Kisah Sukses

Pengembalian uang tanda jadi
Pengembalian uang tanda jadiMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Pengacara Properti Anyang Menang Perkara] Berhasil memperoleh pengembalian uang tanda jadi dengan bantuan pengacara properti di Anyang

Klien yang mencari pengacara properti di Anyang mendatangi pengacara properti di kantor Anyang untuk memperoleh kembali uang tanda jadi dari komite persiapan asosiasi perumahan regional.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara properti di Anyang

Klien yang mencari pengacara properti di Anyang telah menandatangani perjanjian keanggotaan asosiasi perumahan regional. Setelah menjadi anggota, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tergugat yang menunda pembayaran angsuran antara dan kemudian mendatangi pengacara properti di Anyang.

Klien yang meminta bantuan pengacara properti di Anyang

Klien yang meminta bantuan pengacara properti di Anyang menandatangani perjanjian keanggotaan dengan tergugat dalam perkara ini, yaitu komite persiapan asosiasi perumahan regional.

Klien menandatangani perjanjian karena meyakini ketentuan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian keanggotaan dapat mengundurkan diri sebelum persetujuan pendirian asosiasi diterbitkan dan seluruh pembayaran akan dikembalikan 100%.

Klien membayar uang tanda jadi sebesar 90 juta won Korea Selatan dalam 4 kali pembayaran.

Namun, pelaksanaan proyek tergugat mengalami keterlambatan dan waktu terus berlalu tanpa diperolehnya persetujuan pendirian asosiasi. Karena tidak dapat terus menunggu tanpa batas, klien memutuskan untuk mengakhiri perjanjian.

Klien menyatakan kehendaknya untuk mengakhiri perjanjian dan meminta pengembalian seluruh pembayaran, tetapi tergugat tidak mengembalikan uang tanda jadi. Oleh karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan dan meminta bantuan pengacara properti di Anyang dari Firma Hukum Daeryun.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara properti di Anyang

■ Sengketa pengakhiran/pembatalan kontrak

Pasal 543 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Hak untuk Mengakhiri atau Membatalkan Kontrak)

① Apabila salah satu atau kedua belah pihak memiliki hak untuk mengakhiri atau membatalkan kontrak berdasarkan kontrak atau ketentuan undang-undang, pengakhiran atau pembatalan tersebut dilakukan melalui pernyataan kehendak kepada pihak lainnya.

② Pernyataan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 544 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Keterlambatan Pelaksanaan dan Pembatalan)

Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, pihak lainnya dapat menetapkan jangka waktu yang wajar dan menuntut pelaksanaan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan dalam jangka waktu itu, pihak lainnya dapat membatalkan kontrak. Namun, tuntutan tersebut tidak diperlukan apabila debitur sebelumnya telah menyatakan bahwa ia tidak akan melaksanakan kewajibannya.

Pasal 545 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perbuatan dengan Batas Waktu Tertentu dan Pembatalan)

Apabila tujuan kontrak tidak dapat tercapai jika kewajiban tidak dilaksanakan pada hari tertentu atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan sifat kontrak atau pernyataan kehendak para pihak, dan salah satu pihak tidak melaksanakannya pada waktu tersebut, pihak lainnya dapat membatalkan kontrak tanpa terlebih dahulu menyampaikan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya.

Pasal 548 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Akibat Pembatalan dan Kewajiban Pemulihan Keadaan Semula)

① Apabila salah satu pihak membatalkan kontrak, setiap pihak berkewajiban memulihkan keadaan pihak lainnya seperti semula. Namun, hal tersebut tidak boleh merugikan hak pihak ketiga.

② Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, uang yang harus dikembalikan wajib disertai bunga sejak tanggal uang tersebut diterima.

Pasal 741 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Pengayaan Tanpa Dasar Hukum)

Orang yang memperoleh keuntungan dari harta benda atau tenaga orang lain tanpa dasar hukum dan dengan demikian menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengembalikan keuntungan tersebut.

2. Bantuan yang diberikan oleh pengacara properti di Anyang

Melalui konsultasi dengan klien, pengacara properti di Anyang menyusun strategi yang konkret dan menegaskan bahwa tergugat berkewajiban membayar uang tanda jadi beserta ganti rugi akibat keterlambatan.

Pengacara properti di Anyang menyerahkan perjanjian keanggotaan asosiasi perumahan regional

Perjanjian keanggotaan asosiasi perumahan regional memuat ketentuan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian keanggotaan dapat mengundurkan diri sebelum persetujuan pendirian asosiasi diterbitkan dan seluruh pembayaran akan dikembalikan.

Pengacara tersebut mendalilkan bahwa karena saat ini persetujuan pendirian asosiasi belum diterbitkan, tergugat berkewajiban mengembalikan seluruh uang tanda jadi sesuai dengan perjanjian.

Pengacara properti di Anyang menyerahkan surat permohonan penarikan kembali penawaran

Karena pelaksanaan proyek tergugat mengalami keterlambatan, penggugat menyerahkan surat permohonan penarikan kembali penawaran untuk meminta pengembalian seluruh uang tanda jadi.

Tergugat kemudian menerbitkan tanda terima atas surat permohonan penarikan kembali penawaran tersebut.

Namun, penggugat mendalilkan bahwa hingga saat ini, setelah beberapa bulan berlalu, tergugat sama sekali belum mengembalikan uang tanda jadi.

3. Hasil bantuan pengacara properti di Anyang, ‘Menang Perkara’

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan tergugat membayar 90 juta won Korea Selatan kepada penggugat. Berdasarkan argumentasi pengacara properti di Anyang, seluruh tuntutan dikabulkan dan tergugat juga dibebani biaya perkara sehingga perkara berakhir dengan kemenangan.

Catatan perkara pengacara properti di Anyang

Perkara di atas merupakan contoh kasus klien yang memenangkan gugatan terhadap komite asosiasi perumahan regional untuk memperoleh kembali uang tanda jadi dengan bantuan pengacara properti di Anyang.

Dalam gugatan pengembalian uang tanda jadi, penting untuk membuktikan bahwa penggugat dan tergugat telah menandatangani kontrak.

Firma Hukum Daeryun menugaskan pengacara berpengalaman yang telah menangani banyak gugatan terkait berbagai jenis kontrak untuk menangani perkara klien secara khusus dan mengupayakan kemenangan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara properti di Anyang dari Firma Hukum Daeryun.

[안양부동산변호사 승소] 안양부동산변호사 조력으로 계약금 반환 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengembalian uang tanda jadi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus pendampingan pengacara ganti rugi Jeonju] Pengacara ganti rugi Jeonju dari Daeryun mengajukan tuntutan ganti rugi atas penganiayaan tanpa sebab

Berikutnya

[Kasus pembelaan yang berakhir dengan putusan bebas atas tindak pidana penipuan asuransi] Klien yang secara tidak adil dijatuhi pidana penjara efektif karena penipuan asuransi memperoleh putusan bebas pada tingkat banding

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat