LABOR & SAFETY PROCEDURE

Prosedur Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja

Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah urutan perusahaan menghadapi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Komisi Hubungan Perburuhan dan instansi penyidik, mencakup pengawasan dan penyidikan setelah kecelakaan serius, permohonan pemulihan atas PHK tidak sah, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Tenggat: 10 hari sejak menerima pemberitahuan (jangka waktu mutlak)
Daftar

Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja 02Unfair Dismissal Claim (Employer)

Menghadapi Permohonan Pemulihan atas PHK Tidak Sah (Pemberi Kerja)

Ini adalah prosedur dari sisi perusahaan ketika karyawan yang diberhentikan atau dikenai sanksi disiplin (misalnya diskors atau dipotong gajinya) mengajukan permohonan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sah ke Komisi Hubungan Perburuhan. Panduan ini mencakup penyelidikan, pemeriksaan dan keputusan Komisi Hubungan Perburuhan Daerah, peninjauan ulang oleh Komisi Hubungan Perburuhan Nasional, gugatan administrasi (gugatan di pengadilan untuk menentang keputusan instansi), dan kepatuhan terhadap perintah pemulihan.Panduan ini menjelaskan apa yang harus dilakukan perusahaan pada setiap tahap. 10 hari untuk peninjauan ulang dan 15 hari untuk gugatan adalah jangka waktu mutlak (jangka waktu yang tidak dapat diperpanjang).Jadi, mencatat tanggal Anda menerima keputusan tertulis adalah titik awalnya.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Penerimaan permohonan pemulihan dari pekerja
  2. 2Penunjukan penyelidik dan penyerahan jawaban tertulis
  3. 3Pemberitahuan jadwal pemeriksaan
  4. 4Permohonan saksi dan permohonan penundaan
  5. 5Pemeriksaan
  6. 6Keputusan (perintah pemulihan atau penolakan)
  7. 7Permohonan peninjauan ulang ke Komisi Hubungan Perburuhan Nasional
  8. 8Gugatan administrasi
  9. 9Kepatuhan terhadap perintah pemulihan dan uang paksa

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
3 bulan sejak tanggal PHK tidak sah, dan sebagainya
Tenggat yang ditetapkan dalam pemberitahuan perkembangan
Diadakan dalam 60 hari sejak pengajuan, diberitahukan 7 hari sebelumnya
5 hari sebelumnya (saksi), 3 hari sebelumnya (penundaan)
Diberitahukan dalam 30 hari setelah rapat keputusan
Saat ini
15 hari sejak penyampaian (jangka waktu mutlak)
Tenggat kepatuhan (ditetapkan paling lama 30 hari)
STEP 1Pihak lawan

Penerimaan permohonan pemulihan dari pekerja

Jangka waktu menurut undang-undang 3 bulan sejak tanggal PHK tidak sah, dan sebagainya

Dasar hukum: Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §28, Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §40

Jika pemberi kerja melakukan PHK, dan sebagainya, secara tidak sah terhadap pekerja, pekerja dapat mengajukan permohonan pemulihan ke Komisi Hubungan Perburuhan, dan permohonan harus diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal PHK tidak sah, dan sebagainya (§28). Tanggal awalnya adalah, untuk PHK, tanggal PHK yang disebutkan dalam surat pemberitahuan PHK (atau tanggal penerimaan, jika lebih awal dari tanggal surat diterima), dan untuk sanksi disiplin selain PHK, tanggal surat pemberitahuan diterima (atau tanggal pekerja mengetahuinya, jika tidak ada pemberitahuan) (Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §40).

Berikutnya: Penunjukan penyelidik dan penyerahan jawaban tertulis

Penjelasan

Pekerja yang diberhentikan atau dikenai sanksi disiplin dapat mengajukan permohonan pemulihan ke Komisi Hubungan Perburuhan Daerah dalam 3 bulan sejak tanggal PHK tidak sah, dan sebagainya. Untuk PHK, jangka waktu ini dihitung sejak tanggal PHK yang disebutkan dalam surat pemberitahuan PHK (atau tanggal penerimaan, jika tanggal PHK lebih awal dari tanggal surat diterima), dan untuk sanksi disiplin lain sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bagi perusahaan, prosedur dimulai ketika Komisi Hubungan Perburuhan memberitahukan adanya permohonan.Pertama-tama bandingkan tanggal PHK atau sanksi disiplin dengan tanggal permohonan untuk memeriksa apakah permohonan diajukan dalam 3 bulan. Jangka waktu dan syarat permohonan adalah masalah pertama yang menentukan apakah perkara berlanjut ke keputusan atas pokok perkara (keputusan apakah PHK itu sah).

Waktu yang diperlukan
Pemeriksaan Komisi Hubungan Perburuhan Daerah diadakan dalam 60 hari sejak tanggal pengajuan, keputusan tertulis dikirim dalam 30 hari setelah rapat keputusan, dan waktunya lebih lama jika Anda melanjutkan ke peninjauan ulang dan gugatan administrasi
Biaya
Tidak ada biaya untuk permohonan pemulihan ke Komisi Hubungan Perburuhan (panduan layanan publik Government24); honorarium pengacara dan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat terpisah; biaya meterai untuk gugatan administrasi terpisah; uang paksa paling banyak KRW 30 juta jika perintah pemulihan tidak dipatuhi

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Pekerja harus mengajukan permohonan pemulihan dalam 3 bulan sejak tanggal PHK tidak sah, dan sebagainya, dan untuk PHK, jangka waktu ini dihitung sejak tanggal PHK dalam surat pemberitahuan PHK (atau tanggal penerimaan, jika surat diterima setelah tanggal itu) (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §28, Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §40). Jadi, perusahaan pertama-tama membandingkan tanggal PHK atau sanksi disiplin dengan tanggal permohonan.

  2. 2

    Komisi Hubungan Perburuhan menunjuk penyelidik dan meminta penyerahan jawaban tertulis (Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §45). Jawaban tertulis adalah bahan dasar posisi perusahaan, jadi susun alasan PHK dan prosedur disiplin beserta buktinya. Tenggat penyerahan tidak ditetapkan dalam jumlah hari dalam Peraturan; ikuti tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan perkembangan dari Komisi (panduan Komisi Hubungan Perburuhan Nasional).

  3. 3

    Pemeriksaan diadakan dalam 60 hari sejak tanggal pengajuan (dapat diperpanjang), dan jadwalnya diberitahukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemeriksaan (Peraturan §51, §52(1)).

  4. 4

    Permohonan saksi diajukan paling lambat 5 hari sebelum tanggal pemeriksaan (Peraturan §56(1)), dan permohonan penundaan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan (Peraturan §53(1)). Karena tenggatnya ditetapkan, tinjau segera setelah Anda menerima pemberitahuan jadwal.

  5. 5

    Dalam pemeriksaan, kesempatan untuk menyerahkan bukti dan memeriksa silang dijamin (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §29(3)). Perdamaian dimungkinkan sampai keputusan, dan akta perdamaian memiliki kekuatan perdamaian di pengadilan dan tidak dapat dibatalkan (Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §16-3(5), Peraturan §71(2)).

  6. 6

    Keputusan tertulis datang secara tertulis dalam 30 hari setelah rapat keputusan (Peraturan §74(2)), dan perintah pemulihan menyebutkan tenggat kepatuhan yang ditetapkan paling lama 30 hari (Peraturan §62(3)).

  7. 7

    Jika Anda tidak setuju dengan keputusan tingkat awal, ajukan peninjauan ulang ke Komisi Hubungan Perburuhan Nasional dalam 10 hari sejak menerima pemberitahuan (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §31(1)). Ini adalah jangka waktu mutlak (Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §26(3)), jadi jika terlewat, keputusan menjadi final (§31(3)).

    Langkah saat ini
  8. 8

    Jika Anda tidak setuju dengan keputusan peninjauan ulang, ajukan gugatan administrasi dengan Ketua Komisi Hubungan Perburuhan Nasional sebagai tergugat dalam 15 hari sejak keputusan disampaikan (§31(2), Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §27(1)(3)). Mengajukan gugatan tidak menangguhkan kekuatan perintah pemulihan (§32).

  9. 9

    Jika Anda tidak mematuhi perintah pemulihan sampai tenggat kepatuhan, uang paksa paling banyak KRW 30 juta dapat dikenakan 2 kali setahun, dihitung dari tanggal perintah pemulihan pertama, paling lama 2 tahun (§33(1)(5)). Tidak mematuhi perintah pemulihan yang telah final diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak KRW 10 juta (§111).

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 3 bulanLangkah 1 Permohonan pemulihan dari pekerja
  • Tenggat dalam pemberitahuan perkembanganLangkah 2 Penyerahan jawaban tertulis
  • 60 hari / 7 hari sebelumnyaLangkah 3 Penyelenggaraan dan pemberitahuan pemeriksaan
  • 5 hari sebelumnya / 3 hari sebelumnyaLangkah 4 Permohonan saksi dan penundaan
  • 30 hariLangkah 6 Pemberitahuan keputusan tertulis
  • 10 hariLangkah 7 Permohonan peninjauan ulang
  • 15 hariLangkah 8 Gugatan administrasi
  • Tenggat kepatuhanLangkah 9 Kepatuhan terhadap perintah pemulihan

Persiapan dan pemeriksaan

  • Periksa tanggal surat pemberitahuan PHK atau sanksi disiplin dan tanggal permohonan pemulihan, dan kumpulkan bahan tentang alasan PHK dan prosedur disiplin. Jangka waktu permohonan dan dijalankannya prosedur menjadi masalah pertama.
  • Periksa tenggat penyerahan dalam permintaan jawaban tertulis dan siapkan jawaban tertulis dengan bukti terlampir untuk setiap alasan. Inilah bahan pertama yang membuat para anggota komisi mengetahui posisi perusahaan.
  • Tentukan saksi yang Anda perlukan dan ajukan paling lambat 5 hari sebelum tanggal pemeriksaan. Tenggat permohonan saksi ditetapkan dalam Peraturan.
  • Jika ada usulan perdamaian, putuskan terlebih dahulu secara internal syarat seperti jumlah uang, pemulihan jabatan dan kerahasiaan. Perdamaian tidak dapat dibatalkan setelah tercapai.
  • Catat tanggal Anda menerima keputusan tertulis dan putuskan dalam 10 hari apakah akan mengajukan peninjauan ulang. Ini adalah jangka waktu mutlak dan tidak dapat diperpanjang.
  • Periksa tenggat kepatuhan perintah pemulihan dan pertimbangkan cara mematuhinya meskipun sedang menyanggahnya. Sanggahan tidak menghentikan kekuatannya.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika Anda menerima permohonan pemulihan dan harus menyiapkan jawaban tertulis, atau ketika ada sengketa besar tentang alasan PHK dan prosedur disiplin.

Hal yang sama berlaku ketika Anda menerima perintah pemulihan di tingkat awal dan tenggat peninjauan ulang 10 hari sedang berjalan, atau ketika Anda mempertimbangkan gugatan administrasi.

Jawaban tertulis dan bukti yang diserahkan pada tahap Komisi Hubungan Perburuhan menjadi bahan dasar yang terbawa sampai ke peninjauan ulang dan gugatan.

Selain itu, tenggat sanggahan singkat, jadi jika keputusan Anda terlambat, Anda kehilangan kesempatan untuk menyanggah.

Posisi saat ini (7/9)

Langkah 7 · Permohonan peninjauan ulang ke Komisi Hubungan Perburuhan Nasional

Yang harus dilakukan sekarang

Jika Anda tidak setuju dengan keputusan Komisi Hubungan Perburuhan Daerah, ajukan peninjauan ulang ke Komisi Hubungan Perburuhan Nasional dalam 10 hari sejak menerima pemberitahuan keputusan tertulis.

10 hari ini adalah jangka waktu mutlak dan tidak dapat diperpanjang.

Pekerja juga dapat mengajukan peninjauan ulang atas keputusan penolakan permohonan, jadi meskipun perusahaan menang, periksa apakah pihak lawan mengajukan peninjauan ulang.

Peninjauan ulang memutuskan kembali berdasarkan berkas tingkat awal, jadi lengkapi argumen dan bukti yang kurang pada tingkat awal.

  • Catat tanggal Anda menerima keputusan tertulis dan putuskan dalam 10 hari apakah akan mengajukan peninjauan ulang. Ini adalah jangka waktu mutlak dan tidak dapat diperpanjang.

Apa yang terjadi selanjutnya

Langkah 8 · Gugatan administrasi

Jika Anda juga tidak setuju dengan keputusan peninjauan ulang Komisi Hubungan Perburuhan Nasional, ajukan gugatan administrasi dalam 15 hari sejak keputusan peninjauan ulang disampaikan.

Tergugatnya bukan pekerja, melainkan Ketua Komisi Hubungan Perburuhan Nasional.

15 hari ini juga merupakan jangka waktu mutlak. Mengajukan gugatan tidak menghentikan kekuatan perintah pemulihan, jadi pertimbangkan juga kepatuhan, terpisah dari gugatan.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 10 hariLangkah 7 Permohonan peninjauan ulang

    Dasar hukum: Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §31(1), Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §26(2)(3), Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §90(2)

  • 15 hariLangkah 8 Gugatan administrasi

    Dasar hukum: Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §31(2), §32, Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §27

  • Tenggat kepatuhanLangkah 9 Kepatuhan terhadap perintah pemulihan

    Dasar hukum: Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §33, Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan §77-§83

Kapan melibatkan pengacara

Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika Anda menerima permohonan pemulihan dan harus menyiapkan jawaban tertulis, atau ketika ada sengketa besar tentang alasan PHK dan prosedur disiplin.

Hal yang sama berlaku ketika Anda menerima perintah pemulihan di tingkat awal dan tenggat peninjauan ulang 10 hari sedang berjalan, atau ketika Anda mempertimbangkan gugatan administrasi.

Jawaban tertulis dan bukti yang diserahkan pada tahap Komisi Hubungan Perburuhan menjadi bahan dasar yang terbawa sampai ke peninjauan ulang dan gugatan.

Selain itu, tenggat sanggahan singkat, jadi jika keputusan Anda terlambat, Anda kehilangan kesempatan untuk menyanggah.

7 / 9

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QPaling lambat kapan kami harus menyerahkan jawaban tertulis?
Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan tidak menetapkan tenggat penyerahan jawaban tertulis dalam jumlah hari. Menurut panduan Komisi Hubungan Perburuhan Nasional, pemberi kerja menyerahkan masing-masing 2 rangkap jawaban tertulis dan bukti.Tenggat yang spesifik disebutkan dalam pemberitahuan perkembangan perkara yang dikirim Komisi Hubungan Perburuhan. Ketika Anda menerima permintaan atau pemberitahuan, periksa tanggal itu terlebih dahulu.Pemeriksaan wajib diadakan dalam 60 hari sejak tanggal pengajuan. Jadi, mulailah bersiap segera setelah Anda menerima permintaan.
QJika kami mengajukan peninjauan ulang atau gugatan, apakah kami tidak perlu mematuhi perintah pemulihan?
Tidak. Perintah pemulihan (perintah untuk memperbaiki PHK tidak sah) tidak ditangguhkan dengan mengajukan peninjauan ulang atau gugatan administrasi (gugatan di pengadilan untuk menentang keputusan instansi).Setelah tenggat kepatuhan lewat, uang paksa (beban uang agar Anda mematuhi perintah) paling banyak KRW 30 juta dapat dikenakan. Jadi, Anda harus mempertimbangkan sanggahan dan kepatuhan secara bersamaan.
QApa akibat dari perdamaian?
Setelah perdamaian tercapai, akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan. Perdamaian tidak dapat dibatalkan setelah tercapai.Dengan begitu, sengketa dapat diakhiri secara pasti. Namun, jika syaratnya keliru, syarat itu tidak dapat diubah, jadi periksa dengan teliti sebelum menandatangani.
QPekerja mengatakan tidak ingin kembali bekerja. Apa yang terjadi?
Jika pekerja tidak menginginkan pemulihan jabatan (kembali ke posisi semula), Komisi Hubungan Perburuhan dapat memerintahkan pembayaran uang sebagai pengganti pemulihan jabatan. Jumlahnya paling sedikit setara dengan upah yang dapat diterima pekerja selama masa PHK.Kompensasi dihitung untuk jangka waktu dari tanggal PHK sampai tanggal keputusan. Jadi, susun catatan upah dan dasar perhitungannya terlebih dahulu.
QBisakah kami mengubah tanggal pemeriksaan?
Jika ada alasan yang ditetapkan Peraturan, Anda dapat mengajukan penundaan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. Contohnya bentrok dengan rapat umum pemegang saham atau jadwal sidang terkait, perjalanan dinas ke luar negeri, atau kesepakatan para pihak. Untuk alasan yang tidak dapat diketahui sebelumnya, seperti perawatan medis serius, penangkapan atau penahanan, atau masa duka, Anda dapat mengajukannya sampai pemeriksaan berlangsung.Untuk alasan lain yang setara, ketua komite ajudikasi memutuskan apakah menyetujuinya. Jadi, serahkan juga bahan yang membuktikan alasan tersebut.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • 10 hari untuk mengajukan peninjauan ulang dan 15 hari untuk gugatan administrasi sama-sama merupakan jangka waktu mutlak (Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §26(3), §27(3)). Jadi, Anda harus mencatat tanggal Anda menerima keputusan tertulis atau keputusan peninjauan ulang; jika tenggat terlewat, keputusan menjadi final (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §31(3)).
  • Tergugat dalam gugatan administrasi bukan pekerja, melainkan Ketua Komisi Hubungan Perburuhan Nasional (Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan §27(1)). Cantumkan tergugat dalam surat gugatan sesuai petunjuk upaya hukum dalam keputusan peninjauan ulang.
  • Pekerja dapat memberitahukan ketidakpatuhan kepada Komisi Hubungan Perburuhan dalam 15 hari setelah tenggat kepatuhan perintah pemulihan lewat (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan §33(8)). Jadi, apakah Anda telah mematuhinya dapat sampai ke Komisi meskipun perusahaan tidak melaporkannya.

Peraturan terkait

  • Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 23 (pembatasan PHK, dan sebagainya), Pasal 28 (permohonan pemulihan), Pasal 29 (penyelidikan), Pasal 30 (perintah pemulihan), Pasal 31 (peninjauan ulang dan gugatan administrasi), Pasal 32 (kekuatan), Pasal 33 (uang paksa), Pasal 111 (sanksi pidana)
  • Undang-Undang Komisi Hubungan Perburuhan Pasal 16-3 (perdamaian), Pasal 26 (peninjauan ulang), Pasal 27 (gugatan administrasi)
  • Peraturan Komisi Hubungan Perburuhan Pasal 40, Pasal 45, Pasal 51 sampai 57, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 64 sampai 66, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 77 sampai 84, Pasal 90

Menghadapi Permohonan Pemulihan atas PHK Tidak Sah (Pemberi Kerja),
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat