CONTENTS
- 1. Latar Belakang Pembelaan dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan

- - Keadaan Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- - Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- 2. Bantuan Daeryun untuk Pembelaan dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan

- - Menyatakan Bahwa Klien Bukan Pelaku Utama dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- - Menyatakan Bahwa Klien Tidak Memiliki Riwayat Tindak Pidana Selain Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- - Menyatakan Penyesalan Mendalam atas Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- 3. Hasil Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan

- - Hasil Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Hukuman dengan Masa Percobaan
1. Latar Belakang Pembelaan dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Klien yang membutuhkan pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan mendatangi pengacara profesional Daeryun untuk memperoleh bantuan.
Keadaan Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Klien yang datang untuk mendapatkan pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan adalah pemilik sebuah usaha kecil dan menengah.
Meskipun tidak pernah memasok jasa, klien menerbitkan dan menerima faktur pajak palsu yang menyatakan bahwa jasa telah dipasok.
Klien mengulangi perbuatan yang tidak benar tersebut beberapa kali dan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai miliaran.
Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara profesional Daeryun untuk memperoleh bantuan dalam pembelaan perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
■ Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
▶ Pasal 10 Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan (Pelanggaran Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak dan Lain-Lain)
① Setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara dengan batas maksimum 1 tahun atau pidana denda hingga maksimum 2 kali lipat dari jumlah pajak yang dihitung dengan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai terhadap nilai penyerahan..
1. Perbuatan seseorang yang wajib menerbitkan faktur pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan, tetapi tidak menerbitkan faktur pajak atau menerbitkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
2. Perbuatan seseorang yang wajib menerbitkan faktur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, tetapi tidak menerbitkan faktur atau menerbitkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
3. Perbuatan seseorang yang wajib menyerahkan daftar ringkasan faktur pajak berdasarkan pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan, tetapi menyerahkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
4. Perbuatan seseorang yang wajib menyerahkan daftar ringkasan faktur berdasarkan pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, tetapi menyerahkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
② Setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara dengan batas maksimum 1 tahun atau pidana denda hingga maksimum 2 kali lipat dari jumlah pajak yang dihitung dengan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai terhadap nilai penyerahan.
1. Perbuatan seseorang yang wajib menerima faktur pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan, tetapi dengan bersekongkol tidak menerima faktur pajak atau menerima faktur pajak yang memuat keterangan palsu
2. Perbuatan seseorang yang wajib menerima faktur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, tetapi dengan bersekongkol tidak menerima faktur atau menerima faktur yang memuat keterangan palsu
3. Perbuatan seseorang yang wajib menyerahkan daftar ringkasan faktur pajak berdasarkan pemasok sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan, tetapi dengan bersekongkol menyerahkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
4. Perbuatan seseorang yang wajib menyerahkan daftar ringkasan faktur berdasarkan pemasok sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, tetapi dengan bersekongkol menyerahkannya dengan mencantumkan keterangan palsu
③ Setiap orang yang, tanpa memasok atau menerima barang maupun jasa, melakukan salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara dengan batas maksimum 3 tahun atau pidana denda hingga maksimum 3 kali lipat dari jumlah pajak yang dihitung dengan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai terhadap nilai penyerahan.
1. Perbuatan menerbitkan atau menerima faktur pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan
2. Perbuatan menerbitkan atau menerima faktur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan
3. Perbuatan menyerahkan daftar ringkasan faktur pajak berdasarkan pelanggan dan pemasok sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan dengan mencantumkan keterangan palsu
4. Perbuatan menyerahkan daftar ringkasan faktur berdasarkan pelanggan dan pemasok sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan dengan mencantumkan keterangan palsu
④ Setiap orang yang memfasilitasi atau menjadi perantara dalam perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam hal konsultan pajak, akuntan publik bersertifikat, atau advokat yang mewakili urusan perpajakan memfasilitasi atau menjadi perantara dalam perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pidana tersebut diperberat sebesar 1/2 (setengah), terlepas dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Konsultan Pajak Korea Selatan.
⑤ Terhadap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pidana penjara dan pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif sesuai dengan keadaan perkara.
2. Bantuan Daeryun untuk Pembelaan dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Untuk melakukan pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Daeryun memberikan bantuan dalam keseluruhan proses perkara melalui konsultasi mendalam dengan klien.
Menyatakan Bahwa Klien Bukan Pelaku Utama dalam Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Untuk melakukan pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, pengacara profesional Daeryun menyatakan bahwa klien bukan pihak yang melakukan tindak pidana tersebut atas prakarsanya sendiri.
Klien telah lama bekerja sebagai pejabat publik dan baru pertama kali menjalankan perusahaan setelah beralih ke sektor swasta.
Seorang kenalan yang menjalankan usaha sejenis memanfaatkan keadaan tersebut dan membujuk klien, sehingga klien melakukan perbuatan yang melanggar hukum tanpa sepenuhnya menyadarinya.
Pengacara profesional Daeryun menyerahkan materi yang membuktikan dalil tersebut untuk membantu pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Menyatakan Bahwa Klien Tidak Memiliki Riwayat Tindak Pidana Selain Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Untuk melakukan pembelaan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, pengacara profesional Daeryun menyatakan bahwa klien sama sekali tidak memiliki riwayat tindak pidana selain perkara ini.
Pengacara tersebut memohon pertimbangan bahwa klien tidak pernah terlibat, baik dalam tindak pidana sejenis maupun tindak pidana lainnya.
Selain itu, pengacara membuktikan bahwa klien telah menjalani masa kerja yang panjang sebagai pejabat publik secara tekun dan patut menjadi teladan.
Pengacara profesional Daeryun memohon pertimbangan bahwa klien adalah warga biasa yang telah menjalani kehidupannya dengan tekun sebagai anggota masyarakat yang baik.
Menyatakan Penyesalan Mendalam atas Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Klien yang melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan menyatakan bahwa ia sangat menyesali dan benar-benar bertobat atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Klien berupaya menjalani kehidupan dengan sungguh-sungguh, antara lain dengan bekerja paruh waktu dan sebagai pekerja harian serta membayar kewajiban pelunasannya secara teratur.
Pengacara profesional Daeryun memohon pertimbangan bahwa klien telah bekerja sama secara aktif dalam penyidikan dan berjanji tidak akan pernah lagi melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Hasil Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan
Sebagai hasil perkara berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berkat bantuan pengacara profesional Daeryun.
Hasil Perkara Berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Hukuman dengan Masa Percobaan
Klien yang mendatangi Daeryun setelah melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan membutuhkan bantuan untuk pembelaan dalam perkaranya.
Oleh karena itu, pengacara profesional Daeryun memberikan bantuan dalam keseluruhan proses pembelaan perkara tersebut.
Hasilnya, pengadilan menerima dalil pengacara profesional Daeryun dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Apabila Anda mengalami kesulitan karena berada dalam keadaan serupa dengan klien tersebut, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![조세법 [조세범처벌법 소송사례] 조세범처벌법 소송 조력 결과, 집행유예 선고](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240514043845949.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








