Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

[Kasus pidana bersyarat oleh pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)] Pengacara berhasil memperoleh pidana bersyarat

Klien yang mencari pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memiliki riwayat pidana dan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) selama masa percobaan atas tindak pidana sebelumnya, sehingga memerlukan bantuan pengacara.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mencari pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Keadaan klien yang diketahui oleh pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Peraturan terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
  • 2. Bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - ① Menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
    • - ② Menyatakan bahwa perdamaian telah dicapai secara baik dengan para korban
    • - ③ Menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan
    • - ④ Mengemukakan keadaan penghidupan klien
  • 3. Hukuman dengan masa percobaan yang diperoleh berkat bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Jika membutuhkan bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), hubungi Firma Hukum Daeryun

1. Latar belakang klien mencari pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mendatangi pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) sebelumnya telah dijatuhi hukuman dengan masa percobaan karena melakukan tindak pidana. Setelah kembali melakukan tindak pidana selama masa tersebut dan dihubungi oleh kepolisian, klien segera mendatangi Firma Hukum Daeryun.

Klien meminta bantuan pengacara karena khawatir pidana bersyarat atas tindak pidana sebelumnya akan kehilangan kekuatan hukumnya.

Keadaan klien yang diketahui oleh pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Keadaan klien yang mendatangi pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) adalah sebagai berikut.

Klien sebelumnya telah dijatuhi hukuman dengan masa percobaan karena melakukan tindak pidana. Karena masih berada dalam masa percobaan, klien seharusnya berhati-hati agar tidak mengulangi tindak pidana.

Saat minum minuman beralkohol bersama rombongannya di sebuah bar, klien terlibat perselisihan akibat kesalahpahaman dengan orang-orang di meja sebelah. Klien kemudian mengayunkan botol dan melukai pihak lain.

Klien diperiksa oleh kepolisian atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), sehingga memerlukan bantuan pengacara.

Karena masih berada dalam masa percobaan atas tindak pidana sebelumnya, klien hanya dapat kembali dijatuhi hukuman dengan masa percobaan dalam perkara ini setelah masa percobaan sebelumnya berakhir.

Untuk menghindari pidana penjara efektif, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun guna memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman dalam perkara pidana.

Peraturan terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pasal 63 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Hapusnya kekuatan hukum pidana bersyarat)

Apabila seseorang yang dijatuhi hukuman dengan masa percobaan menerima pidana penjara efektif berupa pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja selama masa percobaan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hukuman dengan masa percobaan itu kehilangan kekuatan hukumnya.

Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus))

Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau banyak orang, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Jika klien dijatuhi pidana penjara efektif selama 1 tahun atau lebih atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dalam perkara ini, pidana bersyarat atas tindak pidana sebelumnya juga akan kehilangan kekuatan hukumnya.

Oleh karena itu, agar dapat menghindari pidana penjara efektif, klien harus memperoleh bantuan pengacara untuk memastikan masa percobaan atas tindak pidana sebelumnya berakhir dan sekaligus memperoleh hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

2. Bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Agar dapat menghindari pidana penjara efektif, masa percobaan atas tindak pidana klien sebelumnya harus berakhir dan klien juga harus memperoleh hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) kali ini.

Oleh karena itu, pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) mulai menelaah perkara tersebut secara lebih terperinci.

① Menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa meskipun klien hampir tidak mengingat kejadian tersebut saat diperiksa oleh lembaga penyidik karena berada dalam keadaan mabuk, setelah memeriksa rekaman CCTV, klien mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan perbuatan tersebut dan menunjukkan sikap sangat menyesal.

Pengacara juga menyatakan bahwa klien telah menulis sendiri beberapa surat pernyataan penyesalan dan menyerahkannya kepada pengadilan.

② Menyatakan bahwa perdamaian telah dicapai secara baik dengan para korban

Pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa klien telah mendatangi para korban untuk meminta maaf, membayar ganti rugi, dan mencapai perdamaian. Para korban kemudian memaafkan klien dan membuat surat pernyataan tidak menghendaki pemidanaan.

Surat pernyataan tersebut diserahkan kepada pengadilan sebagai dokumen lampiran untuk diajukan sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

③ Menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan

Penasihat hukum menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan oleh klien dalam keadaan mabuk. Kejadian itu bermula ketika klien secara tidak sengaja terlibat perselisihan dengan orang-orang di meja korban dan keliru mengira bahwa mereka sedang menertawakannya.

Penasihat hukum juga menyatakan bahwa botol yang diayunkan bukanlah benda yang pada dasarnya digunakan sebagai senjata dan memohon agar dipertimbangkan bahwa klien bertindak tanpa mampu menilai keadaan dengan baik karena berada dalam keadaan mabuk.

④ Mengemukakan keadaan penghidupan klien

Pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyatakan bahwa klien memiliki orang tua yang harus dinafkahi, seorang anak penyandang disabilitas, dan merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas penghidupan keluarganya.

Pengacara memohon agar dipertimbangkan bahwa klien telah lama bekerja serabutan dan berjuang membesarkan anak-anaknya dalam keadaan sulit.

Pengacara secara tegas menekankan bahwa jika klien dijatuhi pidana penjara efektif, penghidupan keluarganya akan terancam.

3. Hukuman dengan masa percobaan yang diperoleh berkat bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memberikan bantuan melalui berbagai argumentasi dan berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan dalam perkara ini, sekaligus mengupayakan agar masa percobaan atas tindak pidana sebelumnya berakhir.

Dengan demikian, klien terhindar dari risiko pidana penjara efektif.

Jika membutuhkan bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), hubungi Firma Hukum Daeryun

Meskipun berada dalam keadaan yang mengharuskannya berhati-hati agar tidak mengulangi tindak pidana, klien kembali terlibat dalam suatu tindak pidana dan harus menjalani pemeriksaan. Namun, klien segera meminta bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara pidana.

Berkat bantuan tim penanganan perkara pidana Firma Hukum Daeryun, klien akhirnya terhindar dari pidana penjara efektif. Karena perkara ditangani secara langsung oleh pengacara yang memahami secara tepat metode dan alur penyidikan serta persidangan, klien dapat memperoleh banyak bantuan.

Jika Anda menghadapi keadaan sulit dan ingin memperoleh bantuan pengacara pidana, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun untuk berkonsultasi dengan pengacara pidana.

[특수상해변호사] 특수상해변호사를 선임하여 집행유예는 어떻게 받아야할까

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk