Kisah Sukses

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Kasus pembelaan pengaduan pengancaman | Klien dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) tidak dituntut

Klien yang menerima pengaduan pengancaman, menjelang pemeriksaan kepolisian atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus), menemui pengacara pidana yang telah menangani banyak perkara pengancaman untuk menyiapkan langkah penanganan.

1. Klien yang menghadapi pengaduan pengancaman

Klien yang menghadapi pengaduan pengancaman sejak tahap pemeriksaan kepolisian dengan bantuan pengacara pidana memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Kronologi perkara pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Pada hari kejadian, ketika klien sedang menyapu dedaunan di gang depan rumahnya, ia mengalami situasi hampir tertabrak karena pintu kendaraan yang terparkir di bahu jalan tiba-tiba terbuka.

Klien yang terkejut secara spontan mengucapkan kata-kata makian, dan pihak lawan membalasnya sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Dalam proses itu, ketika klien menggenggam sapu yang sedang dipegangnya, pihak lawan melaporkannya ke kepolisian dengan menyatakan bahwa ia merasa terancam.

Pada akhirnya, klien diadukan atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus), dan sambil menyesali tindakannya yang gegabah, ia meminta bantuan pengacara spesialis pidana yang telah menangani banyak perkara pengaduan pengancaman untuk memperoleh keringanan sebesar mungkin.

ringkasan kronologi perkara pengaduan pengancaman

2. Penyusunan strategi pembelaan pengaduan pengancaman

isi penyusunan strategi pembelaan pengaduan pengancaman

Segera setelah menerima perkara, pengacara pidana secara cermat memeriksa kronologi klien menggenggam sapu serta situasi di lokasi.


Selanjutnya, untuk menjaga konsistensi keterangan selama proses penyidikan, pengacara menyusun secara rinci perasaan klien dan tujuan perbuatannya.

Pelaksanaan perdamaian secara baik

Klien menyadari fakta bahwa keringanan hanya dapat diperoleh apabila berdamai dengan korban, dan meminta bantuan terperinci mengenai hal ini.

Sejak awal perkara, pengacara pidana menyampaikan kepada korban penyesalan yang tulus dan itikad permintaan maaf klien, serta melakukan negosiasi perdamaian beberapa kali untuk meringankan beban psikologis dan memberikan penghiburan setidaknya secara finansial.

Sebagai hasilnya, dari korban diperoleh materi objektif berikut dan diserahkan kepada aparat penyidik.

· Surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman

· Surat perdamaian

· Rincian transfer rekening uang perdamaian

Analisis perbuatan dan berat ringannya

Merupakan kesalahan yang jelas bahwa klien menggenggam sapu di tengah caci maki dan pertengkaran mulut.

Namun, pengacara pidana meneliti secara cermat rekaman CCTV dan isi keterangan pada saat itu, lalu membuktikan secara konkret bahwa tidak ada indikasi klien mengangkat sapu atau mengancam korban secara langsung.

Melalui hal ini, pengacara menekankan bahwa ucapan dan tindakan sesaat yang sederhana telah ditafsirkan secara berlebihan, serta mengajukan surat pendapat yang menganalisis secara rinci berat ringannya perbuatan, sehingga membantu agar perkara dinilai ke arah yang menguntungkan klien.

Pengumpulan materi faktor peringanan untuk keringanan

Klien merupakan warga teladan yang lebih dari 50 kali melakukan donor darah sukarela dan terus menjalankan kegiatan pengabdian sosial.

Pengacara pidana mengamankan materi berikut untuk membuktikan kontribusi sosial dan sikap hidup yang tekun tersebut.

- Surat keterangan donor darah

- Surat perjanjian kerja

- Rilis pemberitaan dan lainnya

Berdasarkan hal ini, pengacara secara aktif menjelaskan keterpercayaan karakter klien dan rendahnya kemungkinan pengulangan perbuatan, sehingga secara strategis membantu agar aparat penyidik menerima penyesalan klien yang tulus dan perlunya keringanan.

3. Hasil perkara pengaduan pengancaman, ‘Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

hasil pembelaan perkara pengaduan pengancaman berhasil

Pengacara pidana secara aktif mengajukan materi perdamaian yang baik dengan korban dan materi penyesalan yang tulus, serta menjelaskan secara konkret berat ringannya perbuatan.

Dengan demikian, dalam perkara pengaduan pengancaman terkait pengancaman dengan pemberatan (khusus), klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

4. Cara menghadapi pengaduan pengancaman

Apabila menghadapi pengaduan pengancaman, alih-alih bereaksi secara emosional, seseorang harus terlebih dahulu menyusun fakta secara jelas dan mengamankan bukti seperti riwayat percakapan dan telepon dengan pihak lawan.

Selain itu, penting untuk menyiapkan arah keterangan secara berhati-hati sebelum pemeriksaan kepolisian, agar tidak tertinggal pernyataan yang merugikan.

Selain itu, sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan perdamaian dengan korban, serta menyampaikan itikad permintaan maaf yang tulus.

Apa itu tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)?

Pengancaman dengan pemberatan (khusus) baru terpenuhi apabila memenuhi salah satu atau lebih dari dua syarat utama dan memberitahukan suatu bahaya kepada pihak lawan sehingga menimbulkan rasa takut.

- Apabila mengancam dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau orang banyak

- Apabila mengancam dengan membawa benda berbahaya

Dalam kasus klien, ia dilaporkan dengan dalih mengancam sambil membawa benda berbahaya sehingga terjerat dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Mahkamah Agung Korea Selatan terkait “kasus mengancam dengan membawa benda berbahaya“ pernah memutuskan sebagai berikut.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 11 Maret 2021 dalam perkara 2020도14990

‘Membawa’ benda berbahaya menunjuk pada keadaan memiliki atau membawa benda berbahaya di tubuh dengan maksud untuk menggunakannya di tempat kejadian.

Tingkat penghukuman

Pengancaman dengan pemberatan (khusus) dipidana menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sebagai berikut.

Karena ini sama sekali bukan perkara ringan, penting untuk menanggapinya secara berhati-hati dan sistematis sejak awal perkara.

Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan

Apabila membutuhkan bantuan ahli

Dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), apabila fakta tidak disusun dengan jelas pada tahap awal, ada kemungkinan berujung pada penjatuhan pidana penjara yang harus dijalani.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyusun arah keterangan klien dalam perkara pengaduan pengancaman seperti tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), serta meninjau dan melengkapi materi yang akan diserahkan kepada aparat penyidik.


Selain itu, firma menangani langsung proses negosiasi yang nyata agar tercapai perdamaian yang baik dengan korban.

Apabila Anda terlibat dalam perkara pengaduan pengancaman dalam situasi seperti di atas, silakan segera 🔗Reservasi konsultasi hukum dan mintalah bantuan melalui layanan tersebut.

FAQ terkait tindak pidana pengancaman

Q. Saya menghadapi pengaduan pengancaman, tetapi saya tidak benar-benar memukul atau melukai. Apakah saya tetap dipidana?

A. Tindak pidana pengancaman dapat terpenuhi meskipun tidak ada penganiayaan atau luka yang nyata, sepanjang ada ucapan atau tindakan mengancam yang cukup membuat pihak lawan merasa takut atau ngeri.

Di sini, apabila seseorang berbicara secara mengancam sambil menggenggam benda, atau mengambil sikap yang mengancam, dapat terpenuhi tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Q. Apa hal pertama yang harus dilakukan ketika menghadapi pengaduan pengancaman?

A. Pertama, penting untuk secepat mungkin mencatat situasi pada saat itu.

Catatlah secara konkret kapan, di mana, dan percakapan apa yang terjadi, serta amankan materi yang dapat menjadi bukti seperti pesan teks, KakaoTalk, dan rekaman telepon.

Setelah itu, untuk menghadapi pemeriksaan kepolisian, jagalah konsistensi keterangan, dan berhati-hatilah agar tidak ada ekspresi emosional yang tidak perlu atau pernyataan yang dilebih-lebihkan.

협박고소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/pidana

Pengacara Lee Tae-seung

Lee Tae-seung

T. 070-7510-1118

Berpengalaman sebagai Kepala Cabang Masan Kejaksaan Distrik Changwon, pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/narkotika

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Seo In-ho

Seo In-ho

T. 070-7510-3368

Berpengalaman sebagai hakim militer Korps ke-3·5, pengacara spesialis pidana militer/pidana

Pengacara Kim Ji-hee

Kim Ji-hee

T. 070-7510-3368

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan | Remaja yang Diadukan atas Pelanggaran Undang-Undang tersebut Mendapat Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Berikutnya

Banding Administratif Kekerasan di Sekolah | Pengacara Spesialis Hukum Administrasi yang Berhasil Membuat Permintaan Pemindahan Sekolah oleh Korban Ditolak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat