CONTENTS
- 1. Klien yang menemui Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju

- 2. Kadar alkohol dalam darah yang ditelusuri Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju

- 3. Pembelaan klien oleh Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju

- - Menegaskan sikap penyesalan klien
- - Menegaskan upaya klien untuk mencegah pengulangan tindak pidana
- 4. Putusan klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju

1. Klien yang menemui Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju
Klien yang menemui pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk Namyangju dengan malu mengakui bahwa ia pernah dihukum karena mengemudi dalam keadaan mabuk di masa lalu,
Setelah itu klien menjauhi minuman beralkohol, tetapi pada hari itu rasa depresi melanda dan muncul dorongan bunuh diri, sehingga untuk mengalihkan suasana hati ia minum bersama seorang kenalan.
Karena sudah lama tidak minum, ia merasa cepat mabuk sehingga setelah kira-kira 1 jam duduk minum, ia beranjak dari tempatnya.
Dalam keadaan telah minum, klien tidak mampu berpikir dengan jernih dan karena jarak ke rumahnya tidak jauh, ia memiliki pikiran yang ceroboh untuk segera mengemudi dan pulang.
Saat pulang, klien kedapatan telah minum oleh petugas polisi yang sedang melakukan razia alkohol, sehingga sampailah pada perkara ini.
Saat uji kadar alkohol klien, kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi, yaitu 0,13%.
2. Kadar alkohol dalam darah yang ditelusuri Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju
Telah disebutkan bahwa kadar alkohol dalam darah klien saat uji kadar alkohol adalah 0,13%,
Kadar alkohol dalam darah adalah persentase yang menunjukkan konsentrasi alkohol di dalam darah.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, apabila kadar alkohol dalam darah 0,03% atau lebih, seseorang dianggap dalam keadaan mabuk dan 🔗penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk ditetapkan secara ketat.
Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 148 ayat 2 (Ketentuan Pidana)
③ Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem jalan dalam keadaan mabuk dipidana sesuai dengan ketentuan masing-masing nomor berikut.
1. Orang dengan kadar alkohol dalam darah 0,2 persen atau lebih dipidana penjara 2 tahun sampai 5 tahun atau denda 10 juta won sampai 20 juta won Korea Selatan
2. Orang dengan kadar alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih dan kurang dari 0,2 persen dipidana penjara 1 tahun sampai 2 tahun atau denda 5 juta won sampai 10 juta won Korea Selatan
3. Orang dengan kadar alkohol dalam darah 0,03 persen atau lebih dan kurang dari 0,08 persen dipidana penjara sampai 1 tahun atau denda sampai 5 juta won Korea Selatan
Klien berada dalam ancaman pidana penjara 1 tahun sampai 2 tahun atau denda 5 juta won sampai 10 juta won Korea Selatan.
3. Pembelaan klien oleh Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju
Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk Namyangju melakukan pembelaan bagi klien sebagai berikut.
Menegaskan sikap penyesalan klien
Klien mengakui seluruh perbuatan dalam perkara ini tanpa dalih dan menyesalinya dengan sungguh-sungguh.
Setelah dihukum karena mengemudi dalam keadaan mabuk, klien secara sadar tidak menyentuh minuman beralkohol sama sekali dan menjalankan pantang alkohol.
Namun, ia menyalahkan dirinya sendiri karena kembali mengulangi kesalahan yang sama akibat satu pikiran yang ceroboh.
Menegaskan upaya klien untuk mencegah pengulangan tindak pidana
Klien bertekad untuk berpantang alkohol demi semakin menjauhi minuman beralkohol sejak perkara ini.
Klien meminum alkohol yang biasanya tidak ia minum akibat rasa depresi yang sulit dikendalikan, dan karena rumahnya berada pada jarak yang dekat, keinginannya untuk segera pulang membawanya pada perkara ini.
Perbuatan klien sama sekali bukan sesuatu yang dilakukan berulang sebagai kebiasaan ataupun terencana.
Klien bahkan menjual kendaraan yang digunakan dalam perkara ini demi mencegah pengulangan tindak pidana.
4. Putusan klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Namyangju

Setelah mendengar keterangan pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk Namyangju, pengadilan menjatuhkan pidana denda ringan kepada klien.
Klien memiliki catatan pidana mengemudi dalam keadaan mabuk namun kembali mengemudi dalam keadaan mabuk, dan kadar alkohol dalam darahnya pun berada dalam keadaan tinggi.
Karena itu, klien tampaknya sulit menghindari pidana penjara, tetapi berkat bantuan aktif dari pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, ia berhasil menangkis pidana penjara.
Mengemudi dalam keadaan mabuk dihukum secara berat karena kemungkinannya untuk berujung pada kecelakaan yang lebih besar sangatlah tinggi,
Apabila Anda berada dalam ancaman penghukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk, Anda harus secepat mungkin 🔗pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk Namyangju meminta bantuan.
Apabila Anda berada dalam situasi yang sama dengan klien dalam perkara ini, silakan segera memercayakan perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







