SCHOOL VIOLENCE PROCEDURE

Prosedur Perkara Kekerasan di Sekolah

Panduan ini menjelaskan urutan penanganan mulai dari laporan kekerasan di sekolah sampai pembahasan dan tindakan oleh Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, serta tanggapan yang tersedia bagi siswa pelaku dan siswa korban.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Daftar

Kekerasan di Sekolah 03Administrative Litigation against a School Violence Disposition

Gugatan Administratif atas Tindakan Komite Kekerasan di Sekolah

Inilah prosedur untuk meminta pengadilan membatalkan tindakan komite kekerasan di sekolah (Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah). Anda mengajukan gugatan ke pengadilan administratif dalam 90 hari dan menjalaninya sampai putusan dijatuhkan. Batas waktu ini tidak dapat diperpanjang, jadi Anda harus mengatur jadwal sejak hari menerima dokumen.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Menerima pemberitahuan atau putusan tertulis
  2. 2Mengajukan surat gugatan
  3. 3Mengajukan penangguhan pelaksanaan
  4. 4Jawaban dan penyerahan catatan
  5. 5Sidang pemeriksaan
  6. 6Putusan tingkat ke-1
  7. 7Banding dan kasasi
  8. 8Putusan berkekuatan hukum tetap dan perbaikan catatan sekolah

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
90 hari/1 tahun
2 minggu
Saat ini
STEP 1Instansi

Menerima pemberitahuan atau putusan tertulis

Anda menerima pemberitahuan keputusan tindakan dari kepala dinas, atau putusan tertulis jika Anda sudah menempuh banding administratif. Hari penerimaan adalah dasar penghitungan jangka waktu pengajuan, jadi simpan amplop dan tanggal penerimaannya.

Berikutnya: Mengajukan surat gugatan

Penjelasan

Anda menerima pemberitahuan tindakan dari kepala dinas (atau putusan tertulis jika Anda sudah menempuh banding administratif). Batas waktu gugatan mulai dihitung sejak hari Anda menerima dokumen itu, jadi pastikan Anda menyimpan amplop dan tanggal penerimaannya. Anda perlu dapat membuktikan tanggal penerimaan agar tidak ada sengketa tentang batas waktu.

Waktu yang diperlukan
Untuk gugatan dari pihak siswa pelaku, putusan dalam 90 hari sejak tanggal pengajuan pada tingkat ke-1 dan masing-masing dalam 60 hari pada tingkat banding dan kasasi; untuk gugatan dari pihak korban, berbeda-beda menurut perkara
Biaya
Biaya meterai KRW 230.000 (untuk 1 tindakan, berdasarkan nilai gugatan KRW 50.000.000), biaya penyampaian dokumen terpisah, biaya meterai dikurangi 10% untuk pengajuan elektronik, biaya pengacara terpisah

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Anda menerima pemberitahuan keputusan tindakan dari kepala dinas. Jika Anda sudah menempuh banding administratif, Anda menerima putusan tertulis. Jangka waktu Anda dapat mengajukan gugatan (jangka waktu pengajuan) dihitung sejak tanggal Anda menerima dokumen itu, jadi simpan amplop dan tanggal penerimaannya. Menyiapkan surat gugatan dan permohonan penangguhan pelaksanaan memerlukan waktu, jadi sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara paling lambat dalam 60 hari.

  2. 2

    Ajukan surat gugatan dalam 90 hari sejak hari Anda mengetahui tindakan dan dalam 1 tahun sejak hari tindakan dijatuhkan (jika Anda sudah menempuh banding administratif, dalam 90 hari sejak hari Anda menerima putusan tertulis) (UU Litigasi Administratif §18, §20). Pihak lawan (tergugat) adalah kepala dinas, dan gugatan diajukan ke pengadilan administratif (di wilayah yang tidak memilikinya, ke pengadilan negeri induk). Dalam surat gugatan, nyatakan mengapa tindakan harus dibatalkan (kekeliruan fakta, pelanggaran prosedur, penyalahgunaan diskresi) serta barang buktinya. Anda juga dapat mengajukannya secara elektronik.

  3. 3

    Untuk tindakan yang langsung dilaksanakan, seperti pindah sekolah, skorsing, atau pindah kelas, ajukan penangguhan pelaksanaan (menghentikan tindakan sampai ada putusan) kepada pengadilan bersamaan dengan surat gugatan (UU Litigasi Administratif §23). Sebab, tindakan tetap dilaksanakan apa adanya selama gugatan berlangsung. Pengadilan mengadakan sidang untuk mendengar kedua pihak atau memutus hanya berdasarkan dokumen, dan wajib mendengar pihak korban sebelum memutus (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §17-4(1)).

  4. 4

    Kepala dinas menyerahkan jawaban bersama catatan pertimbangan, seperti notulen rapat komite pertimbangan, surat pernyataan, dan pendapat tertulis. Jika Anda sudah menempuh banding administratif, pengadilan juga dapat memerintahkan penyerahan berkas banding administratif atas permintaan (UU Litigasi Administratif §25). Wali membaca dan menyalin catatan ini untuk menemukan pelanggaran prosedur dan kekeliruan fakta (fakta yang dinilai keliru), lalu menyerahkan memori persiapan yang membantahnya.

  5. 5

    Dalam sidang pemeriksaan (persidangan tempat kedua pihak menyampaikan argumennya di pengadilan), pengadilan memeriksa apakah faktanya benar, apakah komite pertimbangan mematuhi prosedur seperti memberikan panggilan untuk hadir dan kesempatan menyampaikan pendapat, dan apakah tingkat tindakannya wajar. Bila perlu, ajukan permohonan pemeriksaan guru dan siswa sebagai saksi serta permintaan keterangan fakta kepada sekolah.

  6. 6

    Pengadilan menjatuhkan putusan yang membatalkan tindakan atau putusan yang menolak (tidak mengabulkan) gugatan. Gugatan yang diajukan pihak siswa pelaku ditangani dengan cepat mendahului persidangan lain: putusan tingkat ke-1 wajib dijatuhkan dalam 90 hari sejak hari gugatan diajukan, dan putusan banding serta kasasi masing-masing dalam 60 hari sejak tanggal putusan pengadilan di bawahnya dijatuhkan (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §17-5).

  7. 7

    Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam 2 minggu sejak hari menerima putusan tertulis. Jika Anda juga tidak dapat menerima putusan banding, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam 2 minggu (UU Litigasi Administratif §8 · menerapkan UU Acara Perdata §396, §425). Meskipun pihak wali (penggugat) menang, kepala dinas dapat mengajukan banding, jadi prosedur bisa berlanjut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

  8. 8

    Begitu putusan pembatalan berkekuatan hukum tetap, kepala dinas dan sekolah wajib mematuhinya. Tindakan dianggap tidak pernah ada, dan catatan di catatan sekolah dihapus atau diperbaiki (UU Litigasi Administratif §30). Jika putusan menolak berkekuatan hukum tetap, tindakan tetap berlaku, dan catatan di catatan sekolah baru dihapus setelah masa penyimpanannya lewat.

    Langkah saat ini

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 90 hari/1 tahunLangkah 2 Mengajukan surat gugatan
  • 2 mingguLangkah 7 Banding dan kasasi

Persiapan dan pemeriksaan

  • Catat tanggal Anda menerima pemberitahuan (atau putusan tertulis) dan hitung batas waktu gugatan. Batas waktu ini tidak dapat diperpanjang.
  • Daftar ke layanan litigasi elektronik, siapkan surat gugatan dan barang bukti, serta periksa biaya meterai dan biaya penyampaian dokumen. Pengajuan elektronik mengurangi biaya meterai.
  • Jika tindakannya pindah sekolah, skorsing, atau pindah kelas, siapkan permohonan penangguhan pelaksanaan dan bahan pendukungnya (bukti permulaan). Tujuannya mencegah tindakan dilaksanakan sebelum putusan.
  • Setelah membaca dan menyalin catatan pertimbangan, susun pelanggaran prosedur dan kekeliruan fakta. Inilah alasan utama yang Anda ajukan di pengadilan.
  • Buat daftar guru dan siswa yang perlu diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan fakta. Hal ini dipakai untuk memperjelas apa yang terjadi pada hari pertimbangan.
  • Setelah menerima putusan tertulis, periksa batas waktu banding 2 minggu. Jangka waktunya singkat dan mudah terlewat.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Ada kalanya Anda memerlukan bantuan pengacara. Misalnya, Anda harus menyiapkan surat gugatan dan permohonan penangguhan pelaksanaan sekaligus, atau Anda harus menemukan dan membuktikan pelanggaran prosedur dalam catatan pertimbangan komite kekerasan di sekolah.

Hal yang sama berlaku jika kepala dinas mengajukan banding dan persidangan berlanjut. Menganalisis catatan dan memimpin pemeriksaan saksi sulit dilakukan wali seorang diri.

Posisi saat ini (8/8)

Langkah 8 · Putusan berkekuatan hukum tetap dan perbaikan catatan sekolah

Yang harus dilakukan sekarang

Begitu pembatalan berkekuatan hukum tetap, tindakan dianggap tidak pernah terjadi, dan sekolah menghapus atau memperbaiki catatan di catatan sekolah.

Jika Anda kalah, tindakan tetap berlaku, dan catatan baru dihapus setelah masa penyimpanan yang ditentukan.

Apa yang terjadi selanjutnya

Ini adalah langkah terakhir.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

Tidak ada tenggat menurut undang-undang pada langkah-langkah berikutnya.

Kapan melibatkan pengacara

Ada kalanya Anda memerlukan bantuan pengacara. Misalnya, Anda harus menyiapkan surat gugatan dan permohonan penangguhan pelaksanaan sekaligus, atau Anda harus menemukan dan membuktikan pelanggaran prosedur dalam catatan pertimbangan komite kekerasan di sekolah.

Hal yang sama berlaku jika kepala dinas mengajukan banding dan persidangan berlanjut. Menganalisis catatan dan memimpin pemeriksaan saksi sulit dilakukan wali seorang diri.

8 / 8

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QKe pengadilan mana saya mengajukan gugatan, dan bisakah diajukan secara daring?
Ajukan ke pengadilan administratif yang berwenang atas wilayah tempat kepala dinas (kantor dinas pendidikan daerah) berada. Jika di wilayah itu tidak ada pengadilan administratif, ajukan ke bagian administratif pengadilan negeri induk. Anda juga dapat menyerahkan surat gugatan dan barang bukti melalui situs litigasi elektronik Mahkamah Agung, dan dalam hal itu biaya meterai juga dikurangi.
QBerapa biayanya?
Dalam gugatan pembatalan tindakan, nilai gugatan (jumlah yang dipersengketakan dalam gugatan) dianggap KRW 50.000.000. Jadi, biaya meterai adalah KRW 230.000 untuk 1 tindakan.Jika Anda menggugat beberapa tindakan sekaligus dalam satu gugatan, nilai gugatannya dijumlahkan dan biaya meterai bisa bertambah. Biaya penyampaian dokumen dibayar di muka sesuai standar pengadilan, berdasarkan jumlah pihak.Jika Anda mengajukan secara elektronik, biaya meterai dikurangi 10%. Biaya pengacara terpisah.
QApakah saya harus menempuh banding administratif lebih dulu?
Tidak wajib. Untuk tindakan komite kekerasan di sekolah, Anda dapat langsung mengajukan gugatan administratif (gugatan ke pengadilan untuk mempersoalkan keputusan) tanpa banding administratif (prosedur untuk menggugat keputusan di hadapan badan administratif). Jika Anda sudah menempuh banding administratif, ajukan gugatan dalam 90 hari sejak hari menerima putusan tertulis.
QApa yang terjadi pada catatan di catatan sekolah selama gugatan berlangsung?
Catatan di catatan sekolah tetap ada selama gugatan berlangsung. Sebab, pengajuan gugatan tidak menghentikan berlakunya tindakan.Namun, jika pengadilan memutuskan untuk menangguhkan berlakunya tindakan, keadaannya menjadi sama seperti tidak pernah ada tindakan.Jadi, sekolah wajib segera menghapus tindakan dari catatan sekolah. Mahkamah Agung berpendapat bahwa sekadar menambahkan tulisan "sedang dalam penangguhan pelaksanaan" tidaklah cukup.
QJika kami menang dan tindakan dibatalkan, apakah catatan sekolah juga dibersihkan?
Ya, dihapus. Begitu putusan yang membatalkan tindakan berkekuatan hukum tetap, catatan di catatan sekolah juga dihapus.Namun, kadang tindakan dibatalkan hanya karena cacat prosedur (kesalahan). Yurisprudensi Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam hal ini dinas pendidikan dapat memperbaiki cacat itu dan menjatuhkan tindakan lagi.Jadi, Anda perlu memastikan apakah tindakan dibatalkan karena faktanya atau karena prosedurnya.
QBisakah wali mengajukan gugatan tanpa pengacara?
Ya, bisa. Jika siswa masih di bawah umur, wali dapat menjalankan gugatan secara langsung sebagai wakil menurut hukum.Namun, sulit menemukan pelanggaran prosedur dalam catatan pertimbangan dan memimpin pemeriksaan saksi seorang diri. Untuk perkara dengan akibat serius, seperti pindah sekolah atau skorsing, lebih aman meminta bantuan pengacara.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • 90 hari ini adalah jangka waktu yang tidak dapat diperpanjang (jangka waktu mutlak). Catat hari Anda menerima pemberitahuan (putusan tertulis), dan sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara paling lambat dalam 60 hari.
  • Anda dapat langsung mengajukan gugatan tanpa banding administratif. Jika Anda mengajukan gugatan setelah banding administratif ditolak, jangka waktunya dihitung lagi sejak hari putusan tertulis tiba, jadi perhatikan jadwal kedua jalur sekaligus.
  • Catatan di catatan sekolah tetap ada selama gugatan berlangsung. Jika jadwal penerimaan universitas dipertaruhkan, segera ajukan penangguhan pelaksanaan.
  • Biaya meterai adalah KRW 230.000 untuk 1 tindakan (nilai gugatan KRW 50.000.000), dan biaya penyampaian dokumen berbeda menurut jumlah pihak. Aturan 40 hari untuk memori alasan banding (UU Acara Perdata §402-2) juga berlaku pada gugatan administratif berdasarkan UU Litigasi Administratif §8(2).

Peraturan terkait

  • Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah) Pasal 17-3 (litigasi administratif), Pasal 17-4 (penangguhan pelaksanaan), Pasal 17-5 (jangka waktu persidangan)
  • UU Litigasi Administratif Pasal 18 (hubungan dengan banding administratif), Pasal 20 (jangka waktu pengajuan 90 hari), Pasal 23 (penangguhan pelaksanaan), Pasal 25 (perintah penyerahan berkas banding administratif), Pasal 30 (kekuatan mengikat putusan pembatalan)
  • UU Litigasi Administratif Pasal 8 (penerapan UU Acara Perdata) — UU Acara Perdata Pasal 396 (jangka waktu banding 2 minggu), Pasal 425 (penerapan ketentuan banding pada kasasi)

Gugatan Administratif atas Tindakan Komite Kekerasan di Sekolah,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat