Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Upah

[Pembelaan terhadap Gugatan Upah] Firma Hukum Daeryun Berhasil Membela Gugatan Upah dengan Kemenangan

pembelaan terhadap gugatan upah, klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun merupakan direktur utama perusahaan pakan ternak besar D.

Firma Hukum Daeryun mengoreksi dasar dan metode penghitungan upah yang belum dibayarkan sebagaimana didalilkan oleh pihak lawan dan berhasil melakukan pembelaan terhadap gugatan upah tersebut.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Datang ke Firma Hukum Daeryun untuk Pembelaan terhadap Gugatan Upah
    • - Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Ditelaah Bersama Firma Hukum Daeryun
  • 2. Gugatan Upah, Pembelaan Firma Hukum Daeryun
  • 3. Gugatan Upah yang Berhasil Dibela oleh Firma Hukum Daeryun

1. Klien yang Datang ke Firma Hukum Daeryun untuk Pembelaan terhadap Gugatan Upah

Klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pembelaan terhadap gugatan upah merupakan direktur utama perusahaan pakan ternak besar D. Klien memerlukan pembelaan karena seorang mantan karyawan mengajukan gugatan upah.

Mantan karyawan tersebut bekerja sebagai petugas keamanan. Ia mengajukan gugatan upah dengan menyatakan bahwa perusahaan D tidak membayar upah atas pelaksanaan pekerjaan tambahan, tunjangan kerja lembur, tunjangan kerja pada hari libur, dan lain-lain selama masa kerjanya.

Klien kemudian datang kepada Firma Hukum Daeryun, yang memiliki banyak pengalaman dalam gugatan upah dan perkara berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, serta memercayakan perkara tersebut kepadanya.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Ditelaah Bersama Firma Hukum Daeryun

  • Pasal 50 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Jam Kerja)

① Jam kerja dalam 1 minggu tidak boleh melebihi 40 jam, tidak termasuk waktu istirahat.

② Jam kerja dalam 1 hari tidak boleh melebihi 8 jam, tidak termasuk waktu istirahat.

③ Dalam menghitung jam kerja berdasarkan ayat 1 dan ayat 2, waktu tunggu dan waktu lainnya ketika pekerja berada di bawah pengarahan serta pengawasan pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan dianggap sebagai jam kerja.

  • Pasal 59 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Ketentuan Khusus mengenai Jam Kerja dan Waktu Istirahat)

「Undang-Undang Statistik Korea Selatan」 Pasal 22 ayat 1, apabila pemberi kerja mencapai kesepakatan tertulis dengan perwakilan pekerja untuk suatu usaha yang termasuk dalam salah satu kategori berikut di antara klasifikasi standar tingkat menengah atau tingkat kecil untuk industri yang diumumkan oleh Kepala Badan Statistik Korea Selatan, pemberi kerja dapat memerintahkan kerja lembur yang melebihi 12 jam per minggu berdasarkan Pasal 53 ayat 1 atau mengubah waktu istirahat berdasarkan Pasal 54.

1. Usaha angkutan darat dan angkutan melalui jaringan pipa. Namun, usaha angkutan mobil penumpang bertrayek berdasarkan 「Undang-Undang Usaha Angkutan Mobil Penumpang Korea Selatan」 Pasal 3 ayat 1 butir 1 dikecualikan.

2. Usaha angkutan perairan

3. Usaha angkutan udara

4. Usaha jasa lain yang berkaitan dengan angkutan

5. Usaha pelayanan kesehatan

② Dalam hal ayat 1, pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 11 jam berturut-turut kepada pekerja sejak berakhirnya hari kerja hingga dimulainya hari kerja berikutnya.

  • Pasal 63 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Pengecualian dari Penerapan)

Ketentuan mengenai jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur yang diatur dalam bab ini serta Bab V tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk dalam salah satu kategori berikut.

1. Usaha pengolahan atau pembukaan lahan, penanaman, pembudidayaan, atau pemanenan tanaman, serta usaha pertanian dan kehutanan lainnya

2. Usaha peternakan hewan; pengumpulan, penangkapan, atau pembudidayaan flora dan fauna perairan; serta usaha peternakan, persuteraan, dan perikanan lainnya

3. Orang yang melakukan pekerjaan pengawasan atau pekerjaan yang bersifat terputus-putus dan untuk siapa pemberi kerja telah memperoleh persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan

4. Pekerja yang melakukan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Korea Selatan

2. Gugatan Upah, Pembelaan Firma Hukum Daeryun

Firma Hukum Daeryun menelaah secara saksama hal-hal yang berkaitan dengan gugatan upah tersebut bersama klien dan menyiapkan strategi pembelaan.

Pertama, mantan karyawan tersebut menyatakan bahwa terdapat pelaksanaan pekerjaan tambahan akibat perubahan jam kerja. Namun, perubahan tersebut dilakukan karena perusahaan menerima permintaan para petugas keamanannya untuk mengubah jam kerja agar mereka dapat mengambil cuti yang lebih panjang dengan alasan intensitas pekerjaan mereka rendah.

Perusahaan klien menerima permintaan tersebut demi kesejahteraan karyawan meskipun perubahan jam kerja meningkatkan biaya tenaga kerja. Dengan demikian, diketahui bahwa tidak ada pelaksanaan pekerjaan tambahan selain perubahan jam kerja.

Selain itu, mantan karyawan tersebut menuntut tunjangan kerja lembur dan tunjangan kerja pada hari libur.

Perusahaan klien telah memperoleh persetujuan pengecualian penerapan dari Ketua Komisi Hubungan Tenaga Kerja Korea Selatan bagi orang yang melakukan pekerjaan sebagai petugas keamanan dan pengemudi. Berdasarkan Pasal 63 butir 3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, Firma Hukum Daeryun membuktikan bahwa klien tidak berkewajiban membayar tunjangan kerja lembur dan tunjangan kerja pada hari libur.

3. Gugatan Upah yang Berhasil Dibela oleh Firma Hukum Daeryun

Pengadilan menerima argumentasi Firma Hukum Daeryun dan memberikan pertimbangan berikut dalam gugatan upah ini.

▶ Alat bukti yang diajukan oleh penggugat (mantan karyawan) saja tidak cukup untuk mengakui bahwa penggugat telah melakukan pekerjaan tambahan

▶ Karena ketentuan mengenai hari libur dalam Bab IV dan Bab V Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan tidak berlaku dalam perkara ini, tuntutan penggugat yang didasarkan pada tarif tambahan untuk jam kerja pada hari libur dan hari libur berbayar tidak beralasan

▶ Tuntutan penggugat ditolak

▶ Biaya perkara dibebankan kepada penggugat

Firma Hukum Daeryun memberikan jawaban yang jelas untuk perkara ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja yang melibatkan pertentangan tajam antara perusahaan dan pekerja, seperti gugatan upah di atas.

Percayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Daeryun, yang menangani pekerjaan secara kreatif dan menyeluruh untuk mewujudkan hasil yang memuaskan bagi klien.

[임금청구소송 방어] 법무법인 대륜, 승소로 임금청구소송 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bidang Praktik Terkait

More

Perdata · 임금소송
Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk