CONTENTS
- 1. Latar belakang kunjungan ke Kantor Hukum Seongnam

- - Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Seongnam
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Seongnam
- 2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Seongnam

- - Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa klien telah berulang kali menyampaikan niat untuk mengakhiri kontrak kepada tergugat, tetapi tergugat mengabaikannya
- - Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa tergugat berkewajiban menyerahkan real estat dalam perkara ini kepada klien
- - Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa tergugat berkewajiban membayar sewa yang tertunggak kepada klien
- 3. Hasil bantuan Kantor Hukum Seongnam, ‘Menang perkara’

- - Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Seongnam
1. Latar belakang kunjungan ke Kantor Hukum Seongnam
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Seongnam meminta bantuan agar dapat memperoleh penyerahan bangunan dari tergugat dan menerima pembayaran sewa yang tertunggak.
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Seongnam
Berikut adalah kasus klien yang mengunjungi Kantor Hukum Seongnam.
Klien merupakan pemilik bangunan yang mengadakan perjanjian sewa dengan tergugat sebagai penyewa.
Pada saat kontrak dibuat, klien menetapkan ketentuan khusus yang menyatakan bahwa kontrak dapat diakhiri apabila pembayaran sewa tertunggak selama 2 periode.
Tergugat sebelumnya pernah menunggak pembayaran sewa selama 2 bulan, tetapi klien pernah memberikan kelonggaran satu kali disertai peringatan.
Meskipun demikian, tergugat kemudian menunggak pembayaran sewa selama 7 bulan dan tidak dapat dihubungi.
Klien memutuskan untuk mengajukan gugatan penyerahan bangunan terhadap tergugat tersebut dan mengunjungi kantor Seongnam milik Firma Hukum Daeryun.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Seongnam
Penyerahan bangunan
[Bangunan komersial]
Pasal 10-8 Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan (Tunggakan Sewa dan Pemutusan Kontrak)
Apabila jumlah tunggakan sewa penyewa mencapai nilai sewa untuk 3 periode pembayaran, pemilik bangunan dapat mengakhiri kontrak.
[Perumahan]
Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Tunggakan Sewa dan Pemutusan Kontrak)
Dalam sewa bangunan atau konstruksi lainnya, apabila jumlah tunggakan sewa penyewa mencapai nilai sewa untuk 2 periode pembayaran, pemilik bangunan dapat mengakhiri kontrak.
Pasal 615 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Kewajiban Peminjam untuk Mengembalikan pada Keadaan Semula dan Hak Pembongkaran)
Ketika mengembalikan barang pinjaman, peminjam wajib memulihkannya ke keadaan semula. Peminjam dapat membongkar benda yang telah dilekatkannya pada barang tersebut.
Pasal 617 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Jangka Waktu Tuntutan Ganti Rugi dan Penggantian Biaya)
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penggunaan atau pemanfaatan yang bertentangan dengan kontrak atau sifat barang, serta tuntutan penggantian biaya yang dikeluarkan peminjam, harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pemberi pinjaman menerima pengembalian barang tersebut.
Pasal 654 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ketentuan yang Berlaku secara Mutatis Mutandis)
Ketentuan Pasal 615 sampai dengan Pasal 617 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sewa-menyewa.
2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Seongnam
Kantor Hukum Seongnam mengemukakan dalil-dalil berikut agar klien dapat menerima pembayaran sewa yang tertunggak dari tergugat dan memperoleh penyerahan bangunan.
Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa klien telah berulang kali menyampaikan niat untuk mengakhiri kontrak kepada tergugat, tetapi tergugat mengabaikannya
Klien telah berulang kali menghubungi tergugat dan menyampaikan secara memadai melalui telepon niatnya untuk mengakhiri kontrak.
Namun, klien menyatakan bahwa tergugat menghindari komunikasi dan menolak menyerahkan bangunan.
Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa tergugat berkewajiban menyerahkan real estat dalam perkara ini kepada klien
Berdasarkan perjanjian sewa, kontrak dapat diakhiri apabila jumlah tunggakan mencapai nilai sewa untuk 2 periode pembayaran.
Dengan demikian, perjanjian sewa dalam perkara ini dapat dianggap telah berakhir berdasarkan pemberitahuan pemutusan kontrak oleh klien.
Atas dasar itu, klien menyatakan bahwa tergugat berkewajiban menyerahkan bangunan kepadanya.
Kantor Hukum Seongnam menyatakan bahwa tergugat berkewajiban membayar sewa yang tertunggak kepada klien
Klien menyatakan bahwa tergugat berkewajiban mengembalikan sebagai uang hasil pengayaan tanpa hak sejumlah manfaat yang setara dengan sewa, yang timbul selama masa tunggakan hingga penyerahan bangunan diselesaikan.
3. Hasil bantuan Kantor Hukum Seongnam, ‘Menang perkara’
Berkat bantuan Kantor Hukum Seongnam, pengadilan menjatuhkan putusan bahwa ‘Tergugat harus menyerahkan kepada penggugat bangunan yang tercantum dalam daftar lampiran. Tergugat harus membayar sewa setiap bulan hingga tanggal penyerahan real estat’.
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar tergugat menanggung biaya perkara.
Melalui gugatan penyerahan bangunan tersebut, klien berhasil memperoleh penyerahan real estat dengan baik.
Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Seongnam
Perkara di atas merupakan kasus klien yang berhasil mengajukan gugatan penyerahan bangunan terhadap penyewa yang menolak menyerahkan bangunan dalam keadaan pembayaran sewa masih tertunggak.
Berdasarkan pengalaman yang luas, para pengacara ahli di Kantor Hukum Seongnam membantu mengarahkan perkara klien ke posisi yang lebih menguntungkan.
Jika Anda memerlukan gugatan penyerahan bangunan seperti di atas, silakan mengunjungi kantor Seongnam milik Firma Hukum Daeryun.
![[목록이미지] 건물인도 [성남법률사무소 조력 사례] 채임 밀린 채 연락 두절된 임차인에게 건물 인도받기 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240529021124855.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







