CONTENTS
- 1. Klien Mendatangi Daeryun agar Pelaku Tindakan Penguntitan Dihukum

- - Peraturan Perundang-undangan Terkait Penghukuman Tindakan Penguntitan
- 2. Strategi Daeryun untuk Mengupayakan Penghukuman atas Tindakan Penguntitan

- 3. Daeryun Berhasil Mengupayakan Penghukuman atas Tindakan Penguntitan

1. Klien Mendatangi Daeryun agar Pelaku Tindakan Penguntitan Dihukum
Klien mengalami kerugian akibat tindakan penguntitan.
Setelah berpisah, mantan kekasih klien terus menghubunginya dan mengajak untuk kembali menjalin hubungan.
Klien menolak dan dengan tegas memintanya berhenti menghubungi. Namun, mantan kekasih tersebut tetap menghubungi klien meskipun telah diminta berhenti. Setelah itu, klien mulai menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Setelah mengetahui hal tersebut, mantan kekasih itu menghubungi klien, melontarkan kata-kata kasar dan menyampaikan informasi palsu, serta memintanya mengakhiri hubungan dengan perempuan tersebut.
Ia bahkan terus mencoba menghubungi klien dan perempuan yang baru mulai menjalin hubungan dengan klien melalui media sosial, serta mendesak mereka untuk berpisah.
Klien dan perempuan tersebut memintanya berhenti karena perbuatannya tergolong tindakan penguntitan.
Namun, kata-kata kasar dan frekuensi kontak justru semakin meningkat. Karena mengalami stres berat dan keterbatasan dalam menjalani kehidupan sehari-hari akibat tindakan penguntitan tersebut, klien memutuskan untuk menempuh proses hukum.
Untuk menghentikan kerugian akibat tindakan penguntitan tersebut, klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Penghukuman Tindakan Penguntitan
◆ Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, Pasal 2 (Definisi)
Istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini memiliki pengertian sebagai berikut.
1. “Tindakan penguntitan” adalah perbuatan yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain, berupa salah satu perbuatan dalam butir-butir berikut, sehingga menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak tersebut.
a. Mendekati, mengikuti, atau menghalangi jalan pihak lain, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya (selanjutnya secara bersama-sama disebut “pihak terkait”)
b. Menunggu atau mengawasi di tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, tempat lain yang biasa digunakan untuk menjalani kehidupan sehari-hari (selanjutnya disebut “tempat tinggal dan tempat lainnya”), atau di sekitar tempat tersebut milik pihak terkait
(bagian dihilangkan)
2. “Tindak pidana penguntitan” adalah tindakan penguntitan yang dilakukan secara terus-menerus atau berulang kali.
3. “Korban” adalah orang yang mengalami kerugian langsung akibat tindak pidana penguntitan.
4. “Korban dan pihak terkait” adalah korban serta pihak yang menjadi sasaran tindakan penguntitan.
◆ Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan)
① Setiap orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
2. Strategi Daeryun untuk Mengupayakan Penghukuman atas Tindakan Penguntitan
Firma Hukum Daeryun memahami kronologi secara terperinci melalui konsultasi hukum dengan klien.
Selanjutnya, Daeryun membentuk tim khusus beranggotakan 3~20 orang yang mencakup pengacara spesialis dengan banyak pengalaman terkait penghukuman tindakan penguntitan dan mulai memberikan bantuan.
Tim khusus Daeryun menyiapkan argumentasi hukum yang logis dan meyakinkan bagi majelis hakim.
● Mantan kekasih klien terbukti telah melakukan tindakan penguntitan yang bertentangan dengan kehendak klien dan terus menghubunginya dengan cara yang menimbulkan ketakutan dalam jangka waktu lama
● Klien mengalami kecemasan berat dan penderitaan mental akibat tindakan penguntitan yang dilakukan mantan kekasihnya
● Mantan kekasih klien mengabaikan permintaan klien untuk berhenti menghubunginya dan bahkan menghubungi orang-orang di sekitar klien sehingga sifat perbuatannya sangat buruk
3. Daeryun Berhasil Mengupayakan Penghukuman atas Tindakan Penguntitan
Setelah mendengar argumentasi tim khusus Firma Hukum Daeryun, majelis hakim memutuskan perkara untuk kepentingan klien.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda dalam jumlah besar kepada pelaku tindakan penguntitan dan memerintahkannya mengikuti program penanganan perilaku penguntitan.
Klien menyampaikan terima kasih dan mengatakan bahwa meskipun selama ini sangat menderita akibat stres berat, ia dapat memperoleh hasil yang memuaskan berkat bantuan pengacara yang diberikan secara cermat.
Berdasarkan pengalaman panjang dalam persidangan dan penyidikan yang dimiliki pengacara spesialis berlatar belakang hakim, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, dan polisi, Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien sejak tahap awal perkara hingga tahap persidangan.
Pintu Daeryun selalu terbuka bagi klien selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.
Jika Anda menderita karena menjadi korban tindakan penguntitan atau masalah serupa, silakan temukan jalan keluar untuk menyelesaikan perkara melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








