CONTENTS
- 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara militer Daeryun

- - Keadaan pada saat kejadian yang diidentifikasi pengacara militer
- - Tingkat hukuman yang dijelaskan oleh pengacara militer
- 2. Pendampingan pengacara militer untuk pembelaan dalam persidangan

- - Pengacara militer menyampaikan bahwa klien mengakui perbuatannya dan menyesalinya
- - Pengacara militer menyampaikan bahwa perdamaian telah tercapai secara baik dengan prajurit junior
- - Pengacara militer menyampaikan bahwa klien belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
- 3. Hasil persidangan berkat pendampingan pengacara militer: putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

- - Upaya pengacara militer yang berhasil memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara militer Daeryun
Klien dalam perkara ini menghadapi persidangan atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terhadap personel militer dan pihak lain yang sedang menjalankan tugas karena melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap seorang prajurit junior.
Keadaan pada saat kejadian yang diidentifikasi pengacara militer
Ketika menjalani dinas militer dan mengikuti latihan menembak di lapangan latihan, klien beberapa kali memukul kaki seorang prajurit junior yang sedang menunggu perintah dengan pipa besi.
Klien melakukan tindak pidana kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap prajurit junior yang sedang menjalankan tugas dengan membawa benda berbahaya.
Selain itu, dengan alasan bahwa prajurit junior yang sama memiliki kemampuan yang kurang baik ketika mengikuti latihan lain, klien beberapa kali memukul wajahnya dengan kepalan tangan sehingga menghadapi persidangan atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terhadap personel militer dan pihak lain yang sedang menjalankan tugas.
Tingkat hukuman yang dijelaskan oleh pengacara militer
▶ Tingkat hukuman berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan
| Pasal 60 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan (Kekerasan Fisik, Pengancaman, dan Perbuatan Lain terhadap Personel Militer dan Pihak Lain yang Sedang Menjalankan Tugas) |
① Orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap orang yang sedang menjalankan tugas selain atasan atau penjaga dihukum menurut pembagian dalam setiap butir berikut. 1) Jika dilakukan di hadapan musuh: pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 7 tahun 2) Dalam keadaan lain: pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau denda (pidana) dengan jumlah maksimum 10.000.000 won Korea Selatan |
② Orang yang membentuk kelompok atau membawa senjata maupun benda berbahaya lainnya dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihukum menurut pembagian dalam setiap butir berikut.
|
| ③ Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bersama-sama oleh 2 orang atau lebih tanpa membentuk kelompok, pidana yang ditentukan pada ayat 1 dapat diperberat hingga 1/2. |
④ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rentang ayat 1–3 dan mengakibatkan kematian personel militer atau pihak lain yang sedang menjalankan tugas selain atasan atau penjaga dihukum menurut pembagian dalam setiap butir berikut.
|
⑤ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rentang ayat 1–3 dan mengakibatkan luka badan (cedera tubuh) pada personel militer atau pihak lain yang sedang menjalankan tugas selain atasan atau penjaga dihukum menurut pembagian dalam setiap butir berikut.
|
2. Pendampingan pengacara militer untuk pembelaan dalam persidangan
Untuk klien yang menghadapi persidangan pidana militer karena melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap seorang prajurit junior, pengacara militer Firma Hukum Daeryun mempersiapkan pembelaan terbaik melalui konsultasi mendalam dengan klien.
Pengacara militer menyampaikan bahwa klien mengakui perbuatannya dan menyesalinya
Pengacara militer Daeryun menyampaikan bahwa klien mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Klien merasa sangat menyesal karena sebagai prajurit senior, ia seharusnya memperhatikan dan membantu prajurit junior agar dapat menjalani kehidupan militer dengan baik.
Pengacara juga memohon agar dipertimbangkan bahwa klien benar-benar menyesali perbuatannya yang menyalahgunakan kedudukan sebagai prajurit senior untuk melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) dan merundung prajurit junior.
Pengacara militer menyampaikan bahwa perdamaian telah tercapai secara baik dengan prajurit junior
Klien menemui prajurit junior yang telah menjadi korban kekerasan fisiknya dan meminta maaf dengan tulus.
Prajurit junior tersebut juga merasakan ketulusan klien dan menerima permintaan maafnya, kemudian keduanya mencapai perdamaian (kesepakatan) secara baik.
Pengacara militer Daeryun menyampaikan bahwa setelah tercapainya perdamaian, prajurit junior tersebut menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
Pengacara militer menyampaikan bahwa klien belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
Pengacara militer Daeryun menyampaikan bahwa klien belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Klien biasanya mengikuti latihan dengan sungguh-sungguh dan menjalani kehidupan militer secara patut, termasuk memperoleh cuti penghargaan.
Pengacara memohon agar dipertimbangkan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak pernah melakukan tindak pidana lain selain perkara kekerasan fisik (penganiayaan) ini.
3. Hasil persidangan berkat pendampingan pengacara militer: putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Klien dalam perkara ini mendatangi pengacara militer Daeryun untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persidangan pidana militer karena melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap seorang prajurit junior di dalam kesatuannya. Pengacara militer Daeryun mengupayakan yang terbaik dalam seluruh tahapan persidangan, termasuk konsultasi hukum, pemeriksaan alat bukti, dan pembelaan akhir. Sebagai hasil persidangan, klien dapat memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Upaya pengacara militer yang berhasil memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Klien dalam perkara ini mendatangi pengacara militer Daeryun untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi situasi sulit berupa persidangan pidana militer karena melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap seorang prajurit junior di dalam kesatuannya.
Melalui konsultasi yang berkelanjutan dengan klien, pengacara militer Daeryun memberikan pendampingan terbaik dalam seluruh proses persidangan.
Hasilnya, pengadilan menerima argumentasi pengacara militer Daeryun dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) kepada klien.
Jika Anda, seperti klien tersebut, sedang menghadapi persoalan terkait perkara pidana militer, silakan mendatangi pengacara militer Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk berkonsultasi.
![군인폭행 [군변호사 조력사례] 직무수행군인등특수폭행 소송 결과, 집행유예 받아냄](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240417073059859.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







