CONTENTS
- 1. Klien yang menemui pengacara perkara pidana Namyangju

- 2. Dugaan terhadap klien pengacara perkara pidana Namyangju

- 3. Pembelaan pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien

- - Keputusan yang diperoleh pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien
- 4. Alasan membutuhkan pengacara perkara pidana Namyangju

1. Klien yang menemui pengacara perkara pidana Namyangju
Klien yang menemui pengacara perkara pidana Namyangju mengatakan bahwa dirinya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan.
Pengacara perkara pidana Namyangju kemudian menelaah duduk perkara klien, yang uraiannya adalah sebagai berikut.
Klien mengatakan bahwa dirinya memperoleh seekor kucing melalui situs adopsi kucing.
Klien telah merawat dan memelihara kucing tersebut sebaik mungkin, tetapi kucing itu terkadang buang air sembarangan.
Kemudian, orang yang menyerahkan kucing tersebut menghubungi klien dan menanyakan apakah kucing itu tumbuh dengan baik. Klien menjawab bahwa kucing itu tumbuh dengan baik meskipun terkadang buang air sembarangan.

Orang tersebut tiba-tiba marah dan meminta agar kucing itu dikembalikan. Klien menanyakan alasannya, tetapi karena sikap orang tersebut sangat keras, klien mengirimkan kembali kucing itu.
Setelah itu, klien dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan karena menganiaya hewan, sehingga perkara ini pun bermula.
2. Dugaan terhadap klien pengacara perkara pidana Namyangju
Klien pengacara perkara pidana Namyangju diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan dan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
▷Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan
4. Perbuatan berikut yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh hewan
a. Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada hewan meskipun terdapat cara lain untuk mencegah ancaman langsung terhadap nyawa atau tubuh manusia maupun kerugian terhadap harta benda
b. Perbuatan menelantarkan hewan dalam lingkungan seperti cuaca yang sangat panas atau sangat dingin sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka, meskipun tidak terdapat alasan yang tidak dapat dihindari seperti karakteristik hewan atau lingkungan pemeliharaannya
c. Perbuatan memaksa hewan meminum air atau memakan makanan sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka tanpa tujuan seperti menghilangkan rasa haus atau lapar maupun mencegah atau mengobati penyakit
d. Perbuatan menimbulkan rasa sakit atau luka dengan cara yang kejam, seperti membuat hewan bertarung dengan hewan lain atau menggunakan alat, meskipun cara tersebut tidak diperlukan untuk pemeliharaan atau pelatihan hewan
Pasal 97 (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
1. Orang yang melanggar Pasal 10 ayat (2), atau angka 1, angka 3, atau angka 4 dari ayat (3) pasal yang sama
3. Pembelaan pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien
Pengacara perkara pidana Namyangju melakukan pembelaan bagi klien sebagai berikut.
▷Menegaskan bahwa klien sama sekali tidak pernah memaksa kucing tersebut meminum air atau memakan makanan
▷Menegaskan bahwa klien sama sekali tidak pernah membuat kucing tersebut bertarung dengan hewan lain ataupun menggunakan alat
▷Menegaskan bahwa klien menyediakan lingkungan pemeliharaan yang layak serta makanan dan air bagi kucing tersebut
▷Menegaskan bahwa klien tidak memiliki alasan apa pun untuk menganiaya kucing tersebut
Keputusan yang diperoleh pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien
Setelah mendengarkan penjelasan pengacara perkara pidana Namyangju, otoritas penyidik memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara klien.
Otoritas penyidik tampaknya menilai bahwa sama sekali tidak terdapat dasar untuk menduga klien melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan.
Hasil tersebut dapat diperoleh berkat bantuan pengacara perkara pidana Namyangju.
4. Alasan membutuhkan pengacara perkara pidana Namyangju
Seseorang dapat terlibat dalam perkara pidana dan menghadapi risiko penghukuman pidana karena berbagai keadaan.
Jika Anda berada dalam situasi yang serupa dengan klien dalam perkara ini atau menghadapi risiko dihukum karena tindak pidana lainnya, Anda harus meminta bantuan pengacara perkara pidana Namyangju.
Pengacara perkara pidana Namyangju menyiapkan solusi yang sesuai dan menangani perkara berdasarkan data penanganan berbagai perkara.
🔗Rekomendasi pengacaraJika Anda membutuhkannya, silakan segera meminta konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









