CIVIL PROCEDURE

Prosedur Perkara Perdata

Mulai dari pengajuan gugatan sampai putusan dan eksekusi paksa, panduan ini menjelaskan langkah demi langkah urutan penanganan perkara perdata di pengadilan.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Tenggat: Banding 2 minggu / memori banding 40 hari / kasasi 2 minggu, memori kasasi 20 hari
Daftar

Perdata 01Civil Litigation

Prosedur Gugatan Perdata

Jika timbul sengketa tentang uang atau kontrak, inilah jenis persidangan paling dasar, yaitu Anda secara resmi meminta pengadilan untuk 'memutuskan siapa yang benar'. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Anda dapat menggunakannya sebagai dasar eksekusi paksa terhadap harta pihak lawan.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Menyusun dan mengajukan surat gugatan
  2. 2Pemeriksaan surat gugatan
  3. 3Penyampaian salinan surat gugatan
  4. 4Pengajuan jawaban
  5. 5Tahap persiapan
  6. 6Sidang pemeriksaan
  7. 7Penutupan sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan
  8. 8Banding / kasasi

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
30 hari
2 minggu setelah penutupan sidang pemeriksaan (paling lambat 4 minggu)
Saat ini
STEP 1Pihak

Menyusun dan mengajukan surat gugatan

Dasar hukum: Undang-Undang tentang Meterai yang Dilekatkan pada Gugatan Perdata, dsb. Pasal 16 ayat (1)

Bayar biaya meterai dan biaya penyampaian untuk surat gugatan yang memuat petitum dan dasar gugatan, lalu ajukan ke pengadilan yang berwenang (alamat tergugat atau tempat pelaksanaan kewajiban). Gugatan juga dapat diajukan secara elektronik.

Berikutnya: Pemeriksaan surat gugatan

Penjelasan

Siapkan surat gugatan yang menyatakan 'dari siapa, berapa, dan mengapa saya harus dibayar', lalu ajukan ke pengadilan. Pada prinsipnya gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal pihak lawan, dan Anda juga dapat mengajukannya secara daring (litigasi elektronik).Saat itu Anda juga membayar biaya meterai (biaya pengadilan) dan ongkos kirim (biaya penyampaian). Daluwarsa (batas waktu untuk menggunakan hak) terputus begitu Anda mengajukan surat gugatan, jadi jika sisa waktu tagihan tinggal sedikit, segeralah mengajukan.

Waktu yang diperlukan
Lamanya waktu sampai tingkat 1 selesai berbeda untuk setiap perkara, jadi tanyakan perkembangannya kepada majelis yang menangani perkara
Biaya
Biaya meterai (dihitung berdasarkan nilai gugatan), biaya penyampaian, serta biaya riil seperti biaya penilaian ahli

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Pertama, susun surat gugatan. Dalam surat gugatan, tuliskan petitum (apa yang Anda minta) dan dasar gugatan (mengapa Anda berhak atasnya). Bayar biaya meterai dan biaya penyampaian, lalu ajukan ke pengadilan yang berwenang (pengadilan di wilayah alamat tergugat atau tempat pelaksanaan kewajiban). Untuk tagihan yang daluwarsanya (jangka waktu hak dapat digunakan) hampir habis, daluwarsa terputus begitu Anda mengajukan surat gugatan, sehingga waktu pengajuan sangat penting.

  2. 2

    Setelah hakim ketua memeriksa persyaratan formal seperti meterai dan hal-hal yang wajib dicantumkan, salinan surat gugatan dikirim kepada tergugat. Tergugat harus mengajukan jawaban dalam 30 hari sejak hari menerima surat gugatan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 256, Pasal 257). Jika jawaban tidak diajukan, pengadilan dapat menganggap dalil penggugat diakui dan menjatuhkan putusan tanpa membuka sidang.

  3. 3

    Jika jawaban masuk, para pihak menjalani tahap persiapan, yaitu saling bertukar surat persiapan untuk merapikan pokok sengketa dan bukti (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 279–282). Dengan merapikan pokok sengketa lebih dahulu, menjadi jelas apa yang dipersengketakan di sidang. Pada tahap ini, pengadilan dapat menyerahkan perkara ke mediasi (prosedur perdamaian di pengadilan) bila perlu (Undang-Undang Mediasi Perdata Pasal 6).

  4. 4

    Sidang pemeriksaan diadakan di ruang sidang terbuka. Pada hari-hari ini, kedua pihak menyampaikan dalilnya, dan bukti diperiksa melalui pemeriksaan saksi, penilaian ahli, perintah penyerahan dokumen, dan sebagainya (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 258). Sidang dapat diadakan beberapa kali. Lamanya waktu sampai tingkat 1 selesai berbeda untuk setiap perkara, jadi tanyakan perkembangannya kepada majelis yang menangani perkara.

  5. 5

    Setelah pemeriksaan selesai, pengadilan menutup sidang pemeriksaan dan mengucapkan putusan dalam 2 minggu (paling lambat dalam 4 minggu) (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 207). Salinan putusan dikirim kepada para pihak melalui pos. Jika putusan memuat pernyataan dapat dilaksanakan lebih dahulu (pernyataan bahwa eksekusi diizinkan bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap), eksekusi paksa dapat dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

  6. 6

    Jika Anda tidak dapat menerima putusan, ajukan banding dalam 2 minggu sejak hari menerima salinan putusan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 396). Kemudian Anda harus mengajukan memori banding dalam 40 hari sejak hari menerima pemberitahuan penerimaan berkas perkara (dapat diperpanjang 1 kali selama 1 bulan). Jika tidak, banding ditolak (untuk banding yang diajukan pada atau setelah 2025.3.1, Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 402-2, Pasal 402-3).

    Langkah saat ini
  7. 7

    Jika Anda tidak dapat menerima putusan banding, ajukan kasasi dalam 2 minggu, dan ajukan memori kasasi dalam 20 hari (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 425, Pasal 427). Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Anda dapat menggunakannya untuk eksekusi paksa terhadap harta pihak lawan. Jika ada risiko pihak lawan menyembunyikan harta selama persidangan, ajukan lebih dahulu sita jaminan atau penetapan sementara (tindakan untuk membekukan harta lebih dahulu).

    Langkah saat ini

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 30 hariLangkah 4 Pengajuan jawaban
  • 2 minggu setelah penutupan sidang pemeriksaan (paling lambat 4 minggu)Langkah 7 Penutupan sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan
  • Banding 2 minggu / memori banding 40 hari / kasasi 2 minggu, memori kasasi 20 hariLangkah 8 Banding / kasasi

Persiapan dan pemeriksaan

  • Rapikan bukti seperti kontrak, surat tercatat isi (내용증명), dan catatan transaksi, serta periksa tanggal berakhirnya daluwarsa. Hal ini karena daluwarsa baru terputus saat Anda mengajukan surat gugatan.
  • Periksa biaya meterai dan biaya penyampaian untuk jumlah yang dituntut serta pengadilan mana yang dituju. Pada prinsipnya, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di wilayah alamat tergugat.
  • Jika Anda adalah tergugat yang menerima surat gugatan, ajukan jawaban dalam 30 hari. Jika tidak, Anda bisa kalah tanpa persidangan.
  • Jika ada risiko pihak lawan mengalihkan hartanya sebelum putusan, ajukan sita jaminan (membekukan harta lebih dahulu sebelum persidangan) atau penetapan sementara. Meskipun Anda menang, sulit untuk dibayar jika tidak ada harta yang dapat dieksekusi.
  • Ajukan banding dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima salinan putusan, dan ajukan memori banding dalam 40 hari setelah menerima pemberitahuan penerimaan berkas. Jika memori banding tidak diajukan, banding ditolak.
  • Ajukan kasasi dalam 2 minggu dan memori kasasi dalam 20 hari.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara: ketika nilai tuntutan besar atau fakta itu sendiri harus dipersengketakan, atau ketika Anda menerima surat gugatan dan harus mengajukan jawaban dalam 30 hari.

Hal yang sama berlaku jika ada tenggat yang, bila terlewat sekali saja, berujung pada penolakan (berakhir tanpa pemeriksaan pokok), seperti tenggat 40 hari untuk memori banding.

Dalam kasus seperti itu, satu surat atau satu tenggat yang terlewat dapat mengubah hasilnya.

Posisi saat ini (8/8)

Langkah 8 · Banding / kasasi

Yang harus dilakukan sekarang

Jika Anda tidak dapat menerima putusan, ajukan banding (meminta persidangan tingkat kedua) dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima putusan.

Setelah itu, Anda menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa 'berkas perkara telah diterima'. Anda harus mengajukan memori banding dalam 40 hari sejak hari Anda menerima pemberitahuan ini (dapat diperpanjang 1 kali selama 1 bulan). Jika tidak, banding berakhir begitu saja.

Jika Anda juga tidak dapat menerima putusan tingkat kedua, ajukan kasasi (meminta putusan Mahkamah Agung) dalam 2 minggu. Ajukan memori kasasi dalam 20 hari.

  • Ajukan banding dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima salinan putusan, dan ajukan memori banding dalam 40 hari setelah menerima pemberitahuan penerimaan berkas. Jika memori banding tidak diajukan, banding ditolak.
  • Ajukan kasasi dalam 2 minggu dan memori kasasi dalam 20 hari.

Apa yang terjadi selanjutnya

Ini adalah langkah terakhir.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • Banding 2 minggu / memori banding 40 hari / kasasi 2 minggu, memori kasasi 20 hariLangkah 8 Banding / kasasi

    Dasar hukum: Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 396, Pasal 402-2, Pasal 402-3, Pasal 425, Pasal 427

Kapan melibatkan pengacara

Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara: ketika nilai tuntutan besar atau fakta itu sendiri harus dipersengketakan, atau ketika Anda menerima surat gugatan dan harus mengajukan jawaban dalam 30 hari.

Hal yang sama berlaku jika ada tenggat yang, bila terlewat sekali saja, berujung pada penolakan (berakhir tanpa pemeriksaan pokok), seperti tenggat 40 hari untuk memori banding.

Dalam kasus seperti itu, satu surat atau satu tenggat yang terlewat dapat mengubah hasilnya.

