Perdata 04Small Claims & Recommendation of Performance
Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Anjuran Pelaksanaan Kewajiban
Ini adalah gugatan sederhana yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa uang sebesar KRW 30 juta atau kurang, sedapat mungkin dalam satu kali sidang. Jika pihak lawan tidak membantahnya dalam 2 minggu, perkara berakhir tanpa persidangan.Anda bahkan dapat mengajukan gugatan secara lisan. Pasangan, kerabat sedarah garis lurus, atau saudara kandung dapat bertindak sebagai kuasa litigasi Anda tanpa izin pengadilan.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Pengajuan surat gugatan
Dasar hukum: Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 88, Peraturan Hukum Acara Perdata Pasal 15
Ajukan surat gugatan untuk pembayaran uang atau penyerahan barang dengan jumlah tuntutan KRW 30 juta atau kurang ke pengadilan di wilayah alamat pihak lawan. Anda juga dapat mengajukannya dengan menyampaikan secara lisan di hadapan petugas pengadilan (pengajuan lisan), atau secara elektronik.
Berikutnya: Keputusan anjuran pelaksanaan kewajibanPenjelasan
Jika uang yang menjadi hak Anda sebesar KRW 30 juta atau kurang, ajukan surat gugatan ke pengadilan di tempat tinggal pihak lawan. Jika sulit menulis, Anda dapat menjelaskan secara lisan di hadapan petugas pengadilan untuk mengajukannya, atau mengajukannya secara daring (litigasi elektronik).Memecah tuntutan yang melebihi jumlah ini menjadi beberapa perkara tidak diperbolehkan.
- Waktu yang diperlukan
- Lamanya waktu berbeda tergantung apakah pihak lawan mengajukan keberatan dan pada setiap perkara, jadi tanyakan perkembangannya kepada pengadilan yang menangani perkara
- Biaya
- Biaya meterai (dihitung menurut jumlah yang dituntut; tuntutan sebesar KRW 30 juta pun biayanya KRW 140.000) dan biaya penyampaian
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Ajukan surat gugatan untuk pembayaran uang atau penyerahan barang sebesar KRW 30 juta atau kurang ke pengadilan di wilayah alamat pihak lawan. Anda juga dapat mengajukannya dengan menyampaikan secara lisan di hadapan petugas pengadilan (pengajuan lisan), atau secara elektronik. Memecah tuntutan lebih dari KRW 30 juta menjadi beberapa perkara tidak diperbolehkan. Dalam hal itu, Anda harus mengajukan gugatan perdata biasa.
- 2
Dengan melihat surat gugatan dan bukti, pengadilan mengeluarkan keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban yang menganjurkan tergugat untuk 'melaksanakan sesuai tuntutan penggugat'. Pengadilan kemudian mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada tergugat melalui pos (Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 5-3). Pada tahap ini, pengadilan tidak memanggil tergugat atau mengadakan sidang.
- 3
Tergugat dapat mengajukan keberatan dalam 2 minggu sejak hari penyampaian keputusan (Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 5-4, Pasal 5-7). Jika tidak ada keberatan, keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal itu, eksekusi paksa dapat segera dilakukan tanpa surat keterangan dapat dieksekusi.
- 4
Jika tergugat mengajukan keberatan, hari sidang ditetapkan. Aturan perkara gugatan sederhana adalah selesai dalam 1 kali sidang, sehingga kedua pihak harus datang ke sidang pertama dengan membawa semua bukti tertulis dan saksi. Hal ini karena putusan dapat diucapkan saat itu juga ketika sidang pemeriksaan berakhir (Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 11-2 ayat (1)). Pengadilan juga dapat menganjurkan mediasi (perdamaian).
- 5
Ketika sidang pemeriksaan berakhir, putusan dapat diucapkan saat itu juga. Salinan putusan dapat memuat alasan secara singkat atau tidak memuatnya. Anda dapat mengajukan banding dalam 2 minggu sejak hari menerima salinan putusan (Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 396). Namun, kasasi (persidangan Mahkamah Agung) dalam perkara gugatan sederhana dibatasi pada alasan bahwa penilaian tentang apakah suatu undang-undang atau peraturan bertentangan dengan Konstitusi atau undang-undang keliru, atau putusan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 3).
- 6
Dengan keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, ajukan permohonan eksekusi paksa untuk menyita simpanan, gaji, dan sebagainya milik pihak lawan.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 2 mingguLangkah 4 Jangka waktu keberatan
- 2 mingguLangkah 7 Banding
Persiapan dan pemeriksaan
- Pastikan jumlah yang dituntut KRW 30 juta atau kurang (tidak boleh dipecah). Jika lebih, ajukan gugatan perdata biasa.
- Rapikan bukti seperti kontrak, kuitansi, pesan teks, dan rekaman telepon. Anda harus mengajukan semuanya pada sidang pertama.
- Periksa pengadilan di wilayah alamat pihak lawan, dan siapkan surat gugatan atau pengajuan lisan.
- Jika Anda tergugat yang menerima keputusan, putuskan dalam 2 minggu apakah akan mengajukan keberatan. Jika terlewat, Anda kehilangan kesempatan untuk membantah.
- Aturannya 1 kali sidang, jadi siapkan semua bukti dan saksi sebelum sidang pertama. Bukti yang diajukan terlambat bisa tidak dipertimbangkan dalam putusan.
- Putuskan dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima salinan putusan apakah akan mengajukan banding. Setelah tenggat lewat, putusan berkekuatan hukum tetap.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara sebelum sidang pertama: ketika pihak lawan telah mengajukan keberatan dan hari sidang telah ditetapkan, atau ketika Anda harus mengajukan semua bukti dan saksi dalam 1 kali sidang.
Hal yang sama berlaku ketika jumlah tuntutan sekitar KRW 30 juta dan Anda harus memilih prosedur mana yang akan digunakan. Jika Anda tidak benar-benar siap pada sidang pertama, sulit mendapatkan kesempatan lagi.

Posisi saat ini (7/8)
Langkah 7 · Banding
Yang harus dilakukan sekarang
Anda dapat mengajukan banding (meminta persidangan tingkat kedua) dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima putusan. Kasasi ke Mahkamah Agung (meminta Mahkamah Agung memutus kembali) dibatasi.
Anda hanya dapat mengajukan kasasi jika penilaian tentang apakah suatu undang-undang atau peraturan bertentangan dengan Konstitusi atau undang-undang keliru, atau jika putusan berbeda dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.
- Putuskan dalam 2 minggu sejak hari Anda menerima salinan putusan apakah akan mengajukan banding. Setelah tenggat lewat, putusan berkekuatan hukum tetap.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 8 · Eksekusi paksa
Dengan keputusan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, ajukan permohonan eksekusi paksa untuk menyita (memblokir pengalihan) simpanan, gaji, dan sebagainya milik pihak lawan.
Keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban yang berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi tanpa surat keterangan dapat dieksekusi (pengesahan tersendiri bahwa eksekusi diizinkan).
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 2 mingguLangkah 7 Banding
Dasar hukum: Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 396
Kapan melibatkan pengacara
Dalam kasus-kasus berikut Anda memerlukan bantuan pengacara sebelum sidang pertama: ketika pihak lawan telah mengajukan keberatan dan hari sidang telah ditetapkan, atau ketika Anda harus mengajukan semua bukti dan saksi dalam 1 kali sidang.
Hal yang sama berlaku ketika jumlah tuntutan sekitar KRW 30 juta dan Anda harus memilih prosedur mana yang akan digunakan. Jika Anda tidak benar-benar siap pada sidang pertama, sulit mendapatkan kesempatan lagi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QDi mana saya mengajukan gugatan, dan di mana saya mendapatkan formulirnya?
- Ajukan ke pengadilan di wilayah alamat pihak lawan (termasuk pengadilan kota/kabupaten). Formulir surat gugatan bisa didapat di situs litigasi elektronik Mahkamah Agung atau di loket layanan perdata pengadilan.Anda juga dapat mengajukannya dengan menyampaikan secara lisan di hadapan petugas layanan perdata di pengadilan (pengajuan lisan), atau secara elektronik.
- QBerapa biayanya?
- Biaya meterai mengikuti standar yang sama dengan gugatan perdata biasa. Untuk tuntutan di bawah KRW 10 juta, besarnya 0,5% (minimal KRW 1.000); untuk KRW 10 juta atau lebih, besarnya 0,45% + KRW 5.000.Biaya penyampaian dibayar di muka untuk 10 kali pengiriman per pihak. Misalnya, jika Anda menuntut KRW 5 juta, biaya meterainya KRW 25.000 (KRW 5 juta × 50/10.000).
- QBisakah anggota keluarga menghadiri sidang untuk saya?
- Ya, bisa. Dalam perkara gugatan sederhana, pasangan, kerabat sedarah garis lurus (orang tua, anak, dsb.), atau saudara kandung dapat bertindak sebagai kuasa litigasi tanpa izin pengadilan.Mereka cukup membawa surat keterangan hubungan keluarga dan surat kuasa. Kerabat lain, seperti kerabat sampai derajat ke-4, hanya dapat mewakili Anda dengan izin pengadilan. Orang yang tidak memiliki hubungan tersebut, seperti teman, tidak dapat mewakili Anda.
- QSaya menerima keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban, tetapi saya tidak setuju. Apa yang harus saya lakukan?
- Ajukan surat keberatan ke pengadilan tersebut dalam 2 minggu sejak hari Anda menerimanya. Jika Anda mengajukan keberatan, hari sidang ditetapkan dan perkara dipersengketakan secara resmi.Jika Anda tidak mengajukan keberatan, keputusan itu berkekuatan hukum tetap dan penyitaan dapat segera dilakukan. Jika Anda hanya mengakui sebagian jumlahnya, nyatakan hal itu dalam surat keberatan atau jawaban.
- QBerapa kali sidang diadakan?
- Aturannya, perkara diselesaikan dalam satu kali sidang. Jadi, pada hari sidang pertama Anda harus datang dengan membawa semua bukti, seperti kontrak, pesan teks, dan rekaman, serta saksi-saksi Anda. Ketika sidang pemeriksaan (prosedur menyampaikan dalil di pengadilan) berakhir, putusan dapat diucapkan saat itu juga.Namun, undang-undang menentukan bahwa perkara diselesaikan dalam satu kali sidang 'sedapat mungkin'. Jadi, jika hari sidang berikutnya ditetapkan, bersiaplah untuk hari itu.
- QBisakah saya melakukannya sendiri tanpa pengacara?
- Ya, bisa. Dalam perkara gugatan sederhana, Anda bahkan dapat mengajukan gugatan secara lisan. Pasangan, kerabat sedarah garis lurus, atau saudara kandung dari pihak berperkara dapat bertindak sebagai kuasa litigasi tanpa izin pengadilan.Namun, ada kasus ketika pihak lawan menunjuk pengacara, atau persoalannya rumit, seperti penafsiran kontrak atau perhitungan ganti rugi. Dalam kasus seperti itu, sebaiknya Anda lebih dahulu meminta nasihat dari Korporasi Bantuan Hukum Korea (tekan 132 tanpa kode area).
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Sengaja memecah tuntutan lebih dari KRW 30 juta agar dapat diajukan sebagai perkara gugatan sederhana tidak diperbolehkan.
- Jika Anda membiarkan 2 minggu berlalu setelah menerima keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban, Anda kehilangan kesempatan untuk membantahnya. Jika Anda tergugat, segera hitung sejak tanggal penerimaan.
- Aturannya, sidang pemeriksaan selesai dalam satu kali sidang, jadi siapkan semua bukti tertulis dan saksi sebelum sidang pertama.
- Pengajuan lisan (Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 4), perwakilan oleh pasangan, kerabat sedarah garis lurus, atau saudara kandung tanpa izin (Pasal 8), dan tidak diperlukannya surat keterangan dapat dieksekusi untuk keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban (Pasal 5-8) adalah aturan khusus yang hanya berlaku untuk perkara gugatan sederhana, tidak ada pada gugatan perdata biasa.
Peraturan terkait
- Undang-Undang Persidangan Perkara Gugatan Sederhana Pasal 5-3 (keputusan anjuran pelaksanaan kewajiban), Pasal 5-4 (keberatan), Pasal 5-7 (kekuatan hukum)
- Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Anjuran Pelaksanaan Kewajiban,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
