Kisah Sukses
Pelaku kekerasan di sekolah dalam penerimaan universitas | Pembatalan tindakan disipliner terhadap pelaku dan pencegahan kerugian dalam penerimaan universitas
Jika Anda ingin mencegah kerugian dalam penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah (perundungan), silakan membaca artikel ini.
Kami akan menjelaskan strategi penanganan oleh pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan), yang berhasil membatalkan tindakan disipliner atas perundungan sekolah.
1. Pelaku kekerasan di sekolah dalam penerimaan universitas, kisah klien
Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi mengenai kerugian dalam penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah (perundungan).
Pelaku kekerasan di sekolah dalam penerimaan universitas, kronologi perkara
Klien menjalin hubungan romantis dengan siswa korban selama sekitar satu tahun.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial dan kemudian mulai berpacaran. Hubungan mereka diketahui secara terbuka, bahkan oleh wali klien.
Selama berpacaran, terjadi kontak fisik antara klien dan siswa korban sebagai bentuk ungkapan kasih sayang, tetapi klien menganggap seluruhnya dilakukan atas persetujuan bersama.
Keduanya kemudian berpisah berdasarkan kesepakatan dan menjalani kehidupan masing-masing. Setelah beberapa waktu berlalu, mereka kembali bersekolah di sekolah menengah atas yang sama.
Namun, siswa korban tiba-tiba menyatakan bahwa kontak fisik yang terjadi selama mereka berpacaran dahulu dilakukan bertentangan dengan kehendaknya. Ia juga menyatakan bahwa setelah berpisah, klien menyebarkan kepada siswa lain mengenai hubungan seksual mereka, lalu melaporkannya kepada pihak sekolah.
Sekolah menerima laporan tersebut sebagai perkara kekerasan di sekolah (perundungan) dan menyelenggarakan rapat Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah untuk melakukan pemeriksaan.
Akibatnya, klien dinilai telah melakukan kontak fisik yang bertentangan dengan kehendak siswa korban dan menyebarkan informasi terkait melalui media sosial dan sarana lainnya setelah mereka berpisah. Klien pun dijatuhi tindakan No. 8 berupa pemindahan sekolah karena kekerasan di sekolah (perundungan).
Karena terancam mengalami kerugian dalam penerimaan universitas sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan), klien meminta bantuan pengacara yang menangani perkara tersebut.
Pelaku kekerasan di sekolah dalam penerimaan universitas, bantuan pengacara yang menangani kekerasan di sekolah
1) Menguraikan secara terperinci bahwa tidak terdapat unsur paksaan
Klien mengakui bahwa kontak fisik terjadi ketika mereka berpacaran, tetapi secara konsisten menyatakan bahwa ia tidak pernah memaksakannya ketika siswa korban menolak.
Namun, komite penanggulangan perundungan sekolah menafsirkan pernyataan klien seolah-olah ia “menyangkal terjadinya kontak itu sendiri” dan menjadikannya sebagai penilaian yang merugikan klien.
Pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun kembali maksud sebenarnya dari pernyataan klien dan menyerahkannya kepada pihak terkait. Pengacara menjelaskan secara tegas bahwa “tidak pernah melakukannya dengan paksaan” memiliki arti yang berbeda dari “tidak pernah terjadi kontak sama sekali”.
Pengacara juga menunjukkan bahwa surat keterangan saksi tidak memuat hal yang dilihat secara langsung, melainkan cerita yang didengar dari siswa korban, sehingga sulit dipandang sebagai bukti adanya tindakan paksa.
2) Menanggapi penilaian yang menganggap satu kali penyebutan sebagai ‘penyebaran berkelanjutan’
Pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan) mengakui bahwa klien pernah satu kali membicarakan siswa korban kepada seorang teman dalam rangka meminta saran mengenai masalahnya.
Namun, pengacara menyusun dan menyerahkan bukti bahwa pesan tersebut hanya disampaikan satu kali dan tidak dimaksudkan untuk menyebarkan rumor.
Dengan demikian, pengacara menekankan bahwa tindakan tersebut sulit dianggap sebagai “kekerasan di sekolah yang berkelanjutan” dan menyusun argumentasi bahwa tindakan No. 8 berupa pemindahan sekolah terlalu berat.
3) Menekankan kemauan untuk menyesal dan sifat berlebihan dari tindakan pemindahan sekolah
Sejak awal perkara, klien telah menyatakan keinginannya untuk meminta maaf dan mengakui tanggung jawab atas ucapannya yang tidak pantas.
Namun, koreksi terhadap sebagian pernyataannya untuk meluruskan fakta telah disalahartikan sebagai kurangnya penyesalan.
Pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan) menjelaskan bahwa koreksi pernyataan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan hak untuk membela diri. Pengacara juga menekankan dampak pemindahan sekolah terhadap pendidikan dan masa depan klien serta menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar asas proporsionalitas.
Hasil bantuan pengacara yang menangani kekerasan di sekolah, tindakan disipliner dibatalkan
Pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan) secara sistematis mempermasalahkan kekeliruan dalam memahami fakta, masalah dalam penghitungan skor, serta sifat berlebihan dari tindakan pemindahan sekolah.
Akibatnya, majelis hakim membatalkan tindakan No. 8 berupa pemindahan sekolah yang telah dijatuhkan kepada klien karena kekerasan di sekolah (perundungan).
Dengan demikian, klien tidak lagi mengalami kerugian dalam penerimaan universitas akibat catatan tindakan terhadap pelaku kekerasan di sekolah (perundungan). Klien juga dapat melanjutkan pendidikan di sekolah semula dan kembali menjalani kehidupan sekolah secara stabil.
2. Kriteria kerugian dalam penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah

Tingkatan tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah (perundungan) terdiri atas No. 1 hingga No. 9. 🔗Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah menjatuhkan tindakan disipliner dengan mempertimbangkan kriteria seperti tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah, serta tingkat penyesalan dan perdamaian.
Tingkatan tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah
No. 1 Permintaan maaf tertulis | Siswa menyerahkan permintaan maaf tertulis kepada sekolah |
No. 2 Larangan melakukan kontak, pengancaman, atau pembalasan | Siswa pelaku dilarang mendekati siswa korban |
No. 3 Pelayanan di lingkungan sekolah | Melakukan kegiatan pelayanan di lingkungan sekolah |
No. 4 Pelayanan masyarakat | Pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau lembaga administrasi |
No. 5 Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis | Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis oleh tenaga ahli dari dalam atau luar sekolah |
No. 6 Skorsing sekolah | Skorsing sekolah selama 5~10 hari (harus mengulang kelas jika jumlah hari kehadiran tidak mencukupi) |
No. 7 Pemindahan kelas | Memindahkan siswa pelaku ke kelas lain di sekolah yang sama |
No. 8 Pemindahan sekolah | Tindakan memindahkan siswa pelaku ke sekolah lain (pemindahan paksa) |
No. 9 Tindakan pengeluaran dari sekolah | Mengeluarkan siswa pelaku dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas) |
Kerugian dalam penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah
Catatan tindakan No. 1~3 dihapus pada saat kelulusan, dan pencatatannya dapat ditangguhkan satu kali.
Catatan tindakan No. 4·5 disimpan selama 2 tahun setelah kelulusan, sedangkan catatan tindakan No. 6·7 disimpan selama 4 tahun setelah kelulusan. Catatan tersebut dapat dihapus melalui peninjauan tepat sebelum kelulusan, tetapi diperlukan persetujuan korban.
Catatan tindakan No. 8 disimpan selama 4 tahun setelah kelulusan, sedangkan catatan tindakan No. 9 disimpan secara permanen.
Secara khusus, catatan tindakan No. 8 dan No. 9 tidak dihapus selama masa penerimaan universitas sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Mulai tahun akademik 2026, catatan kekerasan di sekolah (perundungan) wajib diperhitungkan dalam penerimaan universitas. Bergantung pada universitas, catatan tersebut dapat mengakibatkan pengurangan nilai atau dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mulai tahun akademik 2028, catatan tersebut akan diterapkan sebagai faktor pengurangan nilai dalam semua jalur penerimaan sehingga perlu diperhatikan.
3. Penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah, jika ingin mencegah kerugian
Jika Anda ingin mencegah kerugian dalam penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah (perundungan), arah penanganan perlu segera diperiksa meskipun tindakan telah dijatuhkan.
Jika tindakan disipliner telah dijatuhkan, perlu dipertimbangkan prosedur untuk mempermasalahkan sifat melawan hukum dan berlebihan dari tindakan tersebut melalui banding administratif atau sengketa tata usaha negara.
Pengacara yang menangani kekerasan di sekolah (perundungan) dapat menganalisis secara menyeluruh fakta perkara, masalah dalam penghitungan skor, dan ada atau tidaknya pelanggaran asas proporsionalitas untuk menyusun strategi penanganan penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah.
Karena perkara ini berdampak langsung pada penerimaan universitas, apabila Anda memerlukan bantuan terkait perkara penerimaan universitas bagi pelaku kekerasan di sekolah, silakan berkonsultasi mengenai solusi konkret melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara yang menangani kekerasan di sekolah.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Gugatan untuk membatalkan tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Batas waktu banding administratif terkait kekerasan di sekolah: cara mengajukan keberatan atas keputusan bagi siswa pelaku dan permohonan penundaan eksekusi
Kriteria Tindakan Nomor 5 atas Kekerasan di Sekolah dan Cara Menghadapi Komite Pemeriksaan
Tindakan tingkat 1 untuk kekerasan di sekolah (perundungan), pencatatan dalam catatan riwayat sekolah dan cara menanggapinya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur Tindakan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, Tindakan Nomor 1 hingga 9, dan Cara Menangani Catatan Sekolah

Tingkat hukuman atas tindak pidana remaja dan jenis tindak pidana oleh anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana menurut hukum Korea Selatan

Tahapan dan Kriteria Penilaian Tindakan Disipliner atas Kekerasan di Sekolah

Tindakan perlindungan bagi anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah tercatat dalam riwayat pidana?

Langkah penanganan ketika disebut sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan memahami jenis-jenis kekerasan di sekolah

Sebelumnya
Daluwarsa penuntutan pelecehan seksual | Pengaduan pelecehan seksual di tempat kerja, pelimpahan ke persidangan biasa dalam masa daluwarsa penuntutan
Berikutnya
Cara Menyita Rekening Bank | Penyitaan Piutang dan Perintah Penagihan Senilai 150 Juta Won Korea Selatan Dikabulkan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?
















