CONTENTS
- 1. Pengacara Busan | Kronologi perkara

- - Situasi saat kejadian
- - Perselisihan dengan korban
- - Klien yang secara sukarela melapor kepada polisi
- 2. Pengacara Busan | Analisis perkara

- - Persoalan utama
- - Peraturan tentang mengemudi dalam keadaan mabuk yang baru-baru ini diubah
- 3. Pengacara Busan | Isi pembelaan

- 4. Pengacara Busan | Meski memiliki 2 riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk, dijatuhi Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

1. Pengacara Busan | Kronologi perkara
Klien yang menemui pengacara Busan kembali mengemudi dalam keadaan mabuk meskipun sebelumnya telah memiliki 2 riwayat serupa, tetapi ia menyerahkan diri secara langsung karena mencurigai adanya Penipuan asuransi oleh korban.
Namun, karena perkara tersebut melibatkan mengemudi dalam keadaan mabuk sekaligus kecelakaan lalu lintas, klien meminta bantuan hukum secara cermat agar dapat menghindari Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani).
Situasi saat kejadian
Pada hari kejadian, klien mengemudikan kendaraan sejauh sekitar 20 m dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0,15%.
Saat klien sedang mengemudi, korban membenturkan diri pada kaca spion samping kendaraan, kemudian menyatakan telah terjadi kecelakaan akibat bersentuhan dan menuntut uang perdamaian.
Pada awalnya, korban menuntut 3 juta won Korea Selatan dan mendesak klien untuk berdamai. Namun, klien mencurigai adanya Penipuan asuransi dan menolaknya sehingga terjadi perselisihan dengan korban.
Perselisihan dengan korban
Klien menyatakan bahwa korban mengetahui dirinya sedang mengemudi dalam keadaan mabuk, lalu dengan sengaja mendekat dan membenturkan tubuhnya pada kendaraan.
Sebaliknya, korban menyangkal hal tersebut dan terus menuntut uang perdamaian.
Karena menilai terdapat kemungkinan Penipuan asuransi, klien melaporkannya sendiri kepada polisi dan menyatakan bahwa kendaraannya tidak pernah menabrak korban.
Klien yang secara sukarela melapor kepada polisi
Ketika polisi tiba, korban mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa klien semula menyangkal telah mengemudi dalam keadaan mabuk, kemudian setelah menyadari adanya kecelakaan lalu lintas, berusaha meredam perkara tersebut dengan menawarkan uang perdamaian.
Akibatnya, klien tidak hanya menghadapi dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi juga terancam diregistrasi sebagai tersangka Tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan.
Klien kemudian segera menemui pengacara Busan dan meminta bantuan hukum sejak tahap awal penyidikan.
Pengacara Busan memahami bahwa penerapan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan dapat membuat klien terancam Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani). Oleh karena itu, pengacara bekerja sama dengan Kelompok Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akibat Mengemudi dalam Keadaan Mabuk untuk melakukan Pemeriksaan alat bukti guna mengungkap kebohongan korban.
2. Pengacara Busan | Analisis perkara
Setelah menganalisis perkara secara cermat, pengacara Busan mengidentifikasi beberapa persoalan utama berikut.
Selain itu, pengacara menekankan perlunya penanganan yang lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan peraturan mengenai hukuman atas perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk yang baru-baru ini diperberat.
Persoalan utama
Persoalan utamanya adalah apakah korban mengetahui bahwa klien sedang mengemudi dalam keadaan mabuk, kemudian dengan sengaja membenturkan diri pada kendaraan. Jika korban sengaja mendekat, membenturkan diri, lalu menuntut uang perdamaian, tindakan tersebut berpotensi termasuk Tindak pidana pemerasan.
Jika kecelakaan akibat bersentuhan benar-benar terjadi, penerapan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan atas Tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka dapat meningkatkan kemungkinan dijatuhkannya Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani). Namun, jika korban mungkin telah menyebabkan benturan itu sendiri, terdapat kemungkinan besar perkara tersebut hanya diproses sebagai Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan berupa mengemudi dalam keadaan mabuk.
Klien melapor sendiri kepada polisi dan bekerja sama dalam penyidikan. Hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh pengadilan sebagai faktor Peringanan hukuman. Oleh karena itu, disusun strategi untuk meningkatkan kemungkinan memperoleh keringanan semaksimal mungkin melalui penyerahan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan, pelepasan kendaraan, dan penyerahan surat permohonan dari keluarga.
Peraturan tentang mengemudi dalam keadaan mabuk yang baru-baru ini diubah
Kategori | Pokok utama | Isi | Hukuman |
Penetapan hukuman baru atas tindakan menghalangi pengukuran kadar alkohol | Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 44 ayat (5) | Penghukuman metode 'menambah konsumsi alkohol' (tindakan menghalangi pengukuran kadar alkohol, seperti mengonsumsi alkohol tambahan atau menggunakan obat-obatan) | Pelanggaran diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau Denda (pidana) sebesar 5 juta–20 juta won Korea Selatan |
Tindakan administratif terhadap SIM → sama dengan penolak pengukuran kadar alkohol | |||
Pemberlakuan alat pencegah mengemudi dalam keadaan mabuk
| Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 80-2 | Kendaraan tidak dapat dinyalakan jika alkohol terdeteksi dan pemasangan alat diwajibkan | ① Mengemudi dalam keadaan mabuk biasa sebanyak 2 kali atau lebih → 2 tahun |
|
3. Pengacara Busan | Isi pembelaan
Pengacara Busan menelaah faktor-faktor yang meringankan klien dan memberikan bantuan hukum secara aktif.
1. Penyerahan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan
Klien sangat menyesali perkara tersebut dan menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan sebanyak 5 kali.
Melalui surat-surat tersebut, klien mengakui kesalahannya dan dengan tegas menyampaikan tekad untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
2. Menyerahkan diri atas dugaan tindak pidana
Karena mencurigai kemungkinan Penipuan asuransi oleh korban, klien menyerahkan diri kepada polisi.
Hal tersebut merupakan faktor penting yang dapat dipertimbangkan untuk Peringanan hukuman.
3. Pelepasan kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana
Setelah kejadian, klien melepaskan kendaraannya untuk mencegah terulangnya perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Tindakan tersebut berperan penting dalam menjelaskan kepada pengadilan bahwa tidak terdapat kemungkinan pengulangan tindak pidana.
4. Tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Klien secara konsisten menyatakan bahwa kendaraannya tidak pernah menabrak korban.
Berdasarkan analisis tim Pemeriksaan alat bukti terhadap keadaan dan bukti dalam perkara tersebut, terdapat kemungkinan besar perkara diproses sebagai perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk biasa, bukan Tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan.
Pengacara Busan secara aktif menguraikan faktor-faktor yang meringankan tersebut kepada pengadilan dan berupaya semaksimal mungkin agar klien dapat menghindari Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani) serta memperoleh Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
4. Pengacara Busan | Meski memiliki 2 riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk, dijatuhi Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Meskipun klien memiliki 2 riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk, pengacara Busan memberikan bantuan hukum secara aktif agar klien memperoleh Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dengan mempertimbangkan secara menyeluruh laporan sukarela, penyerahan surat pernyataan penyesalan, pelepasan kendaraan, dan keadaan yang menimbulkan dugaan bahwa korban bertindak dengan sengaja.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) selama 2 tahun kepada klien sehingga ia dapat menghindari Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani).
Kelompok Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akibat Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dari Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan Kelompok Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital untuk mengumpulkan serta menganalisis bukti yang kuat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak terduga.
Firma ini menyediakan layanan hukum terpadu mulai dari Pemeriksaan alat bukti hingga persidangan, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, kamera dasbor, dan keterangan orang-orang di sekitar secara sah untuk membuktikannya sebagai alat bukti.
Jika Anda telah diregistrasi dan sedang diperiksa atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk, silakan ajukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk memperoleh konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











