Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Klien memperoleh putusan pidana bersyarat berkat bantuan pengacara pidana

Klien yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) meminta bantuan pengacara pidana untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman.

Melalui strategi yang disesuaikan dengan keadaan klien, pengacara pidana berhasil memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dan menghindarkan klien dari pidana penjara efektif.

1. Pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), kisah klien

Berikut adalah kisah klien yang disangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) untuk pertama kalinya.

Kronologi perkara

Pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Klien memperoleh putusan pidana bersyarat berkat bantuan pengacara pidana

Pada hari kejadian, klien minum minuman beralkohol bersama kenalan-kenalannya hingga larut malam.

Setelah pertemuan berakhir, klien yang sangat mabuk pulang seorang diri dan kemudian ingin minum lebih banyak lagi.

Karena itu, klien masuk ke toko swalayan terdekat, membeli minuman beralkohol seperti soju dan bir, lalu keluar.

Saat keluar dari toko swalayan, klien berpapasan dengan korban A dan korban B (selanjutnya disebut para korban) yang hendak masuk.

Klien menyampaikan kepada pengacara pidana bahwa karena saat itu sangat mabuk, ia tidak dapat mengingat secara tepat percakapannya dengan para korban. Ketika kembali sadar, minuman beralkohol yang dibelinya telah pecah di sekitar para korban, sedangkan para korban mengalami luka berat pada lengan dan kaki.

Klien yang kemudian disangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) untuk pertama kalinya merasa panik dan segera meminta konsultasi kepada pengacara pidana.

Bantuan pengacara pidana bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

1) Penekanan pada penyesalan tulus klien dan fakta bahwa klien baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara pidana menekankan bahwa klien sangat terkejut dan merasa tersiksa setelah melihat rekaman CCTV dan memastikan bahwa dirinya telah melemparkan botol soju dan bir secara langsung kepada para korban.

Pengacara juga menyampaikan bahwa klien dengan tulus menyesali perbuatannya serta telah beberapa kali menulis dan menyampaikan surat permintaan maaf yang berisi keinginannya untuk meminta maaf kepada para korban.

Selain itu, pengacara menekankan bahwa klien baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), serta mengajukan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan, surat pernyataan untuk berhenti mengonsumsi minuman beralkohol, sertifikat penyelesaian pendidikan, dan dokumen lainnya untuk menyatakan bahwa klien tidak memiliki kemungkinan mengulangi tindak pidana.

2) Penekanan pada hilangnya ingatan akibat penyakit yang diderita klien

Pengacara pidana memperoleh rekam medis klien dan menekankan bahwa klien sebelumnya memang menderita penyakit neurodegeneratif.

Atas dasar itu, pengacara menyatakan bahwa klien melakukan tindak pidana ketika sedang menderita penyakit tersebut tanpa mampu menyadari secara tepat bahwa tindakannya keliru, serta memohon agar keadaan itu dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

3) Pengajuan surat permohonan keringanan hukuman dari para kenalan

Berdasarkan fakta bahwa klien telah bekerja di tempat kerja yang sama selama sekitar 10 tahun atau lebih tanpa keterlambatan maupun kelalaian, pengacara membuktikan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang tekun dan rajin.

Selain itu, orang-orang di sekitar klien yang mengetahui ketekunan dan kerajinannya mengajukan surat permohonan keringanan hukuman yang menyatakan bahwa mereka prihatin atas keadaan klien dan mengharapkan kemurahan hati, sehingga mendorong pemberian keringanan hukuman.

Klien yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), putusan pidana bersyarat

Pengadilan memberikan perhatian penting pada fakta bahwa klien mengakui seluruh perbuatannya dan sangat menyesal, serta terus berupaya memulihkan kerugian korban.

Pengadilan juga mempertimbangkan secara menyeluruh bahwa klien baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kemungkinan penurunan kemampuan menilai akibat penyakit yang dideritanya, serta bahwa ia telah lama menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tekun.

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), bukan pidana penjara efektif.

Klien yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) memperoleh penangguhan pelaksanaan pidana sehingga dapat kembali ke masyarakat dan melanjutkan kehidupan sehari-harinya.

2. Pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), unsur terpenuhinya tindak pidana dan ancaman hukuman

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) berarti setiap tindakan kekerasan fisik terhadap tubuh seseorang yang dilakukan dengan mengerahkan kekuatan kelompok atau banyak orang maupun dengan membawa benda berbahaya.

Unsur terpenuhinya tindak pidana

① Kelompok atau banyak orang mengerahkan kekuatan

Hal ini mencakup keadaan ketika beberapa orang bersama-sama melakukan penganiayaan, atau ketika seseorang, meskipun tidak terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut, memanfaatkan keberadaan banyak orang untuk mengerahkan kekuatan guna menundukkan atau mengancam korban.

② Membawa dan menggunakan benda berbahaya

Hal ini berarti membawa bukan hanya senjata, tetapi juga benda yang dapat membahayakan tubuh seseorang, atau menggunakan benda tersebut untuk melakukan penganiayaan.

③ Kesengajaan

Pelaku harus memiliki kesadaran dan kehendak untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Kontak yang terjadi secara kebetulan atau kelalaian semata tidak termasuk dalam unsur ini.

Ancaman hukuman

Apabila penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan, dan dalam keadaan tertentu dapat pula dijatuhi penangguhan kualifikasi selama paling lama 10 tahun.

Penangguhan kualifikasi di sini berarti pembatasan untuk jangka waktu tertentu atas kualifikasi sebagai pejabat publik, hak memilih dan dipilih, kualifikasi untuk menangani urusan badan hukum, dan kualifikasi lainnya.

Selain itu, tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) bukan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Karena itu, meskipun korban tidak menghendaki penghukuman, penyidikan tetap dapat dilanjutkan dan hukuman dapat dijatuhkan.

3. Pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), strategi menanggapi sangkaan

Hukuman tidak dapat dianggap ringan hanya karena pelaku baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Namun, fakta bahwa pelaku baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dapat dipertimbangkan sebagai faktor penting dalam penjatuhan pidana. Karena itu, arah persidangan dapat berbeda bergantung pada cara keadaan tersebut disusun dan dibuktikan.

Secara khusus, penting untuk menanggapi perkara secara strategis dengan menyusun secara menyeluruh berbagai keadaan, termasuk kronologi tindak pidana, tingkat penyesalan, dan upaya pemulihan kerugian korban.

Inilah alasan mengapa status sebagai pelaku yang baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan faktor-faktor lain dalam penjatuhan pidana harus dipersiapkan secara sistematis.

Strategi penanganan

Strategi penanganan

Pokok utama

Menyusun kronologi tindak pidana

Menelaah secara cermat fakta konkret

seperti sifat spontan dan apakah terjadi benturan ringan

dalam proses terjadinya perkara

Memperoleh dokumen penyesalan dan pencegahan pengulangan tindak pidana

Menjelaskan rendahnya kemungkinan pengulangan tindak pidana melalui

dokumen objektif seperti surat penyesalan yang ditulis tangan, bukti penyelesaian pendidikan,

dan riwayat perawatan

Upaya memulihkan kerugian korban

Menekankan upaya nyata untuk memulihkan kerugian korban, seperti upaya mencapai perdamaian,

pembayaran biaya pengobatan, dan penyampaian niat untuk meminta maaf

Menyerahkan dokumen hubungan sosial dan keadaan yang meringankan

Membuktikan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang tekun melalui

surat keterangan kerja, surat permohonan dari orang-orang di sekitarnya, dan dokumen lainnya

Pengacara pidana Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan dengan menganalisis fakta perkara secara mendalam sejak tahap awal dan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan keadaan klien.

Apabila diperlukan, firma membentuk tim tugas yang terdiri atas 1 hingga 20 orang, termasuk pengacara spesialis pidana, untuk menangani penyidikan, menganalisis alat bukti, dan mempersiapkan dokumen penjatuhan pidana secara sistematis.

Jika Anda membutuhkan bantuan, silakan meninjau perkara Anda secara khusus melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Simak juga konten video
yang terkait dengan perkara ini.

  1. Berapa uang perdamaian penganiayaan yang wajar? Inilah jawaban pengacara spesialis pidana

특수폭행초범 | 특수폭행 초범 의뢰인, 형사변호사 조력으로 집행유예 판결

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik | Pengaduan atas unggahan internet, strategi yang menghasilkan keputusan ‘Tidak terbukti adanya tindak pidana’

Berikutnya

Bantuan pengacara gugatan terhadap perempuan selingkuhan | Seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat