FAMILY PROCEDURE

Prosedur Perkara Keluarga

Panduan ini menjelaskan urutan penanganan oleh pengadilan keluarga atas perkara keluarga nonlitigasi seperti pembagian harta dan penggantian orang tua pengasuh setelah perceraian, eksekusi seperti pengungkapan harta dan penelusuran harta untuk menagih uang ganti rugi immateriel, serta perubahan nama dan perbaikan register hubungan keluarga.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Tenggat: Keberatan atas putusan pengganti mediasi: 2 minggu
Daftar

Keluarga 01Family Non-contentious Proceedings (Type Ma)

Prosedur Penetapan Pembagian Harta, Perubahan Pengasuh, dll. (Golongan Ma)

Ini adalah prosedur untuk menetapkan urusan keluarga yang melibatkan pihak lawan, seperti pembagian harta setelah perceraian, perubahan pengasuh, dan hak kunjung (bertemu anak). Perkara lebih dulu menjalani mediasi (kesepakatan), lalu ditetapkan dengan putusan pengadilan.Karena perkara ini melibatkan pihak lawan, pengadilan lebih dulu memberi kesempatan untuk bersepakat.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Persiapan tuntutan dan pemeriksaan kewenangan pengadilan
  2. 2Permohonan mediasi
  3. 3Penyelidikan fakta dan tindakan pendahuluan
  4. 4Sidang mediasi
  5. 5Prosedur penetapan dan pemeriksaan
  6. 6Penetapan
  7. 7Banding segera
  8. 8Berkekuatan hukum tetap dan eksekusi

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
Pembagian harta: 2 tahun setelah perceraian
Saat ini
Keberatan atas putusan pengganti mediasi: 2 minggu
14 hari
STEP 1Para pihak

Persiapan tuntutan dan pemeriksaan kewenangan pengadilan

Jangka waktu menurut undang-undang Pembagian harta: 2 tahun setelah perceraian

Dasar hukum: Undang-Undang Hukum Perdata §839-2(3), Undang-Undang Litigasi Keluarga §46

Pembagian harta, penunjukan atau perubahan pemegang kuasa orang tua dan pengasuh, serta hak kunjung adalah perkara golongan Ma yang melibatkan pihak lawan, dan pengadilan keluarga di alamat pihak lawan yang berwenang (Undang-Undang Litigasi Keluarga §46). Pembagian harta harus dituntut dalam 2 tahun sejak tanggal perceraian (Undang-Undang Hukum Perdata §839-2(3)).

Berikutnya: Permohonan mediasi

Penjelasan

Pembagian harta, perubahan pengasuh, dan pertemuan dengan anak diajukan ke pengadilan keluarga di tempat tinggal pihak lawan. Pembagian harta hanya dapat dituntut dalam 2 tahun sejak tanggal perceraian, jadi periksa tanggalnya lebih dulu.

Waktu yang diperlukan
Berbeda menurut perkara dan keadaan pengadilan (lebih lama jika tidak selesai dalam mediasi dan berlanjut ke penetapan)
Biaya
Meterai pengadilan (permohonan mediasi KRW 5.000; untuk penetapan, KRW 10.000 per anak untuk hak kunjung, perubahan pengasuh, dll.; untuk pembagian harta, dihitung dari jumlah tuntutan) dan biaya penyampaian dokumen. Biaya penilaian jika ada penilaian harta, serta biaya penerbitan surat keterangan

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Pembagian harta, penunjukan atau perubahan pemegang kuasa orang tua dan pengasuh, serta hak kunjung (bertemu anak) adalah perkara nonlitigasi keluarga golongan Ma yang melibatkan pihak lawan. Perkara seperti ini diajukan ke pengadilan keluarga di alamat pihak lawan (Undang-Undang Litigasi Keluarga §46). Permohonan penetapan pembagian harta harus diajukan dalam 2 tahun sejak tanggal perceraian, dan setelah jangka waktu itu lewat, Anda tidak dapat lagi menuntutnya (Undang-Undang Hukum Perdata §839-2(3)). Jika Anda belum bercerai, jangan mengajukannya terpisah, tetapi tuntut sekaligus dalam mediasi atau gugatan cerai.

  2. 2

    Perkara golongan Ma harus lebih dulu menjalani mediasi (prosedur kesepakatan) (Undang-Undang Litigasi Keluarga §50). Ajukan permohonan mediasi dengan melampirkan surat keterangan hubungan perkawinan, surat keterangan hubungan keluarga anak, bukti penghasilan kedua pihak, dan bukti harta. Bukti ini menjadi dasar penetapan jumlah dalam mediasi dan penetapan. Anda membayar meterai permohonan mediasi KRW 5.000 dan biaya penyampaian dokumen (ongkos pos). Jika beralih ke penetapan, Anda membayar tambahan selisihnya setelah dikurangi jumlah yang dibayar saat mediasi, berdasarkan KRW 10.000 per anak untuk hak kunjung, perubahan pengasuh, dll., atau bea meterai yang dihitung dari jumlah tuntutan untuk pembagian harta (Peraturan tentang Biaya Litigasi Keluarga §3(1) dan §6). Walaupun Anda langsung mengajukan permohonan penetapan, pengadilan atas kewenangannya sendiri akan mengalihkannya ke prosedur mediasi.

    Langkah saat ini
  3. 3

    Petugas penyelidik keluarga menyelidiki keadaan hidup kedua pihak dan keadaan anak. Pengadilan memeriksa penghasilan dan harta pihak lawan melalui pengungkapan harta, penelusuran harta, dan perintah penyerahan informasi transaksi keuangan (Undang-Undang Litigasi Keluarga §48-2). Jadi, walaupun pihak lawan tidak menyerahkan bukti, hal itu dapat diperiksa melalui pengadilan. Jika ada keadaan mendesak sebelum penetapan keluar, Anda dapat mengajukan tersendiri permohonan tindakan pendahuluan untuk meminta tindakan sementara (§62).

  4. 4

    Pada sidang mediasi, para pihak bersepakat di hadapan komite mediasi tentang perbandingan pembagian harta, pengasuh, dan cara hak kunjung. Jika sepakat, berita acara mediasi (dokumen yang mencatat isi kesepakatan) memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap, jadi periksa syaratnya dengan teliti sebelum menandatangani. Jika pengadilan membuat putusan pengganti mediasi (putusan di mana pengadilan menetapkan isinya sebagai ganti kesepakatan), Anda dapat mengajukan keberatan dalam 2 minggu, dan jika tidak ada keberatan, putusan itu berkekuatan hukum tetap apa adanya.

  5. 5

    Jika mediasi gagal, perkara beralih ke prosedur penetapan, dan pengadilan memeriksa (memanggil dan mendengar keterangan) para pihak dan pihak terkait (Undang-Undang Litigasi Keluarga §48). Undang-undang mengatur bahwa hal pengasuhan anak ditetapkan dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak serta keadaan harta orang tua, dll. (Undang-Undang Hukum Perdata §837(3)(4)), dan pembagian harta ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah harta yang dibentuk bersama oleh suami-istri dan keadaan lainnya (§839-2(2)). Susun juga dalil Anda beserta bukti sesuai ukuran ini.

  6. 6

    Pengadilan mengirimkan salinan penetapan yang menetapkan objek dan perbandingan pembagian harta, pemegang kuasa orang tua dan pengasuh, serta waktu dan cara hak kunjung. Jika Anda sulit menerimanya, ajukan banding segera dalam 14 hari sejak hari menerima salinan penetapan (§43). Jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, penetapan berkekuatan hukum tetap, dan sejak itu dapat dieksekusi sesuai isinya.

  7. 7

    Setelah penetapan pembagian harta berkekuatan hukum tetap, Anda menerimanya melalui eksekusi paksa perdata (penyitaan, dll.). Jika kewajiban seperti hak kunjung tidak dipatuhi, Anda dapat memohon perintah pelaksanaan (§64), dan jika perintah pelaksanaan dilanggar, dapat dikenakan denda administratif paling banyak KRW 10.000.000 (§67). Jika Anda tidak mengetahui harta pihak lawan, cari lebih dulu melalui prosedur eksekusi lainnya (pengungkapan harta dan penelusuran harta).

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • Pembagian harta: 2 tahun setelah perceraianLangkah 1 Persiapan tuntutan dan pemeriksaan kewenangan pengadilan
  • Keberatan atas putusan pengganti mediasi: 2 mingguLangkah 4 Sidang mediasi
  • 14 hariLangkah 7 Banding segera

Persiapan dan pemeriksaan

  • Pastikan pengadilan keluarga di alamat pihak lawan, dan untuk pembagian harta, pastikan tanggal genap 2 tahun sejak perceraian. Setelah tanggal itu lewat, Anda tidak dapat lagi menuntut pembagian harta.
  • Urus penerbitan surat keterangan hubungan perkawinan dan surat keterangan hubungan keluarga anak. Ini adalah lampiran dasar.
  • Kumpulkan bukti penghasilan kedua pihak (slip gaji, surat keterangan jumlah penghasilan) dan bukti harta (buku tanah, catatan simpanan). Ini menjadi dasar penetapan jumlah pembagian harta.
  • Bersiaplah untuk hadir sendiri pada sidang mediasi, dan tentukan jumlah serta syarat yang dapat Anda sepakati. Dengan patokan yang jelas, lebih mudah mengambil keputusan dalam mediasi.
  • Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, amankan informasi harta pihak lawan. Anda harus mengetahui harta yang akan dieksekusi untuk dapat memohon penyitaan dan lainnya.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Dalam keadaan berikut, Anda perlu bantuan pengacara sebelum mengajukan mediasi: jika pihak lawan menyembunyikan penghasilan atau harta, atau jika ada sengketa tentang objek pembagian harta (pesangon, usaha, harta hibah dari orang tua).

Hal yang sama berlaku jika pihak lawan menolak perubahan pengasuh atau hak kunjung. Sebab, dalam perkara seperti ini, hasilnya bergantung pada permohonan penelusuran harta dan penyusunan bukti yang baik sejak awal.

Posisi saat ini (2/8)

Langkah 2 · Permohonan mediasi

Yang harus dilakukan sekarang

Perkara ini harus lebih dulu menjalani kesepakatan (mediasi). Ajukan permohonan mediasi dengan melampirkan surat keterangan hubungan perkawinan, surat keterangan hubungan keluarga anak, bukti penghasilan kedua pihak, dan bukti harta.

Bukti harus lengkap agar jumlahnya dapat dibicarakan secara konkret dalam mediasi. Anda membayar meterai permohonan mediasi KRW 5.000 dan ongkos pos, dan permohonan juga dapat diajukan melalui litigasi elektronik.

  • Urus penerbitan surat keterangan hubungan perkawinan dan surat keterangan hubungan keluarga anak. Ini adalah lampiran dasar.
  • Kumpulkan bukti penghasilan kedua pihak (slip gaji, surat keterangan jumlah penghasilan) dan bukti harta (buku tanah, catatan simpanan). Ini menjadi dasar penetapan jumlah pembagian harta.

Apa yang terjadi selanjutnya

Langkah 3 · Penyelidikan fakta dan tindakan pendahuluan

Penyelidik pengadilan menyelidiki keadaan kedua pihak dan keadaan anak, dan pengadilan menelusuri penghasilan dan harta pihak lawan ke bank dan lembaga lain.

Jadi, walaupun pihak lawan menyembunyikan harta, ada cara untuk memeriksanya. Jika ada keadaan mendesak sebelum putusan keluar, Anda dapat mengajukan tersendiri permohonan tindakan sementara (tindakan pendahuluan).

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • Keberatan atas putusan pengganti mediasi: 2 mingguLangkah 4 Sidang mediasi

    Dasar hukum: Undang-Undang Litigasi Keluarga §49, Undang-Undang Mediasi Perdata §30, §34

  • 14 hariLangkah 7 Banding segera

    Dasar hukum: Undang-Undang Litigasi Keluarga §43

Kapan melibatkan pengacara

Dalam keadaan berikut, Anda perlu bantuan pengacara sebelum mengajukan mediasi: jika pihak lawan menyembunyikan penghasilan atau harta, atau jika ada sengketa tentang objek pembagian harta (pesangon, usaha, harta hibah dari orang tua).

Hal yang sama berlaku jika pihak lawan menolak perubahan pengasuh atau hak kunjung. Sebab, dalam perkara seperti ini, hasilnya bergantung pada permohonan penelusuran harta dan penyusunan bukti yang baik sejak awal.

2 / 8

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QKe pengadilan mana saya mengajukan?
Ajukan ke pengadilan keluarga di tempat tinggal pihak lawan. Di daerah yang tidak memiliki pengadilan keluarga, perkara ditangani oleh bagian keluarga di pengadilan negeri (pengadilan cabang). Anda juga dapat mengajukannya secara daring melalui situs litigasi elektronik Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu datang langsung ke pengadilan.
QApakah saya bisa melewati mediasi dan langsung mendapat penetapan?
Tidak bisa. Perkara golongan Ma seperti pembagian harta dan hak kunjung harus lebih dulu menjalani mediasi. Walaupun Anda langsung mengajukan permohonan penetapan, pengadilan akan mengalihkannya ke mediasi.Namun, jika pihak lawan tidak hadir dalam mediasi atau tidak ada kemungkinan kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal. Setelah itu, perkara beralih ke prosedur penetapan.
QBerapa biayanya?
Meterai pengadilan untuk permohonan mediasi adalah KRW 5.000. Jika beralih ke penetapan, tuntutan seperti hak kunjung, perubahan pengasuh, dan kuasa orang tua dikenai KRW 10.000 per anak.Untuk pembagian harta, Anda membayar separuh dari jumlah yang dihitung dengan rumus meterai gugatan perdata berdasarkan jumlah tuntutan. Pada saat itu, bea meterai (biaya pengadilan) yang sudah dibayar saat mediasi dikurangkan dan Anda hanya membayar selisihnya.Biaya penyampaian dokumen dibayar sesuai jumlah yang ditetapkan pengadilan berdasarkan jumlah pihak dan lainnya. Jika dalam pembagian harta nilai properti atau usaha dipersengketakan, nilainya harus dinilai tersendiri.Karena itu, ada biaya penilaian tersendiri. Biaya penerbitan surat keterangan juga dikenakan tersendiri.
QSaya bercerai atas kesepakatan. Apakah saya masih bisa menuntut pembagian harta?
Ya, bisa. Jika Anda tidak mengurus harta saat bercerai atas kesepakatan, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian harta dalam 2 tahun sejak hari laporan perceraian diterima. Setelah lewat 2 tahun, Anda tidak dapat lagi menuntutnya, jadi periksa tanggalnya lebih dulu.
QPenetapan sudah keluar, tetapi bagaimana jika pihak lawan tidak membayar uang pembagian harta?
Dengan penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat memohon eksekusi paksa (penyitaan, dll.) atas harta pihak lawan.Jika Anda tidak mengetahui harta pihak lawan, Anda harus lebih dulu menemukan harta yang akan dieksekusi. Untuk itu, gunakan prosedur eksekusi lainnya (pengungkapan harta dan penelusuran harta).

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • Anda tidak dapat hanya mengajukan penetapan tanpa menjalani mediasi. Karena undang-undang mewajibkan mediasi lebih dulu, perkara tetap dimulai dari mediasi walaupun Anda mengajukan permohonan penetapan.
  • Pembagian harta tidak dapat dituntut setelah lewat 2 tahun sejak tanggal perceraian. Jika Anda menunda urusan harta saat bercerai atas kesepakatan, periksa tenggatnya lebih dulu.
  • Bea meterai mengikuti Peraturan tentang Biaya Litigasi Keluarga §3 dan §6 (permohonan mediasi KRW 5.000; penetapan KRW 10.000 per anak atau dihitung dari jumlah tuntutan). Biaya penyampaian dokumen ditetapkan pengadilan berdasarkan jumlah pihak dan lainnya.Putusan pengganti mediasi didasarkan pada Undang-Undang Mediasi Perdata §30, yang diterapkan secara analogis oleh Undang-Undang Litigasi Keluarga §49. Jika tidak ada keberatan dalam 2 minggu sejak hari salinan asli berita acara putusan diterima, putusan itu berkekuatan sama dengan perdamaian di pengadilan (Undang-Undang Mediasi Perdata §34).

Peraturan terkait

  • Undang-Undang Litigasi Keluarga Pasal 2 (Jenis perkara keluarga), Pasal 46 sampai Pasal 50 (Perkara nonlitigasi keluarga golongan Ma dan mediasi lebih dulu), Pasal 62 sampai Pasal 67 (Tindakan pendahuluan dan jaminan pelaksanaan)
  • Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 837 (Pengasuhan anak), Pasal 837-2 (Hak kunjung), Pasal 839-2 (Pembagian harta), Pasal 909 (Pemegang kuasa orang tua)

Prosedur Penetapan Pembagian Harta, Perubahan Pengasuh, dll. (Golongan Ma),
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat