SCHOOL VIOLENCE PROCEDURE

Prosedur Perkara Kekerasan di Sekolah

Panduan ini menjelaskan urutan penanganan mulai dari laporan kekerasan di sekolah sampai pembahasan dan tindakan oleh Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, serta tanggapan yang tersedia bagi siswa pelaku dan siswa korban.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Tenggat: 90 hari
Daftar

Kekerasan di Sekolah 04Disposition by the District Superintendent

Keputusan Tindakan oleh Komite Pertimbangan Kekerasan di Sekolah

Pada tahap ini, kepala dinas pendidikan menetapkan dan mengumumkan tindakan yang diputuskan komite pertimbangan, lalu sekolah melaksanakannya dan mencatatnya dalam catatan sekolah. Jangka waktu untuk menggugat keputusan dimulai sejak hari Anda menerima pemberitahuan.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Keputusan komite pertimbangan
  2. 2Keputusan tindakan oleh kepala dinas
  3. 3Pemberitahuan keputusan tindakan
  4. 4Kepala sekolah melaksanakan tindakan
  5. 5Pencatatan dalam catatan sekolah
  6. 6Penyimpanan dan penghapusan catatan
  7. 7Menggugat keputusan

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
Saat ini
90 hari
STEP 1Instansi

Keputusan komite pertimbangan

Dasar hukum: UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §16, §17

Komite memutuskan satu atau lebih tindakan terhadap siswa pelaku: No. 1 surat permintaan maaf, No. 2 larangan kontak, ancaman, dan pembalasan, No. 3 kerja bakti di sekolah, No. 4 kerja sosial di masyarakat, No. 5 menyelesaikan pendidikan khusus atau terapi psikologis, No. 6 skorsing, No. 7 pindah kelas, No. 8 pindah sekolah, No. 9 dikeluarkan dari sekolah. Tindakan perlindungan bagi korban (konseling psikologis, perlindungan sementara, pengobatan dan pemulihan, pindah kelas, dan sebagainya) diputuskan pada saat yang sama.

Berikutnya: Keputusan tindakan oleh kepala dinas

Penjelasan

Komite pertimbangan memutuskan satu atau lebih tindakan yang dijatuhkan kepada siswa pelaku. Tindakannya meliputi surat permintaan maaf (No. 1), larangan kontak dan pembalasan (No. 2), kerja bakti di sekolah (No. 3), dan kerja sosial di masyarakat (No. 4).Selanjutnya pendidikan khusus atau terapi psikologis (No. 5), skorsing (No. 6), pindah kelas (No. 7), pindah sekolah (No. 8), dan dikeluarkan dari sekolah (No. 9). Bagi korban, diputuskan tindakan perlindungan seperti konseling, perlindungan, pengobatan, dan pindah kelas.

Waktu yang diperlukan
Kepala dinas mengambil tindakan dalam 14 hari sejak hari permintaan komite pertimbangan diterima; jangka waktu pelaksanaan tindakan berbeda menurut nomor tindakan
Biaya
Tanpa biaya (biaya konseling dan pengobatan korban ditanggung wali siswa pelaku)

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Komite pertimbangan memutuskan tindakan yang dijatuhkan kepada siswa pelaku (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §16, §17). Tindakannya satu atau lebih dari: No. 1 surat permintaan maaf, No. 2 larangan kontak, ancaman, dan pembalasan, No. 3 kerja bakti di sekolah, No. 4 kerja sosial di masyarakat, No. 5 menyelesaikan pendidikan khusus atau terapi psikologis, No. 6 skorsing, No. 7 pindah kelas, No. 8 pindah sekolah, dan No. 9 dikeluarkan dari sekolah. Tindakan perlindungan bagi korban (konseling psikologis, perlindungan sementara, pengobatan dan pemulihan, pindah kelas, dan sebagainya) diputuskan pada saat yang sama.

  2. 2

    Kepala dinas memutuskan tindakan atas permintaan komite pertimbangan. Hal ini wajib dilakukan dalam 14 hari sejak hari permintaan diterima (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §17(9)).

  3. 3

    Pemberitahuan yang memuat tindakan, alasannya, dan cara menggugatnya dikirim kepada siswa pelaku dan walinya, korban dan walinya, serta kepala sekolah. Hari Anda menerima pemberitahuan adalah hari dimulainya jangka waktu untuk menggugat keputusan. Jadi, simpan amplopnya bersama catatan tanggal penerimaannya.

  4. 4

    Kepala sekolah melaksanakan tindakan (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §17). Pendidikan khusus dan terapi psikologis dijalani di lembaga yang ditunjuk dinas pendidikan. Untuk pindah sekolah, dinas pendidikan menentukan sekolahnya, dan masa skorsing dihitung sebagai tidak hadir. Tindakan yang langsung dilaksanakan, seperti pindah sekolah atau skorsing, tetap dijalankan selama Anda menggugatnya, kecuali Anda mengajukan penangguhan pelaksanaan (menghentikan pelaksanaan sampai ada hasil) bersamaan dengan gugatan.

  5. 5

    Tanggal keputusan tindakan dan tindakannya ditulis dalam catatan sekolah (Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Catatan Sekolah §16-2). Tanyakan kepada sekolah kapan dan dengan syarat apa tindakan No. 1 sampai No. 3 dicatat.

    Langkah saat ini
  6. 6

    Tindakan ringan (No. 1, 2, dan 3) dihapus saat kelulusan. No. 4 dan 5 dihapus 2 tahun setelah tanggal kelulusan, dan No. 6, 7, dan 8 4 tahun setelah tanggal kelulusan (Peraturan Pelaksanaan Teknis UU Pendidikan Dasar dan Menengah §22(3)). No. 9 tidak dapat dihapus. Dalam beberapa kasus, No. 4 sampai 7 dapat dihapus saat kelulusan setelah pembahasan oleh tim khusus menjelang kelulusan.

  7. 7

    Jika Anda sulit menerima tindakan tersebut, Anda dapat menggugatnya dalam 90 hari sejak hari menerima pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding administratif ke komisi banding administratif dinas pendidikan atau mengajukan gugatan administratif ke pengadilan administratif (UU Banding Administratif §27 · UU Litigasi Administratif §20). Pihak korban juga dapat menggugat tindakan jika menilainya terlalu ringan.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 90 hariLangkah 7 Menggugat keputusan

Persiapan dan pemeriksaan

  • Catat tanggal Anda menerima pemberitahuan dan simpan bersama amplopnya. Jangka waktu untuk menggugat keputusan dimulai pada hari itu.
  • Periksa nomor tindakan serta kapan tindakan itu ditulis dalam dan dihapus dari catatan sekolah. Hal ini berbeda menurut nomor tindakan.
  • Periksa lembaga dan batas waktu pendidikan khusus atau terapi psikologis agar Anda tidak terlambat dan dijatuhi tindakan tambahan.
  • Jika tindakannya pindah sekolah atau skorsing, segera putuskan apakah akan mengajukan penangguhan pelaksanaan (menghentikan sementara berlakunya keputusan). Jika tidak, tindakan dilaksanakan apa adanya.
  • Untuk menggugat keputusan, ajukan banding administratif atau gugatan administratif dalam 90 hari sejak hari menerima pemberitahuan. Setelah itu, tindakan menjadi final.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Ada perkara yang memerlukan bantuan pengacara segera setelah Anda menerima pemberitahuan. Misalnya, Anda menerima tindakan yang langsung dilaksanakan, seperti pindah sekolah atau skorsing, atau pencatatan dalam catatan sekolah berpengaruh pada penerimaan universitas.

Hal yang sama berlaku jika, sebagai pihak korban, Anda menilai tindakannya jauh terlalu ringan.

Posisi saat ini (5/7)

Langkah 5 · Pencatatan dalam catatan sekolah

Yang harus dilakukan sekarang

Tindakan ditulis dalam catatan sekolah. Yang ditulis adalah tanggal keputusan tindakan dan tindakannya. Tanyakan kepada sekolah kapan dan dengan syarat apa tindakan No. 1 sampai No. 3 ditulis.

Apa yang terjadi selanjutnya

Langkah 6 · Penyimpanan dan penghapusan catatan

Tindakan ringan (No. 1, 2, dan 3) dihapus saat kelulusan. No. 4 dan 5 dihapus 2 tahun setelah tanggal kelulusan, dan No. 6, 7, dan 8 dihapus 4 tahun setelah tanggal kelulusan.

Dikeluarkan dari sekolah (No. 9) tidak dapat dihapus. Dalam beberapa kasus, No. 4 sampai 7 dapat dihapus saat kelulusan setelah pembahasan menjelang kelulusan.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 90 hariLangkah 7 Menggugat keputusan

    Dasar hukum: UU Banding Administratif §27 · UU Litigasi Administratif §20

Kapan melibatkan pengacara

Ada perkara yang memerlukan bantuan pengacara segera setelah Anda menerima pemberitahuan. Misalnya, Anda menerima tindakan yang langsung dilaksanakan, seperti pindah sekolah atau skorsing, atau pencatatan dalam catatan sekolah berpengaruh pada penerimaan universitas.

Hal yang sama berlaku jika, sebagai pihak korban, Anda menilai tindakannya jauh terlalu ringan.

5 / 7

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QBagaimana saya menerima pemberitahuan keputusan tindakan?
Kepala dinas wajib memberi tahu siswa pelaku dan siswa korban serta walinya tentang hasil rapat, termasuk tindakan yang diminta. Saat menerima pemberitahuan, catat tanggal penerimaannya dan simpan bersama amplopnya.Periksa juga nomor tindakan yang tertulis dalam pemberitahuan dan petunjuk cara menggugatnya. Sebab, jangka waktu untuk menggugat keputusan dimulai sejak hari Anda menerimanya.
QKami diminta menjalani pendidikan khusus. Apakah wali juga wajib mengikutinya?
Ya, wajib. Jika siswa pelaku diperintahkan menjalani pendidikan khusus, walinya juga wajib menyelesaikan pendidikan khusus.Jika Anda tidak mengikutinya tanpa alasan yang sah, dikenakan denda administratif paling banyak KRW 3.000.000. Sekolah akan memberi tahu lembaga dan batas waktu penyelesaiannya.
QJika tertulis dalam catatan sekolah, apakah berpengaruh pada penerimaan universitas?
Periksa pedoman penerimaan universitas yang Anda tuju untuk mengetahui bagaimana tindakan kekerasan di sekolah diperhitungkan dalam penerimaan. Tanyakan kepada sekolah kapan dan dengan syarat apa tindakan No. 1 sampai No. 3 dicatat.
QBisakah catatan dihapus lebih awal, sebelum lulus?
Dalam beberapa kasus bisa. Tindakan No. 4, 5, 6, dan 7 dapat dihapus saat kelulusan setelah pembahasan oleh tim khusus sekolah (tim penyelidik di dalam sekolah) menjelang kelulusan. No. 8 (pindah sekolah) tidak termasuk.Pembahasan ini menilai tingkat penyesalan dan perubahan perilaku yang positif. Jika siswa menerima tindakan untuk 2 perkara berbeda atau lebih selama bersekolah, ia tidak memenuhi syarat untuk dibahas.Hal yang sama berlaku jika belum lewat 6 bulan sejak tanggal keputusan tindakan sampai akhir Februari tahun ajaran kelulusan. No. 9 (dikeluarkan dari sekolah) tidak dapat dihapus.
QSaya wali korban, dan tindakan terhadap siswa pelaku terlalu ringan. Bisakah saya menggugatnya?
Ya, bisa. Pihak korban juga dapat mengajukan banding administratif ke komisi banding administratif dinas pendidikan dalam 90 hari sejak hari menerima pemberitahuan. Perlu tidaknya sampai mengajukan gugatan administratif (gugatan ke pengadilan untuk mempersoalkan keputusan) bergantung pada perkaranya, jadi sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara.
QJika tindakannya pindah sekolah, ke sekolah mana anak saya akan pergi?
Kepala dinas pendidikan provinsi atau kepala kantor dinas pendidikan daerah menentukan sekolah tujuan pindah. Dalam menentukannya, mereka wajib mempertimbangkan hal seperti jarak yang cukup untuk melindungi korban. Jika perjalanan ke sekolah akan sangat memberatkan, cantumkan hal itu sebagai alasan kerugian saat Anda mengajukan penangguhan pelaksanaan (menghentikan sementara berlakunya keputusan).

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • Kepala dinas wajib mengambil tindakan dalam 14 hari sejak hari permintaan komite pertimbangan diterima (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah §17(9)). Jika siswa pelaku menolak atau menghindari tindakan, komite pertimbangan dapat meminta tindakan tambahan dalam 7 hari sejak hari diberi tahu tentang hal itu (Peraturan Pelaksanaan §22(1)).
  • Masa penyimpanan dalam catatan sekolah adalah 2 tahun setelah kelulusan untuk No. 4 dan 5, dan 4 tahun setelah kelulusan untuk No. 6, 7, dan 8 (Peraturan Pelaksanaan Teknis UU Pendidikan Dasar dan Menengah §22(3)). Tanyakan kepada sekolah kapan dan dengan syarat apa tindakan No. 1 sampai No. 3 dicatat.
  • Tindakan yang langsung dilaksanakan, seperti pindah sekolah atau skorsing, tetap dijalankan selama Anda menggugatnya, kecuali Anda mengajukan penangguhan pelaksanaan bersamaan dengan gugatan.

Peraturan terkait

  • Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah) Pasal 16 (perlindungan siswa korban), Pasal 17 (tindakan terhadap siswa pelaku), Pasal 17-2 (banding administratif)
  • Peraturan Pelaksanaan Teknis UU Pendidikan Dasar dan Menengah (catatan sekolah)

Keputusan Tindakan oleh Komite Pertimbangan Kekerasan di Sekolah,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat