Kisah Sukses

Penipuan
PenipuanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pembelaan terhadap denda (pidana) untuk tindak pidana penipuan | Klien yang diadukan atas tindak pidana penipuan memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara berkat bantuan pengacara

Ini adalah kasus ketika klien yang khawatir akan dijatuhi pidana denda atas tindak pidana penipuan berhasil terbebas dari sangkaan setelah memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara berkat respons cepat dan bantuan pengacara spesialis perkara pidana.

1. Klien yang terancam pidana denda atas tindak pidana penipuan

Kasus keputusan untuk tidak melimpahkan perkara bagi klien yang khawatir akan dijatuhi pidana denda atas tindak pidana penipuan

Kisah klien yang terancam pidana denda atas tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut.

Ketika permintaan sarung tangan nitril medis melonjak akibat COVID-19, klien bertindak sebagai perantara kontrak pasokan sarung tangan antara sebuah perusahaan dalam negeri dan produsen luar negeri.

Klien menyampaikan kepada perusahaan dalam negeri A informasi bahwa produsen luar negeri B memiliki izin dan fasilitas untuk memproduksi sarung tangan serta mampu memasoknya. Berdasarkan informasi tersebut, perusahaan A menandatangani kontrak dengan perusahaan B dan mengirimkan uang muka kontrak senilai sekitar 200 juta won Korea Selatan.

Namun, perusahaan B kemudian tidak dapat melaksanakan kontrak akibat pembatasan ekspor yang disebabkan oleh COVID-19 dan faktor lainnya. Perusahaan A mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana penipuan terhadap klien dengan menuduhnya telah menipu menggunakan informasi palsu dan mengambil uang muka kontrak tersebut, sehingga klien terlibat dalam sengketa hukum.

Ketentuan dan tingkat hukuman atas tindak pidana penipuan

Tindak pidana penipuan adalah kejahatan memperoleh barang atau keuntungan secara tidak patut dengan menipu orang lain dan diatur dalam Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Apabila tindak pidana penipuan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

KategoriIsi
Ketentuan hukumPasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Ancaman pidana menurut undang-undangPidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan
Unsur pembentukTindakan tipu daya, kekeliruan, tindakan untuk mengalihkan atau menyerahkan, serta perolehan barang atau keuntungan ekonomi

2. Pidana denda atas tindak pidana penipuan, pentingnya bantuan pengacara

Untuk menghindari penghukuman pidana, termasuk pidana denda atas tindak pidana penipuan, bantuan pengacara spesialis perkara pidana mutlak diperlukan.

Dalam perkara ini, klien diadukan meskipun sebenarnya hanya bertindak sebagai perantara tanpa niat menipu. Oleh karena itu, bantuan pengacara spesialis perkara pidana sangat diperlukan untuk membuktikan keadaan tersebut secara hukum.

Pembuktian kedudukan sebagai perantara

Klien bukan merupakan pihak dalam kontrak, melainkan hanya perantara yang bertugas menyampaikan informasi mengenai perusahaan B kepada perusahaan A.

Pengacara mengumpulkan dan menyerahkan dokumen yang memperjelas bahwa klien tidak pernah menerima atau mengelola uang muka kontrak secara langsung serta bukan pihak yang menandatangani kontrak, termasuk keterangan mengenai para pihak dalam dokumen kontrak dan alur pengiriman uang muka kontrak.

Pembuktian tidak adanya niat untuk menipu

Agar tindak pidana penipuan terbukti, harus terdapat tindakan tipu daya yang dilakukan dengan sengaja.

Pengacara membuktikan bahwa klien hanya meneruskan informasi yang diterimanya dari perusahaan B dan tidak pernah dengan sengaja memberikan informasi palsu.

Pengacara juga menegaskan bahwa klien sendiri merupakan korban yang tidak menerima komisi perantara yang dijanjikan oleh perusahaan B.

Penegasan pihak yang bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kontrak

Tanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kontrak berada pada perusahaan B sebagai pihak yang sebenarnya dalam kontrak, sedangkan klien dipastikan merupakan pihak ketiga yang tidak menanggung kewajiban berdasarkan kontrak.

Pengacara menyampaikan secara meyakinkan kepada kepolisian mengenai keadaan kahar berupa pembatasan ekspor akibat COVID-19 serta fakta bahwa perusahaan B merupakan pihak yang wajib mengembalikan uang muka kontrak secara langsung.

3. Ancaman pidana denda atas tindak pidana penipuan diselesaikan melalui keputusan untuk tidak melimpahkan perkara

Melalui respons aktif pengacara spesialis perkara pidana, klien yang mengkhawatirkan pidana denda atas tindak pidana penipuan memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara dari kepolisian.

Keputusan untuk tidak melimpahkan perkara berarti kepolisian, berdasarkan hasil penyidikan, memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara kepada kejaksaan karena sangkaan tidak terbukti atau penuntutan dianggap tidak diperlukan.

Dalam proses penyidikan kepolisian, dipastikan bahwa klien bukan pihak dalam kontrak dan hanya bertindak sebagai perantara, serta tidak melakukan tindakan tipu daya secara langsung maupun memiliki niat untuk melakukan penipuan.

Setelah dipastikan pula bahwa klien merupakan korban yang tidak menerima komisi perantara yang dijanjikan oleh perusahaan B, klien dapat terbebas dari sangkaan tindak pidana penipuan dan berhasil mengakhiri sengketa hukum tersebut.

4. Cara merespons untuk menghindari pidana denda atas tindak pidana penipuan

Untuk menghindari pidana denda atas tindak pidana penipuan, diperlukan respons strategis sejak segera setelah pengaduan pidana diajukan.

Denda (pidana) atas tindak pidana penipuan dapat dikenakan hingga 50 juta won Korea Selatan dan pidana penjara juga dapat dijatuhkan, sehingga respons awal menentukan hasil perkara.

Melalui kasus ini, dapat diketahui cara-cara efektif untuk mengatasi ancaman pidana denda atas tindak pidana penipuan.

Penunjukan pengacara profesional secara cepat

Jika diadukan atas tindak pidana penipuan, penting untuk segera menunjuk pengacara spesialis perkara pidana.

Hal ini karena bantuan hukum profesional sejak tahap awal penyidikan diperlukan untuk mencegah pemberian keterangan yang merugikan dan mengumpulkan alat bukti secara sistematis.

Dalam perkara ini, keterlibatan pengacara sejak tahap awal juga memungkinkan kedudukan dan peran klien dijelaskan secara tegas.

Penataan fakta dan analisis unsur pembentuk tindak pidana penipuan

Untuk tindak pidana penipuan, fakta harus ditata secara jelas sehubungan dengan setiap unsur pembentuknya, yaitu tindakan tipu daya, kekeliruan, tindakan untuk mengalihkan atau menyerahkan, serta perolehan barang.

Dalam perkara ini, tidak adanya niat untuk menipu dibuktikan dengan menata fakta bahwa klien hanya bertindak sebagai perantara, tidak dengan sengaja memberikan informasi palsu, dan tidak menerima uang muka kontrak secara langsung.

Pengamanan dan penyerahan alat bukti objektif

Dalam perkara tindak pidana penipuan, sulit untuk terbebas dari sangkaan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Oleh karena itu, penting untuk mengumpulkan alat bukti objektif dan menyerahkannya kepada lembaga penyidik, seperti kontrak, surel, riwayat pesan, dan riwayat transaksi keuangan.

Dalam perkara ini, dokumen yang membuktikan bahwa klien merupakan korban yang tidak menerima komisi perantara juga berperan penting dalam diperolehnya keputusan untuk tidak melimpahkan perkara.

5. Pidana denda atas tindak pidana penipuan, keahlian Firma Hukum Daeryun

Firma Hukum Daeryun menyediakan solusi profesional bagi klien yang mengkhawatirkan pidana denda atas tindak pidana penipuan.

Para pengacara Firma Hukum Daeryun yang berspesialisasi dalam perkara pidana memahami karakteristik perkara tindak pidana penipuan secara tepat dan memberikan respons sistematis agar klien dapat terbebas dari sangkaan.

Jika Anda menghadapi pengaduan pidana yang tidak berdasar seperti dalam perkara ini atau mengkhawatirkan pidana denda atas tindak pidana penipuan, Anda dapat menyelesaikan masalah melalui pengalaman luas dan keahlian Firma Hukum Daeryun.

Jika Anda sedang menghadapi masalah terkait tindak pidana penipuan, silakan meminta konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun kapan saja.

사기죄벌금 방어 | 사기죄 고소 당한 의뢰인, 변호사 조력으로 불송치

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penipuan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Pengacara berpengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar; pengacara spesialis perdagangan yang adil/pidana

Pengacara Kim Yong-tae

Kim Yong-tae

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Kim Hyo-joon

Kim Hyo-joon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Banyak menangani kasus eksekusi perdata seperti uang penggantian dan pembatalan perbuatan yang merugikan kreditor; pengacara spesialis eksekusi perdata/pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Nasihat tentang penjualan perusahaan | Kasus nasihat hukum mengenai prosedur penjualan perusahaan waralaba makanan

Berikutnya

Kekerasan fisik di tempat kerja | Klien yang terlibat dalam perkara kekerasan fisik di tempat kerja memperoleh keputusan tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) dan terhindar dari hukuman

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat