CONTENTS
- 1. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Latar belakang perkara

- - Laporan korban
- - Alasan diperlukannya bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun
- 2. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Penelaahan perkara

- - Pokok persoalan
- - Penelaahan dasar hukum terkait
- 3. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Bentuk bantuan

- - Penyerahan surat pernyataan penyesalan
- - Mencapai perdamaian dengan korban
- 4. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Bentuk bantuan

1. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Latar belakang perkara

Klien yang melakukan tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) menemukan dan mengambil ponsel milik orang lain di dalam gerbong kereta bawah tanah, tetapi tidak menyerahkannya ke pusat barang hilang sesuai prosedur yang berlaku dan langsung membawanya ke tempat tinggalnya.
Setelah itu, klien menghapus seluruh data pada ponsel tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Perkara ini terungkap setelah korban yang kehilangan ponselnya mengajukan laporan kepada kepolisian.
Pihak perusahaan transportasi menganalisis rekaman CCTV di dalam gerbong, mengidentifikasi klien, lalu melimpahkan perkara tersebut kepada unit kepolisian transportasi kereta bawah tanah.
Laporan korban
Akibat laporan korban, klien menerima 🔗pemberitahuan pemeriksaan polisi dan segera menunjuk pengacara Firma Hukum Daeryun untuk menanganinya.
Masalahnya, klien telah menghapus seluruh data pada ponsel tersebut setelah menemukannya.
Ponsel tersebut merupakan perangkat kerja korban, dan semua kontak penting mitra bisnis serta materi pekerjaan yang tersimpan di dalamnya telah terhapus.
Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kerugian serius dalam pekerjaannya sehingga tidak bersedia begitu saja untuk mencapai perdamaian.
Alasan diperlukannya bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun
Menjelang pemeriksaan polisi yang pertama, klien sama sekali tidak berpengalaman dalam prosedur penyidikan sehingga berisiko memberikan keterangan yang merugikan karena merasa tegang.
Oleh karena itu, melalui konsultasi perilaku, kami memberikan panduan terperinci mengenai sikap yang perlu diperhatikan dan cara menjawab selama pemeriksaan untuk membantu klien memperoleh kepercayaan dari lembaga penyidik.
Selain itu, kami memberikan layanan perwakilan untuk membantu tercapainya perdamaian secara baik dengan korban.
Pengacara Firma Hukum Daeryun berkomunikasi langsung dengan korban serta menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan usulan ganti rugi yang layak. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh pernyataan korban bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap klien dan secara aktif membantu agar perkara dapat diselesaikan dengan baik.
2. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Penelaahan perkara

Setelah menelaah perkara tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan), pengacara Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi pokok-pokok persoalan berikut untuk membela klien dari dugaan tersebut.
Kami menelaah prinsip hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) untuk memastikan apakah unsur-unsurnya berlaku terhadap klien.
Pokok persoalan
Persoalannya adalah apakah ponsel yang ditemukan klien termasuk 'barang yang lepas dari penguasaan'.
Ponsel yang ditemukan di dalam gerbong kereta bawah tanah pada umumnya dapat dinilai sebagai 'barang yang telah lepas dari penguasaan pemiliknya'. Oleh karena itu, perlu ditelaah apakah ponsel tersebut memenuhi unsur objek dalam tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan).
Persoalannya adalah apakah tindakan klien yang tidak menyerahkan ponsel tersebut ke pusat barang hilang setelah menemukannya, tetapi menghapus seluruh datanya dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, dapat dinilai sebagai adanya maksud untuk menguasai secara melawan hukum.
Fakta bahwa korban kehilangan materi pekerjaan penting dan mengalami kerugian serius dalam pekerjaannya dapat memengaruhi penilaian dalam penjatuhan pidana.
Oleh karena itu, persoalan pentingnya adalah apakah melalui perdamaian dengan korban dapat diperoleh pernyataan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
Penelaahan dasar hukum terkait
🔗Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) adalah tindak pidana yang terjadi karena seseorang menggelapkan barang hilang, barang yang hanyut, harta benda yang telah lepas dari penguasaan orang lain, atau barang terpendam.
Secara sederhana, seseorang dapat dikenai tindak pidana ini apabila mengambil secara sembarangan barang yang tidak berada dalam penguasaan pemiliknya, seperti barang yang hilang milik orang lain atau barang yang terpendam di dalam tanah.
Pencurian | Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) |
Terjadi apabila penguasaan atas barang dan hak pemiliknya dilanggar ketika barang tersebut masih berada dalam penguasaan seseorang | Mengambil barang yang tidak berada dalam penguasaan siapa pun tanpa izin pemiliknya |
Objek perbuatan | Barang milik orang lain yang lepas dari penguasaan |
Maksud untuk menguasai secara melawan hukum | Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menggunakan atau mengalihkan barang milik orang lain seolah-olah barang tersebut milik sendiri |
Pidana penjara paling lama 1 tahun, denda pidana paling banyak 3 juta won Korea Selatan, atau denda administratif |
3. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Bentuk bantuan

Pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani perkara tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) menyampaikan argumentasi berikut.
Secara khusus, bantuan diberikan dengan berfokus pada upaya mewakili klien untuk mencapai perdamaian secara baik dengan korban.
Penyerahan surat pernyataan penyesalan
Untuk menegaskan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya, klien menyusun surat pernyataan penyesalan yang tulus dan menyerahkannya masing-masing kepada lembaga penyidik dan korban.
Melalui surat tersebut, klien menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus menunjukkan penyesalan mendalam atas perkara tersebut dan kesiapan untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Mencapai perdamaian dengan korban
Pengacara Firma Hukum Daeryun mengatur tercapainya perdamaian secara baik dengan korban dan memperoleh surat pernyataan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
Selain itu, perkara diselesaikan dengan baik melalui penyampaian permintaan maaf yang tulus kepada korban, pemberian bantuan biaya yang diperlukan untuk pemulihan, dan pembayaran uang perdamaian.
4. Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) | Bentuk bantuan
Setelah menelaah perkara tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan), Kejaksaan Korea Selatan menilai seluruh fakta yang disangkakan terhadap klien terbukti. Namun, dengan mempertimbangkan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban, kejaksaan menjatuhkan keputusan penangguhan penuntutan.
Sebagaimana dalam perkara ini, seseorang dapat menjalani pemeriksaan polisi atas tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) apabila karena dorongan sesaat ia menemukan barang milik orang lain tetapi tidak mengembalikannya.
Hal ini karena tindak pidana tersebut dapat terpenuhi hanya dengan menguasai barang selama jangka waktu tertentu tanpa mengembalikannya, meskipun tidak ada niat untuk dengan sengaja merampas atau menggelapkan barang milik orang lain.
Oleh karena itu, apabila terjadi perkara penggelapan barang temuan yang lepas dari penguasaan, penting untuk menyelesaikan perkara melalui langkah-langkah seperti mencapai perdamaian dengan korban dan menyerahkan surat pernyataan penyesalan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun secara aktif memberikan bantuan untuk membantu tercapainya perdamaian secara baik dengan korban melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum. Oleh karena itu, silakan segera mengajukan permohonan konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








