Perceraian 03Responding to a Divorce Petition
Prosedur Jika Anda Menerima Surat Gugatan Cerai atau Permohonan Mediasi
Ini adalah prosedur bagi pasangan yang menerima surat gugatan cerai atau permohonan mediasi yang diajukan pasangannya. Panduan ini menjelaskan secara berurutan, mulai dari menyerahkan surat jawaban, hadir dalam mediasi (prosedur kesepakatan di pengadilan), mengajukan gugatan balik, persidangan, sampai laporan perceraian.Tenggat mulai berjalan sejak hari Anda menerima surat gugatan, jadi penting untuk segera memeriksanya begitu diterima.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Penerimaan salinan surat gugatan dan pemberitahuan tanggal mediasi
Pengadilan menyampaikan melalui pos salinan surat gugatan atau salinan permohonan mediasi yang diajukan pihak lawan, bersama petunjuk penyerahan surat jawaban dan pemberitahuan tanggal sidang mediasi. Hari penerimaan menjadi titik awal semua tenggat, jadi simpan amplop penyampaian dan tanggalnya.
Berikutnya: Penyerahan surat jawabanPenjelasan
Pengadilan mengirimkan melalui pos salinan surat gugatan (atau permohonan mediasi) yang diajukan pasangan Anda, petunjuk tentang surat jawaban, dan pemberitahuan tanggal mediasi.Semua tenggat mulai sejak hari Anda menerimanya, jadi pastikan menyimpan amplop dan tanggal penerimaannya. Walaupun Anda berusaha tidak menerimanya, prosedur tetap berjalan.
- Waktu yang diperlukan
- Jika selesai dalam mediasi, tidak ada persidangan; jika berlanjut ke gugatan, lamanya sangat berbeda per perkara, jadi tanyakan perkembangannya ke majelis hakim yang menangani
- Biaya
- Surat jawaban sendiri tidak dikenai biaya. Jika Anda mengajukan gugatan balik, ada bea meterai dan biaya penyampaian dokumen sesuai jumlah tuntutan, serta biaya penilaian.
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Pengadilan mengirimkan kepada Anda melalui pos salinan surat gugatan atau salinan permohonan mediasi yang diajukan pasangan Anda, bersama petunjuk penyerahan surat jawaban dan pemberitahuan tanggal sidang mediasi. Hari Anda menerimanya menjadi titik awal semua tenggat, jadi simpan amplop dan tanggal penerimaannya. Walaupun Anda berusaha tidak menerimanya, pengadilan tetap melanjutkan prosedur melalui penyampaian dengan pengiriman atau penyampaian dengan pengumuman (cara yang menganggap pengiriman atau pengumuman dokumen sebagai penyerahan). Menghindar tidak menghentikan persidangan; Anda hanya kehilangan kesempatan menyampaikan dalil.
- 2
Serahkan surat jawaban dalam 30 hari sejak hari Anda menerima salinan surat gugatan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata §256(1) berlaku berdasarkan Undang-Undang Litigasi Keluarga §12). Tulis apakah Anda setuju bercerai, siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan, dan pendapat Anda tentang pembagian harta, pengasuhan anak, dan hak kunjung (cara orang tua lain bertemu anak), lalu lampirkan bukti. Untuk tuntutan cerai, tidak menyerahkan jawaban tidak dianggap mengakui dalil pihak lawan (ketentuan pengecualian Undang-Undang Litigasi Keluarga §12), tetapi pengecualian itu tidak berlaku untuk tuntutan ganti rugi immateriil, dan persidangan berjalan terutama berdasarkan bukti pihak lawan. Karena itu, penting untuk menyatakan pendapat Anda dalam tenggat.
- 3
Perceraian adalah perkara yang harus menjalani mediasi lebih dulu (Undang-Undang Litigasi Keluarga §50), jadi Anda harus hadir sendiri pada tanggal sidang mediasi yang diberitahukan (Undang-Undang Litigasi Keluarga §7). Jika Anda tidak hadir tanpa alasan yang sah, Anda dapat dikenai denda administratif paling banyak KRW 500.000 (Undang-Undang Litigasi Keluarga §66), dan putusan pengganti mediasi dibuat tanpa pendapat Anda atau perkara beralih ke gugatan. Jika kesepakatan tercapai, dibuat berita acara mediasi, dan berita acara ini memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi, periksa syaratnya dengan teliti sebelum menandatangani.
- 4
Jika Anda juga ingin menuntut ganti rugi immateriil, pembagian harta, kuasa orang tua, atau nafkah anak, Anda harus mengajukan surat gugatan balik sebelum sidang pemeriksaan berakhir (Undang-Undang Hukum Acara Perdata §269). Hanya menuliskannya dalam surat jawaban tidak dianggap sebagai tuntutan. Jika nafkah anak dibutuhkan segera selama persidangan atau Anda khawatir pihak lawan akan mengalihkan harta, ajukan juga tindakan pendahuluan atau sita jaminan. Sebab, setelah harta dialihkan, sulit menagihnya walaupun Anda menang dalam putusan.
- 5
Jika kesepakatan tidak tercapai, pengadilan dapat membuat putusan pengganti mediasi sebagai ganti kesepakatan. Jika Anda sulit menerimanya, Anda harus mengajukan keberatan dalam 2 minggu sejak hari menerima salinan putusan tersebut. Jika tidak ada keberatan, putusan itu berkekuatan hukum tetap apa adanya dan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan, jadi periksa isinya segera setelah Anda menerimanya.
- 6
Jika mediasi gagal, perkara beralih ke proses gugatan dan sidang pemeriksaan (tanggal persidangan) diadakan. Melalui penyelidikan oleh petugas penyelidik keluarga, pemeriksaan para pihak sendiri, pemeriksaan saksi, perintah pengungkapan harta dan penyerahan informasi transaksi keuangan, serta penilaian harta, pengadilan memastikan tanggung jawab atas rusaknya perkawinan dan cakupan harta yang akan dibagi. Hadirlah pada setiap sidang pemeriksaan dan susun dalil Anda dalam surat persiapan (memori). Jika Anda tidak hadir, makin sulit dalil Anda dipertimbangkan.
- 7
Putusan menetapkan sekaligus apakah perceraian dikabulkan, beserta ganti rugi immateriil, pembagian harta, pemegang kuasa orang tua dan pengasuh, nafkah anak, serta hak kunjung. Jika Anda sulit menerima putusan, ajukan banding dalam 14 hari sejak hari menerima salinan asli putusan (Undang-Undang Litigasi Keluarga §19(1)). Jika pihak lawan mengajukan banding, Anda juga dapat melawannya dengan banding susulan (ikut membantah sebagai tanggapan atas banding pihak lawan).
Langkah saat ini - 8
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, laporkan perceraian ke kantor kota, distrik, kota kecil atau kecamatan dalam 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, dengan melampirkan salinan asli putusan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga §78, §58). Pada prinsipnya pihak yang mengajukan gugatan yang melapor, tetapi jika pihak itu tidak melapor, Anda dapat melapor. Register hubungan keluarga baru diperbarui setelah laporan diajukan.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 30 hariLangkah 2 Penyerahan surat jawaban
- Keberatan 2 mingguLangkah 5 Putusan pengganti mediasi
- 14 hariLangkah 8 Banding
- 1 bulanLangkah 9 Berkekuatan hukum tetap dan laporan perceraian
Persiapan dan pemeriksaan
- Simpan tanggal Anda menerima surat gugatan atau permohonan mediasi beserta amplopnya, lalu hitung tenggat jawaban 30 hari. Hari penerimaan menjadi titik awal semua tenggat.
- Susun pendapat Anda tentang setuju atau tidaknya bercerai, tanggung jawab atas rusaknya perkawinan, serta harta dan pengasuhan anak, lalu kumpulkan bukti. Semua ini akan Anda gunakan dalam surat jawaban dan mediasi.
- Kosongkan jadwal untuk hadir sendiri pada sidang mediasi. Tidak hadir dapat dikenai denda.
- Siapkan jumlah ganti rugi immateriil, pembagian harta, dan nafkah anak yang akan Anda tuntut dalam gugatan balik, beserta bukti pendukungnya. Tuntutan Anda sendiri baru diputus jika Anda mengajukan gugatan balik.
- Tandai di kalender tenggat untuk membantah, seperti 2 minggu untuk putusan pengganti mediasi dan 14 hari untuk putusan. Jika tenggat lewat, putusan berkekuatan hukum tetap apa adanya.
- Siapkan dokumen laporan perceraian (salinan asli putusan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap) yang harus diajukan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Dalam keadaan berikut, Anda perlu bantuan pengacara begitu menerima surat gugatan: jika Anda tidak setuju bercerai, jika ganti rugi immateriil atau pembagian harta yang dituntut pihak lawan besar, atau jika Anda bersengketa soal hak asuh anak.
Hal yang sama berlaku jika tenggat surat jawaban sudah dekat. Cara Anda menyusun pendapat dalam surat jawaban dan gugatan balik akan mengubah jalannya mediasi dan persidangan selanjutnya.

Posisi saat ini (7/9)
Langkah 7 · Pembacaan putusan
Yang harus dilakukan sekarang
Pengadilan mengirimkan salinan putusan yang menetapkan sekaligus apakah perceraian dikabulkan, ganti rugi immateriil, pembagian harta, siapa yang akan mengasuh anak, nafkah anak, dan cara orang tua lain bertemu anak.
Jika Anda mengajukan gugatan balik, hal itu juga diputus.
Tenggat banding (meminta pengadilan yang lebih tinggi memeriksa ulang perkara) dihitung sejak hari Anda menerimanya, jadi catat tanggalnya.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 8 · Banding
Jika Anda sulit menerima putusan, serahkan surat banding dalam 14 hari sejak hari menerima salinan putusan. Jika pihak lawan mengajukan banding, Anda juga dapat ikut membantahnya.
Jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibantah lagi.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 14 hariLangkah 8 Banding
Dasar hukum: Undang-Undang Litigasi Keluarga §19, Undang-Undang Hukum Acara Perdata §403
- 1 bulanLangkah 9 Berkekuatan hukum tetap dan laporan perceraian
Dasar hukum: Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga §78, §58
Kapan melibatkan pengacara
Dalam keadaan berikut, Anda perlu bantuan pengacara begitu menerima surat gugatan: jika Anda tidak setuju bercerai, jika ganti rugi immateriil atau pembagian harta yang dituntut pihak lawan besar, atau jika Anda bersengketa soal hak asuh anak.
Hal yang sama berlaku jika tenggat surat jawaban sudah dekat. Cara Anda menyusun pendapat dalam surat jawaban dan gugatan balik akan mengubah jalannya mediasi dan persidangan selanjutnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QSaya menerima surat gugatan. Apakah saya benar-benar harus menyerahkan surat jawaban?
- Ya, pada prinsipnya Anda harus menyerahkannya. Serahkan dalam 30 hari sejak hari Anda menerima salinan surat gugatan.Untuk tuntutan cerai, Anda tidak langsung kalah walaupun tidak menyerahkan jawaban. Namun, untuk tuntutan ganti rugi immateriil (위자료), Anda dapat dianggap telah membuat pengakuan (menerima dalil pihak lawan), seperti dalam gugatan perdata.Selain itu, jika Anda tidak menyerahkannya, mediasi dan persidangan berjalan terutama berdasarkan dalil dan bukti pihak lawan. Makin terlambat, makin kecil kesempatan pendapat Anda dipertimbangkan.
- QApa yang harus saya tulis dalam surat jawaban? Apakah ada formulirnya?
- Formulirnya tersedia di situs litigasi elektronik Mahkamah Agung dan di loket layanan pengadilan. Pertama, tulis dalil pihak lawan mana yang Anda akui dan mana yang Anda bantah.Tulis juga apakah Anda setuju bercerai dan siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan. Tulis pula pendapat Anda tentang pembagian harta, pengasuhan anak, dan hak kunjung (bertemu anak).Lalu lampirkan bukti (pesan, foto, catatan transaksi). Dalil Anda hanya dapat diterima jika ada bukti.
- QApakah saya harus datang sendiri pada sidang mediasi?
- Ya, Anda harus datang sendiri. Dalam mediasi perceraian, pada prinsipnya Anda hadir sendiri.Kuasa hukum hanya boleh hadir dengan izin jika ada keadaan khusus. Jika Anda tidak hadir tanpa alasan yang sah, Anda dapat dikenai denda administratif paling banyak KRW 500.000.Putusan pengganti mediasi (rencana mediasi yang ditetapkan sendiri oleh pengadilan) juga bisa dikeluarkan tanpa pendapat Anda. Jika tanggalnya tidak cocok, sebaiknya minta perubahan tanggal kepada majelis hakim lebih dulu.
- QApa yang harus saya lakukan jika saya juga ingin menerima ganti rugi immateriil atau pembagian harta?
- Anda harus mengajukan surat gugatan balik (tuntutan Anda sendiri terhadap pihak lawan). Hanya menulis "saya juga ingin menerima" dalam surat jawaban tidak dianggap sebagai tuntutan.Pengadilan baru memutusnya bersama dalam putusan jika Anda mengajukan gugatan balik sebelum sidang pemeriksaan (prosedur menyampaikan dalil di ruang sidang) berakhir, jadi ajukan tanpa menunda. Saat mengajukan gugatan balik, Anda membayar bea meterai sesuai jumlah tuntutan.
- QBagaimana jika saya khawatir pihak lawan akan menyembunyikan harta atau membawa pergi anak?
- Bekukan harta melalui prosedur sita jaminan atau tindakan sementara perkara keluarga, dan untuk urusan anak, ajukan tindakan pendahuluan untuk menunjuk pengasuh sementara atau menetapkan hak kunjung. Keduanya diajukan terpisah dari persidangan pokok (gugatan cerai itu sendiri), jadi sebaiknya segera bersiap begitu menerima surat gugatan.
- QSiapa yang melaporkan perceraian?
- Pada prinsipnya, pihak yang mengajukan gugatan melapor dalam 1 bulan sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pihak itu tidak melapor, Anda dapat melapor.Datanglah ke kantor kota, distrik, kota kecil atau kecamatan dengan membawa salinan asli putusan dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap. Jika perkara selesai melalui mediasi, laporkan dalam 1 bulan sejak hari mediasi berhasil.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Jika Anda menerima surat gugatan dan tidak berbuat apa-apa, persidangan berjalan terutama berdasarkan dalil pihak lawan. Jadi, urus lebih dulu tenggat jawaban 30 hari dan tanggal sidang mediasi.
- Jika Anda sendiri ingin menerima ganti rugi immateriil atau pembagian harta, Anda harus menuntutnya melalui gugatan balik. Sebab, hanya menulis "saya juga ingin menerima" dalam surat jawaban tidak dianggap sebagai tuntutan.
- Terburu-buru mengalihkan harta atau membawa pergi anak tanpa sepengetahuan pihak lawan akan merugikan Anda di persidangan. Hal itu ikut dipertimbangkan dalam memutus pembagian harta dan hak asuh.
- Tenggat surat jawaban (30 hari sejak hari menerima salinan surat gugatan) berasal dari Undang-Undang Hukum Acara Perdata §256(1), yang juga berlaku untuk litigasi keluarga (Undang-Undang Litigasi Keluarga §12). Denda administratif karena tidak hadir dalam mediasi (paling banyak KRW 500.000) diatur dalam Undang-Undang Litigasi Keluarga §66.Dalam tuntutan cerai, tidak menyerahkan jawaban tidak dianggap sebagai pengakuan (ketentuan pengecualian Undang-Undang Litigasi Keluarga §12), tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan bersamanya (perkara golongan Da).
Peraturan terkait
- Undang-Undang Litigasi Keluarga Pasal 12 (penerapan Undang-Undang Hukum Acara Perdata), Pasal 19 (banding), Pasal 50 (mediasi lebih dulu), Pasal 66
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 256 (surat jawaban), Pasal 269 (gugatan balik)
- Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 840 (Alasan perceraian melalui pengadilan), Pasal 839-2 (Pembagian harta)
- Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga Pasal 78, Pasal 58

Prosedur Jika Anda Menerima Surat Gugatan Cerai atau Permohonan Mediasi,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
