CONTENTS
- 1. Klien yang Meminta Konsultasi dengan Pengacara di Gangneung

- - Tingkat Hukuman atas Situasi Klien yang Dijelaskan dalam Konsultasi Pengacara Gangneung
- 2. Bantuan Pembelaan bagi Klien melalui Konsultasi Pengacara Gangneung

- - Strategi Konsultasi Pengacara Gangneung 1. Menegaskan bahwa Klien Tidak Memiliki Riwayat Tindak Pidana
- - Strategi Konsultasi Pengacara Gangneung 2. Menekankan bahwa Perkara Tidak Termasuk Pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan
- 3. Hasil Konsultasi Pengacara Gangneung, Perkara Selesai dengan Penetapan Pidana melalui Pemeriksaan Tertulis

1. Klien yang Meminta Konsultasi dengan Pengacara di Gangneung

Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara di Gangneung berada dalam situasi telah menimbulkan korban akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Jika seseorang menyebabkan korban mengalami luka akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dan perbuatan lainnya, ia dapat dikenai hukuman berat.
Klien ingin menyelesaikan perkara dengan cepat sekaligus memperoleh pembelaan semaksimal mungkin terhadap hukuman, sehingga meminta konsultasi dengan pengacara di Gangneung.
Tingkat Hukuman atas Situasi Klien yang Dijelaskan dalam Konsultasi Pengacara Gangneung
Tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan berarti perbuatan seorang pengemudi yang menyebabkan orang lain mengalami luka dalam kecelakaan akibat tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian saat mengemudi.
Berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
∙Peraturan terkait
Pasal 3 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (Kekhususan Penghukuman)
① Apabila pengemudi kendaraan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Kematian atau Luka akibat Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi maupun Kelalaian Berat)
Orang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
Jika setelah kecelakaan seseorang melarikan diri tanpa mengambil tindakan untuk menolong korban atau menolak uji kadar alkohol, ia dapat dikenai hukuman berat.
Menurut data statistik Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan, pada tahun 2023 terdapat sekitar lebih dari 110.000 pencabutan atau penangguhan SIM akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka, salah satu dari Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan kematian atau luka) atau Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau luka) akan diterapkan sehingga pelaku dikenai hukuman yang diperberat.
Pada umumnya, Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau luka) diterapkan apabila pengemudi berada dalam keadaan sangat mabuk, sedangkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan kematian atau luka) diterapkan jika tidak demikian.
Berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan kematian atau luka), terlepas dari apakah korban mengalami luka atau meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau luka), pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka dapat dipidana dengan pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda pidana paling sedikit 10.000.000 won Korea Selatan dan paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan, sedangkan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun.
Dapat diketahui bahwa mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau luka dikenai 🔗hukuman atas mengemudi dalam keadaan mabuk yang lebih berat daripada hukuman berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
2. Bantuan Pembelaan bagi Klien melalui Konsultasi Pengacara Gangneung
Melalui konsultasi dengan pengacara di Gangneung, bantuan hukum diberikan untuk membela klien.
Klien memang mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi ia melaju di jalur yang semestinya dan sempat berhenti. Ketika kembali melaju, ia lalai memperhatikan keadaan di depan sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada di depannya dan menyebabkan korban mengalami luka.
Pengacara di Gangneung menekankan bahwa perkara tersebut tidak termasuk mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan dan memohon keringanan hukuman.
Strategi Konsultasi Pengacara Gangneung 1. Menegaskan bahwa Klien Tidak Memiliki Riwayat Tindak Pidana
Pengacara di Gangneung menyatakan bahwa klien telah segera memberikan ganti rugi kepada korban dan mencapai perdamaian, serta tidak memiliki riwayat tindak pidana apa pun sebelum perkara ini.
Klien yang menerima konsultasi dari pengacara di Gangneung mengakui sepenuhnya bahwa ia telah menyebabkan korban mengalami luka akibat mengemudi dalam keadaan mabuk serta sangat menyesali dan merenungkan perbuatannya.
Pengacara di Gangneung memohon keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa klien telah meminta maaf kepada korban, memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian, serta mencapai perdamaian secara perdata dan pidana.
Strategi Konsultasi Pengacara Gangneung 2. Menekankan bahwa Perkara Tidak Termasuk Pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan
Pengacara di Gangneung memohon keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa unsur tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan tidak terpenuhi dalam perkara klien.
Menurut putusan pengadilan, agar tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan terpenuhi, terlepas dari besarnya kadar alkohol dalam darah, pengemudi harus benar-benar berada dalam keadaan yang membuatnya sulit mengemudi secara normal akibat pengaruh alkohol.
Pengacara di Gangneung menyatakan bahwa terdapat pula perkara dengan kadar alkohol lebih tinggi daripada perkara klien, yaitu 0,184% dan 0,201%, yang berakhir dengan putusan bebas atas pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka). Ia menekankan bahwa jika dibandingkan dengan keadaan konkret sebelum, ketika, dan setelah kecelakaan dalam putusan-putusan tersebut, perkara klien hanya termasuk mengemudi dalam keadaan mabuk dan pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
3. Hasil Konsultasi Pengacara Gangneung, Perkara Selesai dengan Penetapan Pidana melalui Pemeriksaan Tertulis
Sebagai hasil konsultasi dengan pengacara di Gangneung, klien dapat menyelesaikan perkara dengan menerima penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa menurut hukum Korea Selatan.
Penetapan tersebut merupakan prosedur pemeriksaan perkara pidana yang menjatuhkan pidana terhadap harta kekayaan, seperti denda pidana, denda ringan, dan perampasan barang, tanpa melalui proses persidangan biasa.
Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara di Gangneung mengatakan, “Berkat bantuan Anda, perkara ini dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus berlanjut hingga persidangan.”
Firma Hukum Daeryun mengoperasikan sistem penanganan selama 24 jam sehari dan 365 hari setahun untuk memberikan bantuan secara lebih cepat kepada klien yang sangat membutuhkan bantuan pengacara.
Jika Anda memerlukan konsultasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Gangneung Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











