CONTENTS
- 1. Latar belakang datang ke firma hukum di Anyang

- - Klien yang datang ke firma hukum di Anyang
- - Peraturan perundang-undangan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijelaskan oleh firma hukum di Anyang
- 2. Bantuan hukum yang diberikan Firma Hukum Anyang

- - Firma Hukum Anyang, mengemukakan bahwa klien menyesali perbuatannya secara mendalam
- - Firma Hukum Anyang, mengemukakan upaya klien untuk memulihkan kerugian
- 3. Klien residivis mengemudi dalam keadaan mabuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan Firma Hukum Anyang

- - Jika Anda mencari Firma Hukum Anyang
1. Latar belakang datang ke firma hukum di Anyang

Klien yang datang ke firma hukum di Anyang berada dalam krisis penghukuman karena kembali melakukan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Untuk menghindari pidana penjara yang harus dijalani, ia meminta bantuan kepada pengacara di Anyang.
Klien yang datang ke firma hukum di Anyang
Klien yang datang ke firma hukum di Anyang kembali melakukan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk.
Klien minum minuman beralkohol bersama kenalannya di sebuah bar dekat rumah, lalu tidur di dalam mobil pribadinya yang diparkir di gang.
Untuk menghindari dingin, klien masuk ke dalam kendaraan, menyalakan mesin dan pemanas, lalu tertidur. Ia terbangun karena guncangan akibat mobilnya bertabrakan.
Mobil klien bergerak dan menabrak kendaraan lain yang berada di depannya.
Seorang saksi yang melihat kejadian itu melaporkan klien. Setelah menjalani uji kadar alkohol, klien yang disangka mengemudi dalam keadaan mabuk meminta bantuan kepada firma hukum di Anyang.
Peraturan perundang-undangan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijelaskan oleh firma hukum di Anyang
Pengacara di Anyang dari firma hukum di Anyang menjelaskan bahwa setelah minum minuman beralkohol, menggerakkan kendaraan meski hanya 1 cm sekalipun dan meskipun bukan di jalan raya, tetap termasuk 🔗mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga dapat dikenai hukuman.
※ Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 44 (Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk) ① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem jalan, atau sepeda dalam keadaan mabuk. ④ Standar keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi berdasarkan ayat (1) adalah apabila kadar alkohol dalam darah pengemudi mencapai 0,03 persen atau lebih. |
※ Pemberatan hukuman untuk mengemudi dalam keadaan mabuk sebanyak 2 kali
Seseorang yang dalam kurun 10 tahun sudah pernah sekali melakukan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikenai pemberatan hukuman.
Kadar alkohol dalam darah (%) | Sanksi |
0,2 atau lebih | Pidana penjara 2 tahun sampai 6 tahun atau pidana denda 10 juta won sampai 30 juta won Korea Selatan |
0,03 sampai kurang dari 0,2 | Pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun atau pidana denda 5 juta won sampai 20 juta won Korea Selatan |
※ Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 82 (Hal yang menggugurkan kelayakan memperoleh SIM)
② Orang yang termasuk dalam salah satu keadaan berikut tidak dapat memperoleh SIM sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan pada masing-masing nomor.
a. Apabila melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) sebanyak 2 kali atau lebih (termasuk apabila juga melanggar Pasal 43 atau Pasal 96 ayat (3))
2. Bantuan hukum yang diberikan Firma Hukum Anyang
Pengacara Anyang dari Firma Hukum Anyang menelaah situasi klien secara saksama, kemudian menyampaikan argumentasi sebagai berikut.
Firma Hukum Anyang, mengemukakan bahwa klien menyesali perbuatannya secara mendalam
Klien mengakui seluruh dakwaan dan berjanji dengan teguh untuk tidak lagi melakukan kejahatan apa pun serta menjalani hidup dengan sungguh-sungguh.
Firma Hukum Anyang mengemukakan bahwa klien menyusun surat pernyataan berisi tekad untuk tidak mengonsumsi alkohol selama 5 tahun, dan menyesali kesalahannya.
Firma Hukum Anyang, mengemukakan upaya klien untuk memulihkan kerugian
Klien berupaya memulihkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Firma Hukum Anyang mengemukakan bahwa setelah itu klien melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi dan berupaya memulihkan kerugian secepat mungkin.
3. Klien residivis mengemudi dalam keadaan mabuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan Firma Hukum Anyang
Klien yang datang ke Firma Hukum Anyang menghadapi ancaman hukuman karena mengulangi tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk. Berkat bantuan pengacara Anyang, klien terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Jika Anda mencari Firma Hukum Anyang
Klien yang meminta bantuan kepada Firma Hukum Anyang kembali melakukan tindak pidana mengemudi dalam keadaan mabuk untuk kedua kalinya.
Berkat bantuan pengacara Anyang dari Firma Hukum Daeryun, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Seperti kasus di atas, seseorang tetap dapat dipidana meskipun kendaraan bergerak karena ia tertidur dengan pemanas mobil menyala, lalu tanpa sengaja menyentuh tuas transmisi sehingga kendaraan berpindah.
Dalam hal ini, harus terlebih dahulu dinilai apakah terdapat unsur kesengajaan, dengan menelaah keseluruhan situasi seperti alasan kendaraan berpindah pada saat itu, arah dan jarak pergerakannya.
Oleh karena itu, mendapatkan bantuan pengacara yang ahli merupakan cara yang baik.
Firma Hukum Daeryun memiliki kantor di seluruh penjuru negeri, dan Anda dapat melakukan 🔗konsultasi secara langsung dengan pengacara yang ahli selama 24 jam sehari sepanjang 365 hari.
Jika Anda menghadapi situasi sulit akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, silakan kapan saja mengunjungi Firma Hukum Anyang Daeryun.
Firma Hukum Daeryun menerima pendaftaran konsultasi melalui online, telepon, dan KakaoTalk, dan meskipun Anda tidak mendaftar, Anda tetap dapat berkunjung langsung ke 🔗Firma Hukum Anyang untuk datang dan berkonsultasi secara langsung di kantornya.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








