Kisah Sukses

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain
Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lainHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Kasus bantuan Kantor Hukum Anyang] Dengan bantuan Kantor Hukum Anyang, klien dalam perkara penguntitan berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang terus-menerus menghubungi korban melalui media sosial dan melakukan tindakan melalui panggilan video yang menimbulkan rasa malu seksual.

Akibatnya, klien diadukan secara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), lalu dijatuhi pidana penjara 10 bulan pada pengadilan tingkat pertama. Klien kemudian meminta bantuan Daeryun untuk mengajukan banding.

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang

Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang telah dijatuhi pidana penjara efektif karena penguntitan dan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), serta bermaksud menjalani proses banding.

Kisah klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Anyang

Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang secara diam-diam menemukan akun Instagram korban yang dikenalnya melalui seorang kenalan.

Klien menyembunyikan identitasnya, membuat apa yang disebut sebagai 'akun hantu', dan terus-menerus melakukan panggilan video kepada korban.

Klien meminta panggilan video atau mengirim pesan sebanyak 32 kali.

Ketika korban menerima panggilan video, klien memperlihatkan tindakan yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik sehingga korban melihat adegan tersebut.

Akibatnya, klien diadukan secara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), lalu dijatuhi pidana penjara 10 bulan pada pengadilan tingkat pertama.

Klien kemudian meminta bantuan Kantor Hukum Anyang milik Daeryun untuk memperoleh pengurangan hukuman melalui proses banding.

Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Anyang

▣ Apa yang dimaksud dengan “tindakan penguntitan”?

Tindakan penguntitan adalah tindakan yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain, berupa salah satu perbuatan berikut, sehingga menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak tersebut.

- Mendekati atau mengikuti pihak lain maupun orang yang tinggal bersamanya atau keluarganya, atau menghalangi jalannya

- Menunggu atau mengawasi di tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, tempat lain yang biasa digunakan pihak lain tersebut dalam kehidupan sehari-hari, atau di sekitarnya

- Mengirimkan barang, tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra kepada pihak lain tersebut melalui pos, telepon, faks, atau jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan」, atau membuat tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra muncul kepada pihak tersebut melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau fungsi telepon

▣ Tingkat hukuman atas tindak pidana penguntitan (Pasal 18 Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan)

① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

▣ Apa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul melalui media telekomunikasi”?

Perbuatan ini berarti mengirimkan gambar, tulisan, video, atau materi lainnya yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik kepada pihak lain melalui media telekomunikasi seperti telepon atau komputer dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual.

Agar unsur perbuatan cabul melalui media telekomunikasi terpenuhi, harus terdapat tujuan seksual, yaitu tujuan untuk memuaskan hasrat seksual, dan perkataan, foto, video, atau materi lain yang dikirimkan kepada pihak lain harus mengandung muatan yang dapat menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik secara seksual. Selain itu, tindakan tersebut harus dilakukan tanpa persetujuan dan bertentangan dengan kehendak pihak lain.

▣ Tingkat hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan)

Orang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain, mengirimkan perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik kepada pihak lain melalui telepon, pos, komputer, atau media telekomunikasi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan Kantor Hukum Anyang

Setelah berkonsultasi dengan klien, Kantor Hukum Anyang membentuk tim yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam menangani perkara terkait.

Tim mempersiapkan proses banding dengan memeriksa secara cermat bahan-bahan mengenai keadaan yang menguntungkan klien, termasuk situasi perkara dan posisi korban, lalu menyampaikan argumentasi berikut.

Kantor Hukum Anyang menekankan bahwa klien mengakui kesalahannya dan sangat menyesal

Ditekankan bahwa sejak tahap penyidikan awal, klien tidak berupaya menyembunyikan perbuatannya, tetapi mengakuinya dengan terus terang.

Klien juga meminta maaf kepada korban yang dirugikan oleh tindakannya dan menunjukkan penyesalan atas kesalahannya.

Berdasarkan surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan oleh klien, ditekankan pula bahwa klien berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.

Kantor Hukum Anyang menekankan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali

Ditekankan bahwa sebelum tindak pidana dalam perkara ini terjadi, klien tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan selalu menjalani kehidupan dengan mematuhi norma sosial.

Namun, kesulitan ekonomi yang baru-baru ini dialaminya menyebabkan kesulitan hidup dan mengaburkan pertimbangannya sehingga ia melakukan tindak pidana tersebut.

Menekankan bahwa keluarga klien memohon keringanan hukuman

Kenalan dan keluarga klien terkejut setelah mendengar perbuatan pidana klien, lalu menegur dan memarahinya.

Ditekankan pula bahwa mereka memercayai janji klien untuk tidak lagi melakukan tindakan tersebut dan telah menulis surat permohonan keringanan hukuman.

3. Dengan bantuan Kantor Hukum Anyang, hukuman klien dalam proses banding berhasil dikurangi menjadi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Dengan bantuan Kantor Hukum Anyang, klien yang menjalani proses banding berhasil menghindari pidana penjara efektif dan memperoleh pengurangan hukuman menjadi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Jika ingin menangani tindak pidana penguntitan dan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dengan bantuan Kantor Hukum Anyang

Dalam perkara ini, klien berulang kali menghubungi korban melalui media sosial tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak korban.

Klien juga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa malu seksual pada korban sehingga didakwa atas dua tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara efektif pada pengadilan tingkat pertama.

Namun, dengan bantuan Daeryun, perkara tersebut diselesaikan dengan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Baik ketika menjadi korban tindak pidana penguntitan maupun ketika menjadi pelaku seperti dalam perkara di atas dan sedang mempersiapkan persidangan atas dakwaan terkait, penting untuk mengumpulkan bukti yang mendukung pengurangan hukuman dan segera mengambil langkah penanganan.

Upaya menyelesaikan perkara dengan menemui korban secara langsung dapat menyebabkan masalah berkembang menjadi perkara yang lebih serius. Oleh karena itu, memperoleh bantuan Firma Hukum Daeryun merupakan pilihan yang lebih bijaksana.

[안양법률사무소 조력 사례] 안양법률사무소 조력으로 스토킹범죄 의뢰인, 집행유예 방어 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan pengacara spesialis perdata di Changwon | Pengacara spesialis perdata di Changwon berhasil membantu klien menuntut upah dan pesangon

Berikutnya

[Pengacara Seongnam] Pengacara Seongnam membantu korban kejahatan seksual di bawah umur, pelaku dijatuhi pidana penjara efektif

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat