CONTENTS
- 1. Perkara yang mempermasalahkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan

- 2. Putusan pengadilan sebelumnya bahwa unsur tindak pidana penipuan terpenuhi

- 3. Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi

- 4. Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Penipuan, Bagaimana Strategi Daeryun?

1. Perkara yang mempermasalahkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan

Ini adalah perkara yang mempermasalahkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan.
Terdakwa mengajukan pinjaman kartu melalui aplikasi perusahaan kartu yang terpasang pada telepon selulernya, dengan jumlah pinjaman 18,500,000 won Korea Selatan, tingkat bunga 18.5% per tahun, dan jangka waktu pinjaman 27 bulan.
Permasalahannya adalah terdakwa bermaksud memanfaatkan keadaan bahwa informasi pinjaman tidak dibagikan satu sama lain apabila pinjaman kartu diperoleh secara serentak pada hari yang sama, untuk menerima pinjaman sekaligus dari sejumlah perusahaan kartu dengan jumlah keseluruhan 136,100,000 won Korea Selatan.
Kondisi keuangan terdakwa sangat buruk sehingga ia sampai melakukan tindakan tersebut.
Tagihan yang harus dibayarkan kepada mitra usaha dan utang kepada pemberi pinjaman swasta berjumlah sekitar 200,000,000 won Korea Selatan, sedangkan utangnya kepada para kenalan juga hampir mencapai 100,000,000 won Korea Selatan.
Dengan kata lain, terdakwa sama sekali tidak memiliki niat ataupun kemampuan untuk melunasi pinjaman sekitar 130,000,000 won Korea Selatan tersebut secara normal.
Meskipun demikian, terdakwa meminjam dana sekitar 130,000,000 won Korea Selatan dari perusahaan-perusahaan kartu.
Atas dasar itu, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan karena menipu perusahaan-perusahaan kartu dengan mengajukan pinjaman melalui sistem penilaian otomatis non-tatap muka, meskipun tidak memiliki niat ataupun kemampuan untuk melunasi pinjaman secara normal.
2. Putusan pengadilan sebelumnya bahwa unsur tindak pidana penipuan terpenuhi
Mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan, pengadilan sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah.
Pengadilan tersebut menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penipuan terhadap terdakwa terpenuhi dengan bertolak dari anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan tipu daya terhadap perusahaan kartu.
∙Setiap orang yang dengan menipu orang lain memperoleh penyerahan barang atau keuntungan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20,000,000 won Korea Selatan.
3. Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi
Mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut ‘tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan’.
Mahkamah Agung Korea Selatan menitikberatkan pada fakta bahwa transaksi keuangan tersebut menggunakan sistem penilaian otomatis non-tatap muka tanpa keterlibatan manusia.
Melalui aplikasi perusahaan-perusahaan kartu, terdakwa memasukkan tujuan penggunaan dana, aset yang dimiliki, informasi pendapatan tahunan, informasi utang, pengeluaran tetap dibandingkan dengan pendapatan tahunan, dan skor kredit. Berdasarkan informasi tersebut, pinjaman diproses secara otomatis oleh sistem komputer dan dana pinjaman ditransfer.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa dalam proses penanganan permohonan pinjaman tersebut, pegawai perusahaan-perusahaan kartu tidak dapat dianggap terlibat, baik dengan memeriksa permohonan pinjaman maupun mentransfer dana pinjaman.
Agar unsur tindak pidana penipuan terpenuhi, harus terdapat ‘tindakan tipu daya terhadap seseorang’.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa karena proses pinjaman berlangsung melalui sistem otomatis non-tatap muka, pegawai perusahaan kartu (manusia) tidak terlibat sehingga tidak terdapat tindakan tipu daya terhadap seseorang.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan, kemudian membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali.
4. Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Penipuan, Bagaimana Strategi Daeryun?
Mengenai tindakan tipu daya sebagai unsur tindak pidana penipuan, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut menegaskan bahwa apabila sasaran tindakan itu bukan ‘seseorang’, unsur tindak pidana tersebut tidak dapat terpenuhi.
Prinsip hukum yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut adalah sebagai berikut.
Oleh karena itu, apabila tidak disertai tindakan tipu daya terhadap seseorang, pelaku tidak dapat dipidana karena tindak pidana penipuan (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2019도14960 yang dijatuhkan pada 27 Februari 2020).
Putusan ini kembali menegaskan prinsip bahwa ‘tindakan tipu daya harus selalu ditujukan kepada seseorang’ agar unsur tindak pidana penipuan terpenuhi.
Artinya, apabila pinjaman diperoleh hanya dengan menggunakan sistem komputer, unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi jika tidak ada orang yang benar-benar tertipu.
Putusan ini menjadi momentum untuk kembali mengingatkan batas penerapan tindak pidana penipuan.
Namun, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa seiring dengan meningkatnya transaksi keuangan yang berpusat pada sistem komputer, unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan dapat menunjukkan ketidaksesuaian dengan lingkungan keuangan saat ini.
Oleh karena itu, dalam situasi semacam ini diperlukan pemeriksaan yang lebih cermat dari perspektif hukum terhadap ‘niat untuk menipu’ dan ‘kesengajaan’ yang berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan penanganan terpadu, mulai dari mengidentifikasi keadaan perkara, memberikan nasihat mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, mengamankan alat bukti, hingga tahap persidangan, melalui 🔗pengacara spesialis hukum pidana yang berpengalaman menangani banyak perkara terkait tindak pidana penipuan.
Lihat Juga