8 / 8

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QKe pengadilan mana saya mengajukan surat gugatan? Bisakah saya mengajukannya secara daring dari rumah?
Pada prinsipnya, gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah alamat tergugat (pihak lawan). Perkara yang menuntut pembayaran uang juga dapat diajukan ke pengadilan di wilayah alamat penggugat (orang yang berhak menerima pembayaran). Anda juga dapat mengajukannya secara daring.Jika Anda mendaftar sebagai pengguna di situs litigasi elektronik Mahkamah Agung, Anda dapat melakukan semuanya dari rumah, mulai dari mengajukan surat gugatan sampai menerima dan membaca dokumen. Untuk surat gugatan yang diajukan secara elektronik, Anda hanya membayar 9/10 dari biaya meterai (biaya pengadilan).
QBerapa biaya gugatan?
Uang yang Anda bayarkan ke pengadilan adalah biaya meterai dan biaya penyampaian (ongkos kirim dokumen). Jika nilai tuntutan kurang dari KRW 10 juta, biaya meterainya 0,5%.Jika KRW 10 juta atau lebih tetapi kurang dari KRW 100 juta, biayanya 0,45% + KRW 5.000 (misalnya KRW 230.000 untuk tuntutan KRW 50 juta). Biaya penyampaian dibayar di muka untuk 15 kali pengiriman per pihak.Jika Anda menang, Anda dapat menuntut biaya perkara dari pihak lawan. Namun, honor pengacara hanya diganti dalam batas yang ditetapkan oleh peraturan.
QSaya menerima surat gugatan. Apa yang terjadi jika saya tidak bisa mengajukan jawaban dalam 30 hari?
Pengadilan menganggap seluruh dalil penggugat diakui dan dapat menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat tanpa sidang (putusan tanpa sidang pemeriksaan). Jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari Anda benar-benar menerima salinan surat gugatan.Jika sulit menyusun bantahan yang rinci, setidaknya ajukan jawaban singkat yang menyatakan bahwa Anda 'membantah gugatan' dalam tenggat, lalu lengkapi kemudian dengan surat persiapan.
QBisakah saya menggugat sendiri tanpa pengacara?
Ya, bisa. Anda dapat menjalankan gugatan perdata sendiri. Pada prinsipnya, orang yang bukan pengacara tidak dapat menjadi kuasa.Sebagai pengecualian, dalam perkara hakim tunggal dengan nilai gugatan (jumlah yang dituntut) KRW 100 juta atau kurang, pasangan atau kerabat sampai derajat ke-4 dan sebagainya dapat mewakili Anda dengan izin pengadilan. Namun, sulit untuk menjalaninya sendiri jika nilai tuntutannya besar, pihak lawan menunjuk pengacara, atau perkara memerlukan pemeriksaan saksi atau penilaian ahli.
QApakah saya harus menghadiri hari sidang? Apa yang terjadi jika saya tidak hadir?
Pada prinsipnya, Anda harus hadir. Jika kedua pihak tidak hadir sebanyak 2 kali dan tidak ada yang mengajukan permohonan hari sidang baru dalam 1 bulan, gugatan dianggap dicabut. Jika hanya satu pihak yang tidak hadir, persidangan dilanjutkan dengan menganggap isi surat yang telah diajukan orang tersebut sebagai telah dinyatakan.Jika sulit hadir, lebih aman mengajukan permohonan perubahan hari sidang lebih dahulu. Jika pengadilan mengizinkan, Anda juga dapat mengajukan permohonan sidang video (sidang yang diikuti melalui video).
QApa yang harus saya lakukan saat menerima putusan?
Pertama, catat tanggal Anda menerimanya. Tanggal berkekuatan hukum tetap dan tenggat banding sama-sama dihitung dari tanggal ini.Pihak yang menang dapat memperoleh surat keterangan dapat dieksekusi (pengesahan yang mengizinkan eksekusi) dan memulai eksekusi paksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap lewat 2 minggu. Jika putusan memuat pernyataan dapat dilaksanakan lebih dahulu (izin eksekusi sebelum berkekuatan hukum tetap), eksekusi dapat dilakukan bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap.Pihak yang kalah harus mengajukan surat banding ke pengadilan tingkat 1 dalam 2 minggu sejak tanggal menerima putusan. Setelah tenggat ini lewat, hal itu tidak dapat dibatalkan.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • Jika nilai gugatan (jumlah yang dituntut) KRW 30 juta atau kurang, perkara tersebut adalah perkara gugatan sederhana; jika KRW 500 juta atau kurang, diperiksa oleh hakim tunggal; jika lebih besar, diperiksa oleh majelis hakim (beberapa hakim).
  • Untuk tagihan yang daluwarsanya hampir habis, daluwarsa terputus begitu Anda mengajukan surat gugatan, sehingga waktu pengajuan sangat penting.
  • Jika ada risiko pihak lawan mengalihkan hartanya sebelum putusan, pertimbangkan untuk lebih dahulu mengajukan sita jaminan atau penetapan sementara.

Peraturan terkait

  • Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Undang-Undang Mediasi Perdata
  • Undang-Undang tentang Meterai yang Dilekatkan pada Gugatan Perdata, dsb.

Prosedur Gugatan Perdata,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat