Perdata 06Civil Application (Provisional Remedies)
Prosedur Permohonan Perdata (Upaya Perlindungan Sementara)
Ini adalah prosedur ketika Anda memohon kepada pengadilan untuk membekukan harta pihak lawan lebih dahulu, agar ia tidak dapat menyembunyikannya sebelum persidangan selesai. Meskipun Anda menang di persidangan, sulit untuk dibayar jika tidak ada harta yang tersisa.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Pengajuan permohonan
Dasar hukum: Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 276, Pasal 300
Ajukan hak yang dilindungi dan kebutuhan perlindungan bersama bukti permulaan. Untuk sita jaminan, sebutkan objeknya (properti, piutang, barang bergerak).
Berikutnya: PemeriksaanPenjelasan
Tuangkan dalam permohonan keadaan bahwa 'Saya berhak dibayar, dan jika harta tidak dibekukan sekarang, saya mungkin tidak dapat dibayar kemudian'. Ajukan ke pengadilan beserta bukti.Untuk sita jaminan (membekukan harta lebih dahulu sebelum persidangan), Anda harus menyebutkan harta yang akan dibekukan (rumah, simpanan, barang, dsb.). Jadi, dapatkan lebih dahulu buku register, informasi bank, dan tempat kerja pihak lawan.
- Waktu yang diperlukan
- Lamanya waktu sampai keputusan berbeda untuk setiap perkara, jadi tanyakan kepada pengadilan tempat Anda mengajukan permohonan (sita jaminan dapat diputus tanpa sidang)
- Biaya
- Biaya meterai, biaya penyampaian, dan jaminan (ditetapkan pengadilan kasus per kasus; dengan izin pengadilan, dapat diberikan dalam bentuk surat jaminan)
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Sita jaminan membekukan harta pihak lawan (properti, simpanan, upah, barang bergerak) lebih dahulu untuk uang yang akan Anda terima kemudian. Penetapan sementara mencegah objek sengketa (seperti hak milik atas properti) berubah, atau menetapkan keadaan sementara sampai persidangan selesai. Keduanya diajukan sebelum atau selama gugatan pokok (persidangan utama).
- 2
Dalam permohonan, nyatakan hak yang dilindungi (hak yang menjadi milik Anda) dan kebutuhan perlindungan (keadaan yang menunjukkan bahwa eksekusi akan sulit di kemudian hari jika harta tidak dibekukan sekarang), dan ajukan bersama bukti permulaan (bukti) yang mendukungnya (Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 276, Pasal 300). Sita jaminan mengharuskan Anda menyebutkan harta yang akan dibekukan secara tepat, jadi dapatkan lebih dahulu buku register properti, informasi bank, dan tempat kerja pihak lawan.
- 3
Pada prinsipnya, sita jaminan dan penetapan sementara mengenai objek sengketa diperiksa hanya berdasarkan dokumen tanpa diketahui pihak lawan. Sebaliknya, untuk penetapan sementara yang menetapkan keadaan sementara, sidang diadakan untuk mendengar kedua pihak. Bagaimanapun, seberapa cepat Anda menyusun dan mengajukan bahan menentukan hasilnya.
- 4
Jika tindakan perlindungan ternyata keliru, pihak lawan dapat menderita kerugian. Jadi, pengadilan memerintahkan pemohon untuk memberikan jaminan (uang jaminan) dalam bentuk tunai atau polis asuransi jaminan. Keputusan baru dikeluarkan setelah Anda memberikan jaminan dalam jangka waktu yang ditentukan dan mengajukan buktinya.
- 5
Setelah keputusan sita jaminan atau penetapan sementara dibuat, keputusan itu berlaku untuk properti ketika pengadilan meminta kantor pendaftaran untuk mencatatnya (pendaftaran atas permintaan pengadilan), untuk piutang (simpanan, upah) ketika keputusan sampai ke debitur pihak ke-3 (bank, pemberi kerja), dan untuk barang bergerak ketika juru sita (집행관) melaksanakannya.
Langkah saat ini - 6
Pihak lawan (debitur) dapat menentangnya melalui keberatan, permohonan perintah pengajuan gugatan, atau permohonan pembatalan karena perubahan keadaan. Jika pengadilan mengeluarkan perintah pengajuan gugatan, pemohon harus mengajukan gugatan pokok dalam jangka waktu yang ditetapkan, paling singkat 2 minggu (Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 287). Jika gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, tindakan perlindungan dibatalkan.
- 7
Jika Anda kalah dalam gugatan pokok atau tindakan perlindungan ternyata tidak sah, Anda dapat diwajibkan mengganti kerugian pihak lawan. Sebaliknya, jika Anda menang dalam perkara pokok, Anda dapat langsung melakukan eksekusi atas harta yang dikenai sita jaminan dan dibayar.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- Perintah pengajuan gugatan: jangka waktu paling singkat 2 mingguLangkah 6 Keberatan / permohonan pembatalan
Persiapan dan pemeriksaan
- Dapatkan informasi tentang harta pihak lawan (buku register properti, bank, tempat kerja). Anda harus menyebutkan harta yang akan dibekukan secara tepat.
- Siapkan bukti permulaan (bahan yang mendukung fakta), seperti kontrak atau surat pengakuan utang, yang menunjukkan hak Anda untuk dibayar. Hal ini karena sita jaminan dapat diputus berdasarkan dokumen tanpa sidang pemeriksaan (prosedur menyampaikan dalil di pengadilan).
- Siapkan uang tunai atau polis asuransi jaminan untuk diberikan sebagai jaminan. Jaminan harus diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan pengadilan.
- Setelah keputusan, pastikan pendaftaran, penyampaian (pengiriman dokumen secara resmi oleh pengadilan), atau pelaksanaan oleh juru sita telah dilakukan dan keputusan sudah berlaku. Keputusan saja tidak membekukan harta.
- Jika Anda menerima perintah pengajuan gugatan, ajukan gugatan pokok dalam jangka waktu yang ditetapkan (paling singkat 2 minggu). Jika terlewat, tindakan perlindungan dibatalkan.
- Jika harta Anda dikenai sita jaminan, pertimbangkan untuk mengajukan keberatan atau permohonan perintah pengajuan gugatan. Sementara itu, Anda tidak dapat mengalihkan harta tersebut.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara sebelum mengajukan permohonan: ketika sulit memastikan di mana harta pihak lawan berada, atau ketika jaminan (uang jaminan) yang ditetapkan pengadilan terlalu besar dan Anda perlu meminta pengurangannya.
Hal yang sama berlaku ketika, sebaliknya, harta Anda sendiri dikenai sita jaminan atau penetapan sementara dan Anda perlu mengajukan keberatan atau meminta pembatalan.
Dalam tindakan perlindungan (tindakan yang membekukan harta sebelum persidangan), seberapa cepat Anda menyusun dan mengajukan bahan menentukan hasilnya.

Posisi saat ini (5/6)
Langkah 5 · Keputusan / pelaksanaan
Yang harus dilakukan sekarang
Pengadilan membuat keputusan sita jaminan atau penetapan sementara. Untuk properti, sita jaminan dicatat dalam buku register; simpanan dibekukan dengan memberi tahu bank; dan untuk barang, juru sita datang langsung untuk menanganinya.
Bahkan setelah keputusan, keputusan itu baru benar-benar berlaku setelah dilaksanakan dengan cara ini, jadi pastikan keputusan sudah berlaku.
- Setelah keputusan, pastikan pendaftaran, penyampaian (pengiriman dokumen secara resmi oleh pengadilan), atau pelaksanaan oleh juru sita telah dilakukan dan keputusan sudah berlaku. Keputusan saja tidak membekukan harta.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 6 · Keberatan / permohonan pembatalan
Pihak lawan dapat mengajukan keberatan bahwa 'sita jaminan itu tidak sah' atau menuntut agar 'gugatan pokok segera diajukan'. Pemohon kemudian mengajukan bahan bantahan dan mengajukan gugatan pokok dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk menegaskan haknya.
Hal ini karena tindakan perlindungan dibatalkan jika gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- Perintah pengajuan gugatan: jangka waktu paling singkat 2 mingguLangkah 6 Keberatan / permohonan pembatalan
Dasar hukum: Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 287, Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 282
Kapan melibatkan pengacara
Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara sebelum mengajukan permohonan: ketika sulit memastikan di mana harta pihak lawan berada, atau ketika jaminan (uang jaminan) yang ditetapkan pengadilan terlalu besar dan Anda perlu meminta pengurangannya.
Hal yang sama berlaku ketika, sebaliknya, harta Anda sendiri dikenai sita jaminan atau penetapan sementara dan Anda perlu mengajukan keberatan atau meminta pembatalan.
Dalam tindakan perlindungan (tindakan yang membekukan harta sebelum persidangan), seberapa cepat Anda menyusun dan mengajukan bahan menentukan hasilnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QKe pengadilan mana saya mengajukan permohonan? Bisakah diajukan secara elektronik?
- Ajukan permohonan sita jaminan (가압류) ke pengadilan tempat gugatan pokok dapat diajukan (seperti pengadilan di wilayah alamat debitur) atau pengadilan di wilayah letak harta yang akan disita. Ajukan permohonan penetapan sementara (가처분) ke pengadilan gugatan pokok atau pengadilan di wilayah letak objek sengketa.Anda dapat mengajukannya secara elektronik, dan sita jaminan, yang diperiksa hanya berdasarkan dokumen, berjalan tanpa diketahui pihak lawan.
- QBerapa biayanya?
- Biaya meterai (biaya pengadilan) adalah KRW 10.000 (untuk penetapan sementara yang menetapkan keadaan sementara, 1/2 dari biaya meterai perkara pokok, paling banyak KRW 500.000). Biaya penyampaian mencakup 3 kali pengiriman per pihak.Untuk sita jaminan atas properti, Anda juga membayar pajak pendaftaran dan izin (0,2% dari jumlah yang dituntut) dan pajak pendidikan daerah (20% dari pajak pendaftaran dan izin). Biaya terbesar adalah jaminan (uang jaminan) yang ditetapkan pengadilan.Pengadilan menetapkan besarnya jaminan kasus per kasus, dengan mempertimbangkan jumlah yang dituntut, jenis harta yang akan disita, dan sebagainya. Sebagian besar jaminan dapat diganti dengan polis asuransi jaminan.
- QApakah uang tunai atau premi asuransi jaminan yang saya berikan sebagai jaminan akan dikembalikan?
- Uang jaminan tunai dapat dikembalikan. Anda memperolehnya kembali dengan mendapatkan keputusan pembatalan jaminan setelah gugatan pokok selesai, dan jika Anda menang, jaminan dapat dibatalkan bahkan tanpa persetujuan pihak lawan.Sebaliknya, polis asuransi jaminan diterbitkan setelah Anda membayar premi kepada perusahaan asuransi, sehingga premi tersebut tidak dikembalikan.
- QKeputusan sita jaminan telah dibuat. Kapan pihak lawan akan mengetahuinya?
- Pihak lawan mengetahuinya ketika pengadilan mengirimkan keputusan kepada debitur setelah keputusan dibuat.Untuk properti, sita jaminan dicatat dalam buku register; untuk simpanan dan upah, keputusan lebih dahulu sampai ke bank atau perusahaan dan mulai berlaku, baru kemudian disampaikan kepada debitur. Jadi, harta sudah dibekukan sebelum debitur mengetahuinya.
- QHarta saya dikenai sita jaminan. Bagaimana cara membebaskannya?
- Ada tiga cara. Pertama, ajukan permohonan perintah pengajuan gugatan (perintah untuk mengajukan gugatan pokok).Perintah ini menuntut kreditur mengajukan gugatan pokok (persidangan utama). Jika gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, sita jaminan dibatalkan.Kedua, ajukan keberatan dengan mendalilkan bahwa sita jaminan itu sendiri tidak sah. Ketiga, titipkan ke pengadilan uang pembebasan sita (해방공탁금) yang tercantum dalam keputusan (uang yang, setelah dititipkan, membebaskan sita jaminan) dan mintalah pembatalan pelaksanaannya.Tidak ada tenggat untuk keberatan. Namun, Anda tidak dapat mengalihkan harta selama sita jaminan masih berlaku, jadi sebaiknya segera bertindak.
- QApakah saya bisa dibayar hanya dengan memperoleh sita jaminan?
- Tidak. Sita jaminan hanya 'membekukan' harta.Anda baru dapat melakukan eksekusi atas harta itu dan dibayar setelah memenangkan putusan dalam gugatan pokok. Jika gugatan pokok tidak diajukan selama 3 tahun setelah sita jaminan, sita jaminan dapat dibatalkan atas permohonan debitur.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Sita jaminan dapat diputus hanya berdasarkan dokumen tanpa sidang (Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 280 ayat (1)), dan pelaksanaannya dapat dilakukan bahkan sebelum keputusan disampaikan kepada pihak lawan (Pasal 292 ayat (3)). Jadi, penting untuk menyiapkan bahan pertama Anda dengan cepat dan lengkap.
- Jika pihak lawan menderita kerugian akibat tindakan perlindungan yang tidak sah, pemohon dapat diwajibkan membayar ganti rugi. Inilah juga alasan pengadilan mewajibkan pemohon memberikan jaminan.
Peraturan terkait
- Undang-Undang Eksekusi Perdata Pasal 276 sampai 312

Prosedur Permohonan Perdata (Upaya Perlindungan Sementara),
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
