Kekerasan di Sekolah 03Criminal Complaint for School Violence
Prosedur Pengaduan Pidana
Inilah prosedur untuk mengajukan pengaduan pidana ke polisi agar pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana ketika kekerasan di sekolah merupakan tindak pidana seperti penganiayaan, pengancaman, penghinaan, atau kekerasan seksual. Prosedur ini terpisah dari komite kekerasan di sekolah, jadi jagalah agar fakta dalam kedua prosedur tetap konsisten.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Meninjau apakah ada tindak pidana
Periksa tindak pidana mana yang berlaku, seperti penganiayaan, penganiayaan yang menimbulkan luka, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, atau perundungan siber (UU Jaringan Informasi dan Komunikasi), serta usia siswa pelaku (di bawah 10 tahun, 10 sampai 13 tahun, atau 14 tahun ke atas).
Berikutnya: Menulis dan mengajukan pengaduanPenjelasan
Periksa mana yang berlaku: penganiayaan, penganiayaan yang menimbulkan luka, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, atau perundungan siber (seperti pelecehan di grup obrolan). Periksa juga usia siswa pelaku (di bawah 10 tahun, 10 sampai 13 tahun, atau 14 tahun ke atas). Tergantung usianya, apakah siswa dijatuhi hukuman pidana atau dibawa ke divisi remaja sama sekali berbeda.
- Waktu yang diperlukan
- Jangka waktu penyidikan dan pemeriksaan di divisi remaja berbeda-beda menurut perkara (pemberitahuan dalam 7 hari jika tidak dilimpahkan; keberatan dalam 3 bulan sejak hari pemberitahuan diterima)
- Biaya
- Tanpa biaya untuk mengajukan pengaduan (biaya pengacara terpisah)
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Periksa tindak pidana mana yang berlaku di antara penganiayaan, penganiayaan yang menimbulkan luka, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, dan perundungan siber (UU Jaringan Informasi dan Komunikasi), serta periksa juga usia siswa pelaku (di bawah 10 tahun, 10 sampai 13 tahun, atau 14 tahun ke atas). Siswa berusia 10 sampai 13 tahun dibawa ke divisi remaja alih-alih dijatuhi hukuman pidana, dan siswa berusia 14 tahun ke atas dilimpahkan ke divisi remaja atau dibawa ke persidangan pidana.
- 2
Tuliskan fakta kerugian menurut urutan waktu, lampirkan barang bukti seperti surat keterangan dokter, tangkapan layar obrolan, dan keterangan saksi, lalu ajukan pengaduan ke kantor polisi (polisi sekolah). Untuk delik aduan (tindak pidana yang hanya dapat dipidana jika korban mengadu), seperti penghinaan, Anda wajib mengadu dalam 6 bulan sejak hari Anda mengetahui siapa pelakunya (UU Acara Pidana §230). Mengajukan pengaduan yang tidak benar atau dibesar-besarkan dapat menimbulkan masalah tindak pidana pengaduan palsu.
Langkah saat ini - 3
Polisi memeriksa pengadu (korban). Wali atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan (orang dewasa yang dipercaya dan diandalkan anak) dapat mendampingi. Keterangan korban kekerasan seksual berusia di bawah 19 tahun direkam dalam video (UU Penghukuman Kekerasan Seksual §30(1)).
- 4
Polisi memeriksa siswa pelaku, dan pihak siswa pelaku juga dapat mengajukan agar wali mendampingi (UU Acara Pidana §244-5). Konfrontasi (pemeriksaan ketika para pihak duduk berhadapan untuk membandingkan keterangan) diadakan bila diperlukan untuk penyidikan (§245). Jika Anda tidak ingin berhadapan dengan siswa pelaku, sampaikan lebih dulu.
- 5
Jika siswa pelaku berusia 14 tahun ke atas dan dugaan tindak pidananya terbukti, polisi melimpahkan perkara kepada jaksa Kantor Penuntutan Umum (dahulu Kejaksaan); untuk anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana berusia 10 sampai 13 tahun, kepala kantor polisi langsung melimpahkan perkara ke divisi remaja pengadilan keluarga (UU Acara Pidana §245-6, §245-7 · UU Remaja §4). Jika polisi tidak menemukan dasar dugaan tindak pidana, perkara tidak dilimpahkan dan pengadu diberi tahu dalam 7 hari.
- 6
Jaksa Kantor Penuntutan Umum memutuskan salah satu dari: pelimpahan ke divisi remaja, penuntutan (persidangan biasa atau permohonan perintah ringkas), atau tidak dituntut (termasuk penangguhan penuntutan) (UU Remaja §49 · UU Kantor Penuntutan Umum §57 · UU Acara Pidana §260). Jika pihak pelaku meminta perdamaian, sebaiknya putuskan setelah membicarakan dengan pengacara bagaimana jumlah uang perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman akan memengaruhi keputusan. Sebab, surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman sulit ditarik kembali setelah dibuat.
- 7
Jika perkara dibawa ke divisi remaja, korban dapat menyampaikan pendapat dalam pemeriksaan tertutup, dan tindakan perlindungan diputuskan. Dalam persidangan pidana, korban dapat menyampaikan pendapat di persidangan dan juga dapat mengajukan perintah ganti rugi (keputusan yang memerintahkan ganti rugi dalam persidangan pidana). Dalam sidang perlindungan anak, korban atau wakil menurut hukum, kuasa hukum, atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada hakim divisi remaja untuk menyampaikan pendapat, dan hakim wajib memberi mereka kesempatan berbicara pada tanggal pemeriksaan, kecuali mereka sudah cukup menyampaikan keterangan atau ada risiko prosedur menjadi sangat tertunda (UU Remaja §25-2). Undang-undang tidak menetapkan batas waktu permohonan, jadi ajukan begitu Anda mendengar perkara telah dilimpahkan ke divisi remaja.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 6 bulan (delik aduan)Langkah 2 Menulis dan mengajukan pengaduan
- Pemberitahuan dalam 7 hariLangkah 5 Keputusan dilimpahkan atau tidak dilimpahkan
Persiapan dan pemeriksaan
- Periksa usia siswa pelaku dan tindak pidana yang berlaku (penganiayaan, penganiayaan yang menimbulkan luka, penghinaan, kekerasan seksual, dan sebagainya).
- Untuk delik aduan seperti penghinaan, ajukan pengaduan dalam 6 bulan sejak hari mengetahui siapa pelakunya. Setelah itu Anda tidak dapat mengadu.
- Lampirkan surat keterangan dokter, tangkapan layar obrolan, dan keterangan saksi pada pengaduan.
- Mintalah agar wali atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan mendampingi pemeriksaan korban.
- Jika Anda menerima pemberitahuan tidak dilimpahkan (perkara berakhir tanpa dikirim ke jaksa) (dalam 7 hari), pertimbangkan langkah seperti keberatan.
- Jika Anda diminta berdamai, bicarakan akibat surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman sebelum memutuskan. Surat itu sulit ditarik kembali.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Ada perkara yang memerlukan bantuan pengacara sebelum menulis pengaduan dan segera setelah ada keputusan. Misalnya, tindak pidana berat seperti penganiayaan yang menimbulkan luka atau kekerasan seksual, atau sulit memutuskan dakwaan apa yang diadukan.
Hal yang sama berlaku jika pihak pelaku meminta perdamaian, atau polisi memutuskan tidak melimpahkan (tidak mengirim perkara kepada jaksa Kantor Penuntutan Umum).
Hasil keputusan bisa berbeda tergantung dakwaannya dan ada tidaknya perdamaian.

Posisi saat ini (2/7)
Langkah 2 · Menulis dan mengajukan pengaduan
Yang harus dilakukan sekarang
Tuliskan fakta kerugian menurut urutan waktu, lampirkan surat keterangan dokter, tangkapan layar pesan, dan keterangan teman yang melihat kejadian, lalu ajukan ke kantor polisi (polisi sekolah).
Untuk beberapa tindak pidana, seperti penghinaan, Anda wajib mengadu dalam 6 bulan sejak hari mengetahui siapa pelakunya. Setelah jangka waktu ini lewat, Anda tidak dapat lagi mengadu, jadi periksa tanggalnya lebih dulu.
- Untuk delik aduan seperti penghinaan, ajukan pengaduan dalam 6 bulan sejak hari mengetahui siapa pelakunya. Setelah itu Anda tidak dapat mengadu.
- Lampirkan surat keterangan dokter, tangkapan layar obrolan, dan keterangan saksi pada pengaduan.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 3 · Pemeriksaan korban
Polisi memeriksa korban. Orang tua atau orang dewasa yang dipercaya dapat mendampingi. Keterangan korban kekerasan seksual berusia di bawah 19 tahun direkam dalam video (tidak direkam jika korban tidak menghendakinya).
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 6 bulan (delik aduan)Langkah 2 Menulis dan mengajukan pengaduan
Dasar hukum: UU Acara Pidana §230 · UU Acara Pidana §237(1)
- Pemberitahuan dalam 7 hariLangkah 5 Keputusan dilimpahkan atau tidak dilimpahkan
Dasar hukum: UU Acara Pidana §245-6, §245-7 · UU Remaja §4
Kapan melibatkan pengacara
Ada perkara yang memerlukan bantuan pengacara sebelum menulis pengaduan dan segera setelah ada keputusan. Misalnya, tindak pidana berat seperti penganiayaan yang menimbulkan luka atau kekerasan seksual, atau sulit memutuskan dakwaan apa yang diadukan.
Hal yang sama berlaku jika pihak pelaku meminta perdamaian, atau polisi memutuskan tidak melimpahkan (tidak mengirim perkara kepada jaksa Kantor Penuntutan Umum).
Hasil keputusan bisa berbeda tergantung dakwaannya dan ada tidaknya perdamaian.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QDi mana dan dalam bentuk apa saya mengajukan pengaduan pidana? Apakah ada biayanya?
- Tidak ada biaya. Pengaduan pidana dapat diajukan kepada petugas polisi peradilan secara tertulis atau lisan.Tanyakan ke kantor polisi mana pengaduan diajukan di loket pelayanan masyarakat kantor polisi terdekat atau kepada polisi sekolah. Jika mengajukan secara tertulis, tuliskan fakta kerugian menurut urutan waktu dan lampirkan daftar barang bukti.
- QJika siswa pelaku berusia di bawah 14 tahun, apakah ada gunanya mengajukan pengaduan?
- Ya, ada gunanya. Anak berusia 10 sampai 13 tahun tidak dijatuhi hukuman pidana, tetapi polisi dapat mengirim perkara ke divisi remaja pengadilan keluarga agar dijatuhi tindakan perlindungan.Namun, jika anak berusia di bawah 10 tahun, perkara bahkan tidak dapat dilimpahkan (dikirim) ke divisi remaja, jadi Anda hanya dapat menanganinya melalui tindakan komite kekerasan di sekolah dan ganti rugi perdata.
- QBisakah pengacara ikut mendampingi pemeriksaan korban?
- Jika korban kekerasan seksual berusia di bawah 19 tahun tidak memiliki pengacara, jaksa wajib menunjuk pengacara yang ditunjuk negara. Dalam perkara lain pun, wali atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan dapat mendampingi.Tanyakan lebih dulu kepada penyidik yang bertugas apakah pengacara boleh mendampingi. Keterangan korban kekerasan seksual berusia di bawah 19 tahun direkam dalam video.
- QApa yang harus saya lakukan jika menerima pemberitahuan tidak dilimpahkan?
- Periksa lebih dulu alasan yang tertulis dalam pemberitahuan. Anda dapat mengajukan keberatan kepada kepala kantor polisi tempat petugas polisi yang memberi tahu bertugas.Polisi lalu mengirim perkara kepada jaksa Kantor Penuntutan Umum (dahulu Kejaksaan) dan memberi tahu Anda hasil serta alasannya. Keberatan wajib diajukan dalam 3 bulan sejak hari Anda menerima pemberitahuan.Batas waktu ini berlaku untuk pemberitahuan yang diterima pada atau setelah 2 Oktober 2026 (2026. 10. 2.). Jadi, sebaiknya segera meminta nasihat begitu menerima pemberitahuan.
- QJika saya mengajukan pengaduan pidana, apakah prosedur komite kekerasan di sekolah berhenti?
- Tidak. Komite kekerasan di sekolah dan prosedur pidana berjalan terpisah pada saat yang sama. Jika fakta dalam pendapat tertulis kepada komite dan dalam pengaduan pidana berbeda, keterangan Anda bisa dianggap sulit dipercaya, jadi jagalah agar isinya sama.
- QJika pihak pelaku meminta perdamaian, apakah saya wajib menyetujuinya?
- Tidak. Perdamaian adalah pilihan Anda.Namun, jika Anda memutuskan untuk setuju, ada hal yang perlu diperhatikan. Surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman mengakhiri perkara untuk delik aduan dan delik yang tidak dapat dipidana bertentangan dengan kehendak korban, dan begitu Anda menyerahkannya, Anda tidak dapat mengajukan pengaduan lagi. Putuskan bersama pengacara jumlah uang perdamaian dan apakah tuntutan perdata dilepaskan, lalu tuangkan secara tertulis.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Mengajukan pengaduan yang tidak benar atau dibesar-besarkan dapat menimbulkan masalah tindak pidana pengaduan palsu. Susun fakta dan barang bukti dengan tepat.
- Jika pihak siswa pelaku meminta perdamaian, sebaiknya putuskan setelah membicarakan dengan pengacara bagaimana jumlah uang perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman akan memengaruhi keputusan.
- Dalam sidang perlindungan anak, korban serta wakil menurut hukum, kuasa hukum, pasangan, keluarga garis lurus, dan saudara kandungnya dapat mengajukan permohonan untuk menyampaikan pendapat. Kecuali ada alasan pengecualian, hakim wajib memberi mereka kesempatan berbicara pada tanggal pemeriksaan (UU Remaja §25-2). Undang-undang tidak menetapkan batas waktu permohonan, jadi ajukan lebih dulu sebelum tanggal pemeriksaan.
Peraturan terkait
- UU Acara Pidana Pasal 245-6 (pemberitahuan tidak dilimpahkan), Pasal 245-7 (keberatan)
- UU Remaja Pasal 4, Pasal 49
- KUH Pidana
- UU tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi

Prosedur Pengaduan Pidana,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
