwakilan dalam mengajukan pengaduan penguntitan

Pengacara pidana di Cheongju | Pelaku penguntitan dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar berkat perwakilan dalam mengajukan pengaduan oleh pengacara pidana di Cheongju

Klien yang mendatangi pengacara pidana di Cheongju mengalami penguntitan oleh seorang pria yang pernah ditemuinya pada masa lalu. Setelah pengacara pidana mewakilinya dalam mengajukan pengaduan pidana, pelaku dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara pidana di Cheongju
    • - Kronologi perkara yang dipahami oleh pengacara pidana di Cheongju
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana di Cheongju
  • 2. Bantuan pengacara pidana di Cheongju agar pelaku dijatuhi penghukuman pidana
    • - Pengacara pidana di Cheongju menegaskan perbuatan penguntitan pelaku yang nyata
    • - Pengacara pidana di Cheongju menekankan penderitaan mental berat yang dialami klien
  • 3. Pelaku dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar berkat bantuan pengacara pidana di Cheongju
    • - Pengacara pidana di Cheongju yang membantu pengajuan pengaduan pidana penguntitan

1. Klien yang mendatangi pengacara pidana di Cheongju

Klien yang mendatangi pengacara pidana di Cheongju sangat menderita akibat penguntitan. Dalam situasi tersebut, klien memerlukan bantuan berupa perwakilan dalam mengajukan pengaduan pidana agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

Kronologi perkara yang dipahami oleh pengacara pidana di Cheongju

Pengacara pidana di Cheongju

Klien yang mendatangi pengacara pidana di Cheongju baru-baru ini dihubungi oleh seorang pria yang pernah ditemuinya sekitar 20 tahun lalu.

Klien semula mengira pria tersebut hanya ingin menanyakan kabarnya. Namun, selama sekitar 5 hari, pria itu menelepon puluhan kali serta melontarkan kata-kata kasar dan ancaman.

Ketika klien tidak menjawab telepon, pria tersebut bahkan menelepon tempat kerja klien atau tempat kerja putri klien.

Setelah menjawab telepon, klien secara tegas menyatakan penolakannya dan meminta agar tidak dihubungi lagi, tetapi pelaku terus menghubunginya.

Pada akhirnya, klien memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku dan mendatangi 🔗Kantor Firma Hukum Daeryun di Cheongju guna meminta perwakilan dalam mengajukan pengaduan.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana di Cheongju

🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan menyatakan bahwa siapa pun dilarang, bertentangan dengan kehendak pihak lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan, melakukan secara terus-menerus atau berulang perbuatan seperti menyampaikan barang, tulisan, ucapan, atau gambar melalui jaringan informasi dan komunikasi kepada pihak tersebut, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya. (Lihat Pasal 2 ayat (1) butir a dan c serta ayat (2) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan)

Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan.

Selain itu, orang yang melakukan penguntitan dengan menggunakan telepon dan sarana lainnya untuk menyampaikan ancaman serta melontarkan kata-kata kasar, seperti pelaku dalam perkara di atas, juga dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Pasal 44-7 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Larangan Peredaran Informasi Ilegal dan Lain-Lain) melarang peredaran informasi yang berisi tanda, tulisan, suara, gambar, atau video yang menimbulkan rasa takut atau cemas dan disampaikan kepada pihak lain secara berulang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

2. Bantuan pengacara pidana di Cheongju agar pelaku dijatuhi penghukuman pidana

Pengacara pidana di Cheongju mewakili klien dalam mengajukan pengaduan pidana dan membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara spesialis pidana berpengalaman dalam perkara penguntitan untuk menyusun surat pengaduan agar pelaku dapat dijatuhi penghukuman pidana.

Berikut adalah fakta-fakta yang dicantumkan Daeryun dalam surat pengaduan tersebut.

Pengacara pidana di Cheongju menegaskan perbuatan penguntitan pelaku yang nyata

Pelaku menelepon klien puluhan kali dan menyampaikan ancaman seperti “Aku akan membunuhmu”, “Aku akan memberi tahu anak-anakmu tentang apa yang pernah terjadi di antara kita”, dan “Aku akan terus menyiksamu”, yang cukup untuk membuat klien merasakan ketakutan dan kecemasan.

Daeryun menegaskan bahwa pelaku jelas telah melakukan penguntitan karena perbuatannya juga memenuhi unsur keberlanjutan dan pengulangan yang disyaratkan bagi tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan.

Pengacara pidana di Cheongju menekankan penderitaan mental berat yang dialami klien

Klien merasa takut akibat ancaman pelaku, menjalani kehidupan dalam kecemasan dan ketakutan, serta mengalami penderitaan mental yang berat.

Daeryun meminta agar pelaku dijatuhi hukuman dengan mempertimbangkan bahwa perkara ini menyebabkan klien mengalami gejala gangguan jantung dan harus menjalani pengobatan dengan obat-obatan.

3. Pelaku dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar berkat bantuan pengacara pidana di Cheongju

Pengacara pidana di Cheongju mengerahkan upaya terbaik untuk mewakili klien dalam mengajukan pengaduan pidana. Hasilnya, pelaku dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar.

Klien berulang kali menyampaikan rasa terima kasih karena pelaku akhirnya dijatuhi hukuman, setelah selama ini klien tidak dapat tidur nyenyak dan terus diliputi kecemasan.

Pengacara pidana di Cheongju yang membantu pengajuan pengaduan pidana penguntitan

Pada masa lalu, belum ada undang-undang tersendiri mengenai penguntitan sehingga perbuatan tersebut dihukum sebagai pelanggaran ringan. Meskipun pengaduan diajukan terhadap pelaku, pelaku hanya dapat dikenai hukuman ringan berupa denda administratif sebesar 1 juta won Korea Selatan atau bahkan tidak diregistrasi sebagai perkara.

Namun, setelah Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan yang baru diberlakukan meningkatkan ancaman pidananya, jika dugaan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

Selain penghukuman pidana, korban juga dapat memperoleh bantuan dengan mengajukan permohonan tindakan sementara, tindakan darurat, dan tindakan lainnya terhadap pelaku.

Namun, untuk membuktikan dugaan tersebut, perlu ditunjukkan kepada majelis hakim bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur perbuatan penguntitan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

Dalam proses ini, Anda disarankan untuk memperoleh bantuan dari 🔗pengacara spesialis pidana yang berpengalaman menangani perkara penguntitan.

Jika memerlukan bantuan, silakan menghubungi pengacara pidana di Cheongju dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

청주형사변호사 | 청주형사변호사의 고소대리로 스토킹 가해자에게 거액의 벌금형 선고

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk