Kisah Sukses
Denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha | Kasus penanganan ancaman denda yang berakhir dengan keputusan tidak dilimpahkan
Dalam situasi ketika denda atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha diperkirakan akan dijatuhkan, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh bantuan hukum. Perkara ini akhirnya diselesaikan dengan keputusan tidak dilimpahkan berkat penanganan pengacara pidana.
1. Denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha | Kisah klien
Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi ketika menghadapi ancaman denda atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha.
Denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha, kronologi perkara
Klien sedang menghabiskan waktu dengan minum bersama teman-temannya di bar A.
Setelah keluar sebentar untuk menerima panggilan telepon, klien kembali memasuki bar dan merasa tertarik kepada seorang perempuan yang duduk di meja lain.
Klien kemudian menghampiri dan duduk di meja perempuan tersebut sambil mengajaknya berbicara dengan mengatakan, antara lain, “Anda berasal dari mana?” dan “Mari minum bersama.”
Beberapa saat kemudian, seorang pegawai menghampiri klien dan memintanya kembali ke meja semula. Namun, klien tidak mematuhinya dengan mengatakan bahwa ia akan berada di sana sebentar lagi.
Setelah beberapa waktu, pegawai tersebut kembali meminta klien kembali ke tempat duduknya. Klien pun membereskan tempatnya, berdiri, dan kembali ke meja semula.
Namun, bar A kemudian menuduh klien telah mengganggu kegiatan operasional tempat tersebut dan mengajukan dugaan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha.
Karena menghadapi ancaman denda atas tindak pidana tersebut, klien meminta bantuan pengacara pidana.
Pendampingan pengacara pidana Daeryun
1) Menyangkal terpenuhinya unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Pengacara pidana menyusun fakta-fakta perkara dan menjelaskan bahwa klien pada akhirnya mematuhi permintaan pegawai dengan tenang serta kembali ke meja semula. Pengacara juga menegaskan bahwa selama proses tersebut sama sekali tidak terdapat ucapan kasar, kekerasan, ancaman, ataupun perilaku yang mengintimidasi.
Atas dasar itu, pengacara secara aktif menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk “penggunaan kekuatan atau tekanan”, yang merupakan salah satu unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha, sehingga perkara ini bukanlah perkara yang patut dikenai denda atas tindak pidana tersebut.
2) Menjelaskan bahwa tidak ada tujuan untuk mengganggu kegiatan usaha
Pengacara menekankan bahwa selama klien berada sejenak di meja tersebut, pihak lain tidak menyatakan penolakan secara tegas dan terjadi interaksi secara wajar, seperti menuangkan minuman dan berbincang-bincang.
Selain itu, melalui riwayat pembayaran, pengacara menjelaskan bahwa klien memesan minuman beralkohol tambahan senilai sekitar 500.000 won Korea Selatan. Berdasarkan hal tersebut, pengacara secara aktif menjelaskan bahwa tindakan klien sulit dianggap sebagai perbuatan yang sengaja dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan usaha.
3) Pemulihan kerugian dan pernyataan tidak menghendaki penghukuman
Pengacara pidana menekankan bahwa klien telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan pihak bar.
Selain itu, perwakilan bar juga memahami bahwa keadaan saat itu timbul akibat kesalahpahaman dan menyatakan secara tegas bahwa ia tidak menghendaki klien dihukum. Hal tersebut dijelaskan melalui surat resmi pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
Hasil pendampingan pengacara pidana, keputusan tidak dilimpahkan
Lembaga penyidikan menilai bahwa tindakan klien sulit dianggap memenuhi unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha.
Oleh karena itu, lembaga penyidikan mengakhiri perkara dengan mengeluarkan keputusan tidak melimpahkan perkara tersebut.
Klien dapat menyelesaikan perkara tanpa menanggung denda atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha ataupun penghukuman pidana.
- Periksa standar hukuman dan lingkup tanggung jawab pengaduan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usahaLihat selengkapnya
- Klien yang datang untuk membela pengaduan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan), keputusan untuk tidak melakukan penuntutanLihat selengkapnya
- Klien pencemaran nama baik dan gangguan terhadap kegiatan usaha, keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan pengacara pidanaLihat selengkapnya
2. Denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha | Unsur-unsur tindak pidana

Dugaan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dapat terbukti apabila seseorang menyebarkan fakta palsu atau mengganggu kegiatan usaha dengan tipu daya, kekuatan, atau tekanan.
Kegiatan usaha yang dimaksud dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai aktivitas sosial.
Unsur-unsur tindak pidana
2. Melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan usaha seseorang
3. Memiliki maksud dan kesengajaan untuk mengganggu kegiatan usaha
Ancaman hukuman
Apabila dugaan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha terbukti, berdasarkan Pasal 314 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Mengingat denda dan ancaman pidana penjara atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha tidak ringan, tindakan cepat penting dilakukan apabila seseorang menghadapi dugaan tersebut.
3. Denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha | Jika ingin menghindari hukuman
Jika ingin menghindari denda atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha atau penghukuman pidana, hal yang utama adalah memeriksa apakah perbuatan Anda memenuhi unsur tindak pidana tersebut dan menanganinya berdasarkan bukti objektif.
Daftar periksa saat menangani perkara sendiri
Kategori | Hal utama yang perlu diperiksa |
Adanya fakta palsu, tipu daya, kekuatan, atau tekanan | Apakah terdapat penyebaran informasi palsu, tindakan yang menyebabkan pihak lain keliru atau tindakan yang tergolong tipu daya, kekuatan, atau tekanan |
Adanya gangguan nyata terhadap kegiatan usaha | Apakah hanya menimbulkan ketidaknyamanan, atau benar-benar menghambat pelaksanaan kegiatan usaha |
Cakupan dan dampak kerugian | Apakah gangguan tersebut bersifat sementara, atau memengaruhi kegiatan usaha secara keseluruhan |
Pengamanan bukti | Menyimpan pesan, rekaman suara, video, dan materi lain yang dapat membuktikan keadaan saat itu |
Sikap dalam menghadapi pemeriksaan | Menanggapi dengan tenang dan berfokus pada fakta tanpa pernyataan yang dilebih-lebihkan atau palsu |
Penyusunan argumentasi pembelaan | Menyiapkan argumentasi mengenai tidak adanya tipu daya, kekuatan, atau tekanan serta tidak terpenuhinya unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha |
Pengacara pidana dapat menelaah secara cermat, berdasarkan fakta dan bukti, apakah unsur tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha terpenuhi serta melakukan penanganan secara sistematis agar kesalahpahaman yang tidak perlu tidak meluas.
Jika Anda mengkhawatirkan kemungkinan dikenai denda atau hukuman atas gangguan terhadap kegiatan usaha, silakan 🔗membuat janji konsultasi hukum dengan pengacara spesialis untuk mengetahui cara penanganan yang sesuai dengan keadaan Anda saat ini.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025, menyediakan layanan hukum berlandaskan kepercayaan.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Gangguan terhadap kegiatan usaha: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Besaran denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha serta isu pembelaan berdasarkan contoh dan kasus nyata tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Jika Anda menghadapi dugaan tindak pidana menghalangi pelaksanaan hak, periksa terlebih dahulu kriteria pengambilan, penyembunyian, dan perusakan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara Spesialis Kekerasan di Sekolah (Perundungan) | Dugaan mendorong kekerasan fisik antarteman sebaya, berakhir dengan penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali
Berikutnya
Pelaku tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) untuk pertama kali | Pengacara pidana mencegah klien menjalani pidana penjara efektif melalui pidana bersyarat
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?

















