

Pengemudi Pencari Nafkah pun Jika Mengemudi Mabuk, Penghentian atau Pencabutan SIM Tidak Terhindarkan
Media Global Epic
2023-03-03
Dilihat 1,423

[Global Epic, Wartawan Hwang Seong-su] Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah tindakan mengemudikan kendaraan atau sarana mobilitas lain menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dalam keadaan mabuk, yang dapat mengancam bukan hanya nyawa pelaku sendiri, tetapi juga nyawa orang lain. Khususnya, apabila melukai atau menyebabkan kematian orang lain, dijatuhkan hukuman berat menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Bukan hanya pencabutan SIM, sangkaan mengemudi berbahaya yang menyebabkan luka atau kematian menurut Undang-Undang Hukuman Berat Khusus dapat pula diterapkan sebagai tambahan sehingga pelaku dikenai pemberatan hukuman.
Baca artikel selengkapnya - Pengemudi demi nafkah pun, jika mengemudi dalam keadaan mabuk, tak terhindar dari sanksi penangguhan·pencabutan SIM
Punya pertanyaan lain?
Reservasi Konsultasi Tatap Muka
Jika Anda memiliki masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis di kantor terdekat.
