CONTENTS
- 1. Klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju

- 2. Bantuan bagi klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju

- - Strategi pembelaan tindak pidana penipuan 1. Menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan
- - Strategi pembelaan tindak pidana penipuan 2. Menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hibah
- 3. Klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

1. Klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju

Klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju telah diadukan atas dugaan penipuan.
Untuk membela diri dari ancaman hukuman, klien meminta rekomendasi pengacara yang berpengalaman menangani perkara terkait, kemudian mendatangi kantor Pengacara Wonju.
Pengacara Wonju mulai menelaah perkara melalui konsultasi mendalam dengan klien
Pengacara Wonju menjelaskan tindak pidana penipuan
Penipuan adalah tindak pidana berupa perbuatan menipu orang lain untuk menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan harta benda.
Ancaman pidana untuk tindak pidana penipuan diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan. Namun, apabila nilai keuntungan mencapai sedikitnya 500 juta won Korea Selatan, pelaku dikenai pemberatan hukuman berdasarkan ‘Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan’.
🔗Tindak pidana penipuan memiliki unsur penting berupa ‘perbuatan menipu’.
Perbuatan menipu tersebut harus menyebabkan pihak lain mengalami kekeliruan, menimbulkan kerugian harta benda yang menunjukkan adanya maksud untuk menguasai secara melawan hukum, serta dilakukan dengan kesengajaan atau niat.
2. Bantuan bagi klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju
Pengacara Wonju mulai memberikan bantuan kepada klien yang menerima rekomendasi tersebut.
Strategi pembelaan tindak pidana penipuan 1. Menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan
Pengacara Wonju menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan.
Klien baru saja kehilangan pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha mandiri.
Dalam proses tersebut, klien membutuhkan dana dalam jumlah besar dan pihak pengadu, yang saat itu menjalin hubungan romantis dengannya, dengan sukarela menyerahkan dana tersebut untuk menutupi kekurangannya.
Agar perbuatan penipuan dapat dinyatakan terjadi, harus terdapat perbuatan menipu mengenai niat dan kemampuan untuk membayar kembali.
Pengacara Wonju menekankan bahwa klien dan pihak pengadu merupakan pasangan yang menjalin hubungan dengan tujuan menikah serta bahwa klien menerima bantuan tersebut secara tulus dalam proses merencanakan masa depan bersama, sehingga tidak terdapat perbuatan menipu.
Strategi pembelaan tindak pidana penipuan 2. Menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hibah
Pengacara Wonju menegaskan bahwa dana yang diserahkan pihak pengadu kepada klien merupakan hibah, bukan uang pinjaman.
Hal ini karena penentuan terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan bergantung pada apakah dana tersebut merupakan hibah atau pinjaman.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, hibah berlaku ketika salah satu pihak menyatakan kehendak untuk memberikan harta bendanya secara cuma-cuma kepada pihak lain dan pihak tersebut menerimanya.
Dengan demikian, karena harta benda tersebut diberikan secara cuma-cuma, pihak yang menerimanya tidak berkewajiban untuk mengembalikan atau membayarnya kembali.
Untuk membuktikan bahwa klien tidak pernah mengatakan ‘pinjamkan uang kepada saya, saya akan mengembalikannya’, Pengacara Wonju mengajukan pesan teks, transkrip rekaman, dan bukti lain dari periode terkait.
Pengacara Wonju juga mengajukan sebagai bukti pesan teks dari pihak pengadu kepada klien yang merasa ragu menerima dana dalam jumlah besar, yaitu ‘Jangan khawatir. Saya tidak akan meminta uang ini kembali darimu. Jangan khawatir dan gunakanlah untuk kebutuhanmu yang mendesak.’
3. Klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan, klien yang menerima rekomendasi Pengacara Wonju berhasil menyelesaikan perkaranya dengan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Klien mengatakan, “Saya merasa kebingungan mengenai cara menanggapi pengaduan penipuan tersebut. Berkat Pengacara Wonju, saya dapat menjelaskan bahwa tuduhan terhadap saya tidak benar.”
Ketika timbul masalah keuangan di antara pasangan seperti dalam perkara klien tersebut, hal terpenting adalah mengamankan bukti, seperti isi percakapan antara kedua pihak dan riwayat transaksi rekening yang menunjukkan pembayaran dana, untuk membuktikan dalil yang diajukan.
Firma Hukum Daeryun menggunakan analisis mahadata putusan berbasis AI untuk memprediksi perkembangan perkara klien dan memaksimalkan peluang menang perkara.
Jika Anda ingin meningkatkan peluang menang dalam situasi serupa, silakan mendatangi kantor 🔗Pengacara Wonju dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









