Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan lain-lain

[Kasus konsultasi hukum di Anyang] Kasus yang dilimpahkan sebagai perkara perlindungan setelah menerima konsultasi hukum di Anyang

Berikut adalah kisah klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun untuk mendapatkan konsultasi hukum di Anyang. Klien memerlukan konsultasi hukum di Anyang karena anaknya terlibat dalam suatu perkara hukum.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang untuk mendapatkan konsultasi hukum di Anyang
    • - Tindak pidana anak yang ditelaah dalam konsultasi hukum di Anyang
    • - Anak pelaku tindak pidana yang dibahas dalam konsultasi hukum di Anyang
  • 2. Hal yang ditekankan dalam konsultasi hukum di Anyang
    • - Strategi yang diajukan dalam konsultasi hukum di Anyang
    • - Argumentasi yang ditekankan dalam konsultasi hukum di Anyang
  • 3. Dilimpahkan sebagai perkara perlindungan keluarga setelah menerima konsultasi hukum di Anyang
    • - Klien yang puas dengan konsultasi hukum di Anyang

1. Klien yang datang untuk mendapatkan konsultasi hukum di Anyang

Klien yang datang untuk mendapatkan konsultasi hukum di Anyang menjelaskan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anaknya. Meskipun masih di bawah umur, anak tersebut telah mencapai usia yang memungkinkan dijatuhi tindakan pidana. Oleh karena itu, klien menjalani konsultasi hukum di Anyang dan meminta bantuan pengacara di Anyang.

Tindak pidana anak yang ditelaah dalam konsultasi hukum di Anyang

Dalam konsultasi hukum di Anyang, berbagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak klien ditelaah untuk memahami keseriusan perkara tersebut.

Tindak pidana tersebut, seperti pemerkosaan, penganiayaan, dan mengemudi tanpa SIM, tergolong sangat berat untuk ukuran pelaku yang masih di bawah umur.

Saat melakukan perbuatan tersebut, anak klien telah berusia 14 tahun atau lebih sehingga dikategorikan sebagai anak pelaku tindak pidana yang dapat dijatuhi tindakan pidana. Oleh karena itu, konsultasi hukum sangat diperlukan.

Anak klien

√ melakukan hubungan seksual dengan korban perempuan berusia di bawah 13 tahun sehingga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa memandang persetujuan korban1,

√ melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya bersama teman-temannya sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan, dan

√ melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan karena mengemudikan kendaraan milik orang tuanya tanpa SIM.

Anak tersebut harus menjalani pemeriksaan atas tiga tindak pidana tersebut. Perkara ini menjadi semakin serius karena sebelumnya ia juga pernah menerima penangguhan penuntutan dan tindakan lainnya atas sejumlah tindak pidana, termasuk pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan.

Dalam konsultasi hukum di Anyang, klien menginginkan agar anaknya dijatuhi tindakan yang ringan sehingga memperoleh kesempatan untuk menyesali perbuatannya,

serta meminta bantuan pengacara dalam konsultasi hukum tersebut untuk menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anaknya.


1) Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa memandang persetujuan korban: tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang melakukan hubungan seksual dengan mengetahui bahwa korban berusia di bawah 13 tahun atau berusia 13 tahun hingga di bawah 16 tahun,

sedangkan tindak pidana pemerkosaan terpenuhi apabila hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan atau ancaman. Persetujuan korban tidak memengaruhi terpenuhinya tindak pidana ini.

Anak pelaku tindak pidana yang dibahas dalam konsultasi hukum di Anyang

Dalam konsultasi hukum di Anyang dijelaskan bahwa sekalipun anak dijatuhi tindakan perlindungan dan ditempatkan di lembaga pembinaan anak, tindakan tersebut jauh lebih ringan daripada tindakan pidana berupa penempatan di penjara anak.

Penempatan di lembaga pembinaan anak mungkin terkesan sebagai tindakan yang sangat berat, tetapi apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih, perlu diingat bahwa tindakan tersebut justru lebih ringan daripada tindakan pidana.

Anak yang melanggar hukumDi bawah usia 10 tahunTidak dapat dihukum
Anak pelanggar hukum yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidanaUsia 10 tahun atau lebih hingga di bawah 14 tahunTindakan perlindungan O Tindakan pidana X
Anak pelaku tindak pidanaUsia 14 tahun atau lebih hingga di bawah 19 tahunTindakan perlindungan O Tindakan pidana O

Sebagai contoh, apabila seorang anak pelanggar hukum yang hanya dapat dijatuhi tindakan perlindungan (berusia 10 tahun atau lebih hingga di bawah 14 tahun) disangka melakukan tindak pidana dan ketika perbuatan dilakukan ia masih berusia di bawah 14 tahun,

tetapi telah berusia 14 tahun atau lebih ketika persidangan pidana terkait berlangsung, ia memang masih tergolong belum dewasa secara pidana, tetapi berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan ia dapat dikategorikan sebagai anak pelaku tindak pidana, bukan lagi anak pelanggar hukum yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga mungkin dijatuhi tindakan pidana.

Tindakan perlindunganTindakan pidana

Berada dalam yurisdiksi pengadilan keluarga dan ditangani sebagai perkara perlindungan anak.

• Apabila dijatuhi tindakan perlindungan bagi anak No. 8, 9, atau 10, anak diputuskan untuk ditempatkan di lembaga pembinaan anak.

• Untuk penyebutan kepada pihak luar, istilah lembaga pembinaan anak tidak digunakan dan sebagai gantinya digunakan istilah sekolah.

(Pendidikan diberikan karena lembaga tersebut merupakan lembaga pendidikan khusus)

• Semua anak diwajibkan tinggal di asrama dan tidak diperbolehkan keluar sehingga lembaga tersebut juga memiliki karakteristik sebagai fasilitas pemasyarakatan.

• Apabila seorang anak ditempatkan di lembaga pembinaan anak ketika masih terdaftar di sekolah asalnya tanpa mengundurkan diri atau dikeluarkan, kehadirannya di sekolah asal tetap diakui.

• Tidak menimbulkan alasan yang menghalangi pekerjaan X, tidak membebaskan dari wajib militer X, dan tidak menimbulkan catatan kriminal X

Berada dalam yurisdiksi pengadilan distrik dan ditangani sebagai perkara pidana biasa

• Merupakan fasilitas penahanan yang memisahkan narapidana anak dari pelaku tindak pidana dewasa.

• Anak yang dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau hukuman yang lebih berat dipindahkan dari pengadilan anak untuk menjalani pidana dan ditempatkan di penjara anak.

• Karena banyak anak pelaku tindak pidana berat ditempatkan di sana, kondisinya jauh lebih buruk daripada lembaga pembinaan anak.

• Karena anak dianggap memiliki kemungkinan rehabilitasi yang lebih tinggi daripada orang dewasa, perlakuan untuk merehabilitasi mereka diperkuat. Namun, karena fasilitas tersebut bukan lembaga pendidikan, kegiatan di dalamnya tidak diakui sebagai pendidikan.

Catatan kriminal O, timbul alasan yang menghalangi pekerjaan O

2. Hal yang ditekankan dalam konsultasi hukum di Anyang

Dalam konsultasi hukum di Anyang dijelaskan bahwa tindak pidana seperti mengemudi tanpa SIM dan penganiayaan juga memiliki ancaman pidana berupa denda. Namun, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa memandang persetujuan korban hanya diancam dengan pidana penjara. Oleh karena itu, apabila perkara tersebut dilimpahkan ke majelis pidana dan anak dijatuhi tindakan pidana, penempatannya di penjara anak tidak dapat dihindari.

Strategi yang diajukan dalam konsultasi hukum di Anyang

Dalam konsultasi hukum di Anyang, strategi pembelaan diajukan dengan tujuan agar perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan keluarga dan ditangani sebagai perkara perlindungan anak.

Meskipun anak tersebut melakukan beberapa tindak kenakalan, diputuskan untuk menekankan √ bahwa anak tersebut masih sangat muda dan, mengingat berbagai tindak pidana itu dilakukan secara hampir bersamaan dalam rentang waktu yang serupa, √ bahwa ia masih memiliki kemungkinan untuk dibina pada masa mendatang.

Setelah konsultasi hukum, kantor Firma Hukum Daeryun di Anyang membentuk tim penanganan perkara yang terdiri atas sedikitnya tiga orang, termasuk pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dan ahli berpengalaman dalam organisasi khusus penanganan kekerasan di sekolah.

Argumentasi yang ditekankan dalam konsultasi hukum di Anyang

Berdasarkan keterangan yang disampaikan klien dalam konsultasi hukum di Anyang, beberapa hal ditelaah untuk mengajukan argumentasi pembelaan yang menguntungkan anaknya.

Memohon agar dipertimbangkan bahwa anak tersebut melakukan hubungan seksual dengan korban berdasarkan persetujuan bersama dan sama sekali tidak melakukan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Anak tersebut sungguh-sungguh menyesali perbuatannya serta telah menemui dan meminta maaf secara langsung kepada para korban.

Anak tersebut adalah remaja yang masih muda dan sedang bersekolah di tingkat sekolah menengah pertama. Ketika melakukan perbuatan tersebut, ia baru berusia sekitar 14 tahun sehingga belum memiliki kesadaran yang memadai bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana yang serius.

Oleh karena itu, orang tuanya akan semakin memperkuat pendidikan dan pengawasannya.

Alih-alih menjatuhkan penghukuman pidana, anak tersebut perlu dikenai tindakan pembinaan dan pengarahan agar kelak dapat tumbuh menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

3. Dilimpahkan sebagai perkara perlindungan keluarga setelah menerima konsultasi hukum di Anyang

Klien yang menerima konsultasi hukum di Anyang dari Firma Hukum Daeryun memastikan bahwa perkara anaknya “telah dilimpahkan sebagai perkara perlindungan keluarga”, lalu mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Anyang untuk menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara yang menangani perkara tersebut.

Klien yang puas dengan konsultasi hukum di Anyang

Klien yang memiliki banyak kekhawatiran saat menjalani konsultasi hukum di Anyang merasa sangat puas setelah menerima hasil berupa pelimpahan perkara anaknya ke pengadilan keluarga yang dapat menjatuhkan tindakan perlindungan.

Apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih, ia telah mencapai usia yang memungkinkan dijatuhi tindakan pidana. Oleh karena itu, konsultasi hukum dan bantuan pengacara harus diperoleh sejak tahap awal.

Selain itu, usia sangat penting ketika persidangan pidana berlangsung sehingga konsultasi hukum harus diperoleh,

agar anak dapat dijatuhi tindakan yang lebih ringan berupa tindakan perlindungan dan dibina menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

[안양법률상담 사례] 안양법률상담 받은 후 보호사건으로 송치된 사례

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk